Ammar Zoni Divonis 7 Tahun Penjara, Praktisi Hukum Soroti Sikap Kekasih Dokter Kamelia Selama Persidangan
Nesiana April 28, 2026 01:34 PM

Grid.ID - Aktor Ammar Zoni resmi divonis 7 tahun penjara atas kasus narkoba yang menjeratnya.Dihadapkan pada vonistersebut, praktisi hukum ikut menyoroti sikap Ammar selama persidangan.

Diketahui, Ammar Zoni divonis 7 tahun penjarabuntut dari keterlibatannya dalam kasus peredaran narkotika di Rutan Salemba pada awal 2025 lalu. Tak hanya itu, Ammar juga didenda sebesar Rp1 miliar.

Menghadapi vonis 7 tahun penjara, Ammar mengaku kecewa.Vonisini seolah jadi titik terendah hidup mantan suami Irish Bella tersebut.

Selain itu, vonis ini juga dinilai cukup berat oleh banyak pengamat atau praktisi hukum. Ricky Sitohang, seorang praktisi hukum dan purnawirawan kepolisian, menyoroti adanya pergeseran fokus dalam strategi pembelaan pihak terdakwa.

Menurut Ricky, alih-alih berfokus pada pembuktian fakta materiil dan substansi perkara, pembelaan justru tampak sibuk mendiskreditkan instansi penegak hukum. Ini dianggap tidak menguntungkanposisi Ammar.

"Dari awal saya sudah sampaikan bahwa di arena persidangan itu jangan kita berbelit-belit dan enggak perlu juga mendiskreditkan instansi lain."

"Ini kan banyak pertimbangan-pertimbangan hakim di situ ya. Kemudian juga menyingkirkan keberadaan penyidik dan JPU."

"Dianggap bahwa ini mempersulit ataupun membuat rancu persidangan ini," papar Ricky, dikutip dari Tribun Seleb.

Salah satu poin yang memberatkan posisi Ammar adalah sikapnya selama persidangan. Hakim mencatat bahwa terdakwa tidak menunjukkan iktikad baik untuk berterus terang mengenai pokok permasalahan.

"Makanya di pertimbangan hakim kan ada salah satunya disebutkan tidak mau berterus terang dengan pokok permasalahan."

"Nah, semua perjalanan sudah dilakukan ya, seharusnya kalau memang kita mempunyai kekuatan hukum menyatakan bahwa Ammar tidak seperti itu, buktikan dong di dalam fakta persidangan, di dalam pledoinya, menyiapkan saksi ahli atau menyiapkan saksi, ada chart, dan lain sebagainya," jelasnya.

Ricky lantas menekankan bahwa dalam dunia hukum, pembuktian haruslah berbasis pada data, saksi ahli, dan fakta lapangan yang konkret. Bukan sekadar opini atau serangan balik terhadap institusi.

"Kalau saya sebagai praktisi hukum, saya hanya berbicara domain hukum dilandasi dengan fakta lapangan, fakta, dan data," ujarnya.

"Nah, dalam perjalanannya kan bukan itu yang dikoreksi, malah tindakan penyidik, tindakan JPU tidak merasa melakukan ini, tindakan lapas kan gitu," imbuhnya.

"Coba dari awal dia terus terang mengakui perbuatannya, kemudian menunjukkan dia sebagai justice collaborator. Saya yakin tidak seperti itu," tambahnya.

"Karena apa yang sudah dilakukan Ammar Zoni ini kan bukan sekali dua kali," tutupnya.

Di sisi lain,Ammar melakukan langkah mengejutkan dengan mengganti tim
kuasa hukumnya tepat setelah sidang putusan berakhir. Kini, Ammar resmi menunjuk kantor hukum Krisna Murti Law & Partners untuk menggantikan tim pengacara sebelumnya, Jon Matias.

Penunjukan ini dilakukan guna mengawal proses hukum di tingkat selanjutnya. Yakni pengajuan banding ke Pengadilan Tinggi.

Dwana Toligi, salah satu anggota tim pengacara baru Ammar Zoni, mengonfirmasi bahwa kliennya telah secara resmi mengakhiri kerja sama dengan kuasa hukum yang lama.

"Tadi kami bertemu dengan Ammar Zoni, beliau menyampaikan telah mengakhiri hubungan kuasa hukum dengan (tim) yang lama sampai tingkat Pengadilan Negeri."

"Per hari ini, Ammar Zoni sudah menjadi klien kami," ujar Dwana Toligi saat dijumpai Grid.ID dalam konferensi di kawasan Jakarta Barat, Kamis (23/4/2026).

Sebagai informasi, Ammar Zoni sudah 3 kali ditangkap atas kasus kepemilikan narkoba. Seolah tak jera, Ammar Zoni justru terlibat sindikat jual beli narkova saat menjalani hukuman di Rutan Salemba.

Akibat perbuatannya, ia dijatuhi vonis 7 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 190 hari masa tahanan. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa terhadap Ammar, yakni 9 tahun penjara.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.