TRIBUN-BALI.COM, MANGUPURA – Polresta Denpasar melakukan penggerebekan di sebuah guest house kawasan Kedonganan, Kuta, Badung, Bali, pada Senin 27 April 2026 sore.
Operasi ini berhasil membongkar dugaan penyekapan puluhan warga negara asing (WNA) yang rencananya akan dipekerjakan secara paksa sebagai operator penipuan daring atau scam.
Penggerebekan yang berlangsung di Jalan By Pass Ngurah Rai, Gang Karang Sari tersebut dipimpin langsung oleh Kapolresta Denpasar, Kombes Pol. Leonardo David Simatupang, S.I.K., M.H.
Tindakan tegas ini merupakan respons cepat kepolisian setelah menerima laporan resmi dari Kedutaan Besar Filipina di Jakarta mengenai adanya warga negara mereka yang disekap di Bali untuk tujuan kriminal siber.
Baca juga: WASPADA Love Scam! Upah Pakai Kripto, 38 Sindikat Penipuan Online Afiliasi Pengendali di Kamboja
Saat merangsek masuk ke lokasi, Kombes Leonardo didampingi Kasat Reskrim Kompol Agus Riwayanto Diputra, Kasat Intelkam Kompol I Nyoman Sumantara, dan Kapolsek Kuta Kompol Laksmi Trisnadewi.
Di dalam bangunan tersebut, petugas menemukan kondisi ruangan yang telah dimodifikasi sedemikian rupa.
Beberapa kamar di lantai dua disulap menjadi ruang kerja profesional yang dilengkapi dengan deretan laptop serta jaringan internet satelit Starlink untuk menunjang aktivitas ilegal mereka.
"Kami mendapati sejumlah warga negara asing dan juga warga negara Indonesia yang tinggal di lokasi tersebut," ujar Kombes Pol. Leonardo D. Simatupang.
"Dari hasil pemeriksaan di lantai dua, ditemukan ruangan yang sudah dimodifikasi menjadi tempat kerja dengan dukungan perangkat elektronik lengkap," imbuhnya.
Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan total 27 orang, yang terdiri dari 26 WNA dari berbagai negara dan satu orang warga negara Indonesia (WNI).
Di antara para WNA tersebut, terdapat warga negara Filipina dan Kenya yang bahkan tidak mampu menunjukkan dokumen paspor saat diperiksa.
Selain mengamankan para penghuni, petugas menyita puluhan barang bukti berupa telepon genggam, laptop, iPad, perangkat internet.
Adapula atribut yang menyerupai seragam instansi penegak hukum luar negeri, yang diduga kuat digunakan untuk meyakinkan korban dalam aksi scam mereka.
Kombes Leonardo menegaskan bahwa saat ini seluruh individu yang diamankan tengah menjalani pemeriksaan intensif untuk memetakan peran masing-masing, apakah sebagai korban penyekapan atau bagian dari jaringan tersebut.
Tim gabungan dari Polresta Denpasar, Polsek Kuta, Ditreskrimum, hingga Dit Siber Polda Bali dikerahkan untuk mendalami dugaan tindak pidana ini secara menyeluruh.
"Saat ini seluruh WNA masih menjalani pendataan dan pemeriksaan intensif oleh tim gabungan untuk mendalami dugaan tindak pidana yang terjadi," kata dia.
"Kami juga telah melakukan koordinasi dengan pihak Imigrasi Bali untuk melakukan pengecekan mendalam terkait status keberadaan dan izin tinggal para WNA ini di Indonesia," jelas Kapolresta.
Hingga saat ini, area guest house tersebut masih dalam pengawasan kepolisian.
Polresta Denpasar berkomitmen untuk terus mengembangkan kasus ini guna mengungkap siapa aktor intelektual di balik jaringan penyekapan ini serta memastikan perlindungan maksimal bagi para korban yang terjebak dalam praktik industri kejahatan siber tersebut. (*)