PROHABA.CO, ACEH BESAR - Permohonan sanggahan terhadap status kesejahteraan dalam Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) di Aceh mulai meningkat dalam beberapa waktu terakhir.
Dinas Sosial Kabupaten Aceh Besar mencatat ribuan warga mengajukan perubahan status kesejahteraan dalam DTSEN.
Sepanjang periode November 2025 hingga April 2026, sebanyak 4.484 jiwa mengajukan pembaruan data melalui aplikasi SIKS-NG milik Kementerian Sosial Republik Indonesia.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Sosial Aceh Besar, Aulia Rahman, SSTP, MSi, menjelaskan bahwa pengajuan tersebut dilakukan oleh masyarakat yang merasa data desilnya tidak sesuai dengan kondisi riil di lapangan.
Desil sendiri merupakan indikator yang digunakan untuk mengelompokkan tingkat kesejahteraan masyarakat, yang nantinya menjadi dasar dalam penyaluran berbagai bantuan sosial.
Menurut Aulia, masyarakat yang menemukan ketidaksesuaian desil antara data di aplikasi dengan kondisi nyata masyarakat, dapat melaporkannya melalui operator gampong (desa).
Nantinya akan dilakukan verifikasi ulang,” ujar Aulia saat dikonfirmasi, Senin (27/4/2026).
“Jika data tidak sesuai dengan kondisi riil, masyarakat bisa mengajukan sanggahan.
Baca juga: Tabrakan Maut KA Argo Bromo Anggrek vs KRL di Bekasi Timur, Dua Tewas dan Puluhan Luka
Baca juga: Ratusan Warga Aceh Utara Ubah Status Pekerjaan, Tujuannya Agar Tetap Dapat Jaminan Kesehatan
Nantinya operator gampong akan melakukan verifikasi, kemudian data tersebut diajukan untuk mendapatkan rekomendasi dari Pemerintah Kabupaten Aceh Besar sebelum diteruskan ke Kementerian Sosial.
Setelah diverifikasi di tingkat gampong, data tersebut diajukan ke pemerintah kabupaten untuk mendapatkan rekomendasi.
Selanjutnya, data akan diteruskan ke Kementerian Sosial untuk diproses lebih lanjut.
Meski demikian, keputusan akhir terkait perubahan status desil tidak berada di tingkat daerah.
Penetapan tetap menjadi kewenangan Badan Pusat Statistik yang akan melakukan analisis berdasarkan hasil verifikasi dan data pendukung lainnya.
“Hasilnya bisa tetap, turun, atau bahkan naik, tergantung hasil kajian BPS,” jelas Aulia.
Proses pengajuan pembaruan data ini dibuka setiap bulan oleh Kementerian Sosial.
Namun, masyarakat perlu menunggu sekitar tiga bulan untuk mengetahui hasil penetapan dari BPS.
Namun, hasil penetapan biasanya baru dikeluarkan oleh BPS dalam rentang waktu sekitar tiga bulan.
Dinas Sosial Aceh Besar sendiri secara rutin memproses setiap permohonan yang masuk melalui aplikasi SIKS-NG.
Setelah melalui tahapan verifikasi dan mendapatkan rekomendasi, data tersebut kembali diunggah ke sistem untuk diteruskan ke Kementerian Sosial RI.
“Kami di daerah hanya memproses rekomendasi atau pengesahan terhadap data yang masuk setiap bulan melalui aplikasi SIKS-NG, lalu mengunggah kembali sebagai laporan pengajuan,” ujarnya.
(Serambinews.com/Indra Wijaya)
Baca juga: Gubernur Mualem Pimpin Rapat Validasi Data JKA Bersama Sekda dan Dinkes Aceh
Baca juga: Mualem: Penyesuaian JKA Tak Ubah Komitmen Keadilan Sosial dan Nilai Perjuangan
Baca juga: Kesbangpol Banda Aceh Gelar Sosialisasi Bahaya Penyalahgunaan Narkoba