TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Kasus dugaan kekerasan terhadap anak di Daycare Little Aresha, Kota Yogyakarta, menuai sorotan serius.
Sedikitnya 53 bayi dan balita terverifikasi menjadi korban kekerasan fisik, verbal, hingga penelantaran dalam praktik pengasuhan yang dinilai tidak manusiawi.
Terbongkarnya kasus ini memicu reaksi keras dari Pusat Studi Hak Asasi Manusia (Pusham) Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta.
Direktur Pusham UII, Eko Riyadi, menegaskan pentingnya pengusutan menyeluruh terhadap kasus tersebut.
“Kami mengapresiasi Polri, khususnya Polresta Yogyakarta, karena berani dan berhasil membongkar kejahatan ini,” ujar Eko, Selasa (28/4/2026).
Namun demikian, ia mengaku sangat prihatin sekaligus ngeri atas peristiwa yang terjadi.
“Kami menyatakan keprihatinan, bahkan bisa dikatakan kengerian, atas peristiwa ini. Ini bukan sekadar kasus biasa,” tegasnya.
Baca juga: Mitigasi Korupsi Dana Kalurahan, Lurah se-DIY Konsolidasi Pengelolaan Koperasi Desa Merah Putih
Eko juga mengungkap adanya indikasi kejanggalan yang perlu didalami lebih jauh oleh aparat penegak hukum.
“Kami mencium ada kejanggalan. Kami khawatir ini bukan kejahatan biasa, ada sesuatu yang harus diungkap secara serius untuk mengetahui apa yang sesungguhnya terjadi,” katanya.
Pusham UII pun mendorong aparat kepolisian untuk membuka seluruh fakta secara transparan dan menindak tegas semua pihak yang terlibat.
“Kami mendukung dan mendorong Polri untuk mengungkap kasus ini secara tuntas dan transparan. Siapa pun yang terlibat, baik pelaku langsung, aktor intelektual, maupun pihak yang turut serta, harus diadili seadil-adilnya,” ujarnya.
Selain itu, Pusham UII juga mendesak pemerintah daerah agar melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengawasan tempat penitipan anak.
“Kami menuntut pemerintah daerah, khususnya dinas terkait, untuk melakukan audit menyeluruh terhadap semua daycare di Yogyakarta. Harus ada standar dan mekanisme pengawasan yang ketat agar kejadian serupa tidak terulang,” katanya.
Di sisi lain, Eko menekankan bahwa pemulihan korban harus menjadi prioritas utama.
“Pemerintah harus melakukan segala upaya untuk kepentingan terbaik bagi anak-anak yang menjadi korban. Pemulihan, baik fisik maupun mental, harus segera dilakukan,” tutupnya. (*)