BANJARMASINPOST.CO.ID, TANJUNG - Proses hukum berupa sidang tindak pidana ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Tabalong harus dijalani TR (48), Senin (27/4/2026).
Pria ini diseret ke persidangan karena ulahnya menjual minuman keras (miras) berhasil diungkap Satsamapta Polres Tabalong yang dipimpin Kasat Samapta AKP I Nyoman Sudharma.
Saat digerebek di kediamannya di Desa Kambitin Raya, Kecamatan Tanjung, Kabupaten Tabalong, ditemukan barang bukti 12 botol minuman beralkohol.
Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo J melalui Kasi Humas Polres Tabalong Iptu Heri Siswoyo, Selasa (28/4/2026) pagi, membenarkan digelarnya sidang tipiring terkait peredaran minuman beralkohol dengan terdakwa TR (48).
Menurutnya, diamankannya TR bermula dari laporan masyarakat terkait adanya peredaran minuman keras tanpa izin di kediamannya di Desa Kambitin Raya.
Baca juga: Geger Kebakaran Saat Dini Hari di Tabalong, Satu Rumah di Pangelak Tersisa Puing
Baca juga: Urang Banjar Digeser Jadi Wamenko Pangan, Presiden Prabowo Lakukan Reshuffle Ke-5 dalam 1,5 Tahun
Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan terdakwa bersama barang bukti 12 botol minuman beralkohol, Sabtu (24/4/2026) malam.
Dengan temuan itulah TR kemudian menjalani proses hukum lebih lanjut hingga berujung ke persidangan tipiring di PN Tabalong.
Dalam persidangan tersebut, TR dinyatakan melanggar Pasal 2 ayat 1 dan 2 Perda Tabalong No 3 Tahun 2007 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol.
Kemudian majelis hakim menjatuhkan putusan berupa pidana denda sebesar Rp 1 juta dengan ketentuan barang bukti dimusnahkan dan juga diwajibkan membayar biaya perkara sebesar Rp 5 ribu.
"Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum guna menciptakan situasi yang aman, tertib, dan kondusif di tengah masyarakat," kata Heri.