PROHABA.CO - Kasus dugaan pelecehan terhadap seorang tahanan perempuan di lingkungan Polrestabes Medan, Sumatera Utara, tengah menjadi perhatian publik.
Peristiwa ini turut menyeret tiga anggota kepolisian yang saat itu bertugas dalam proses pemeriksaan, bahkan satu di antaranya kini telah ditempatkan dalam penahanan khusus atau penempatan khusus (patsus).
Peristiwa bermula dari penangkapan seorang perempuan yang diduga bekerja di sebuah tempat spa di Kota Medan.
Ia diamankan oleh pihak kepolisian setelah diduga melakukan pencurian telepon genggam milik pelanggan yang disimpan di loker penitipan barang.
Setelah proses penangkapan, yang bersangkutan kemudian dibawa ke kantor polisi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dalam proses itu, ia diperiksa oleh tiga personel yang sedang bertugas piket.
Dalam proses pemeriksaan inilah muncul dugaan adanya tindakan yang mengarah pada pelecehan seksual terhadap tahanan perempuan tersebut.
Isu ini kemudian menyebar luas di masyarakat dan memicu perhatian serta perdebatan publik, terutama terkait prosedur pemeriksaan terhadap tahanan perempuan di lingkungan kepolisian.
Baca juga: Tahanan Perempuan di Asahan Diduga Jadi Korban Pelecehan Seksual oleh Oknum Polisi
Baca juga: Istri Tahanan Ungkap Dugaan Pelanggaran Oknum Polisi Polres Sikka, Tawarkan Fasilitas Layanan Hotel
Menanggapi hal tersebut, Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) langsung turun tangan melakukan penyelidikan internal untuk mengusut kebenaran informasi yang beredar.
Kabid Humas Polda Sumatera Utara, Ferry Walintukan, menyampaikan bahwa hingga saat ini proses pemeriksaan masih berlangsung dan belum menghasilkan kesimpulan final.
Meski demikian, penyelidikan tetap dilakukan secara menyeluruh untuk memastikan semua fakta terungkap.
Dari tiga personel kepolisian yang terlibat dalam pemeriksaan tahanan tersebut, satu orang diketahui telah ditempatkan dalam penahanan khusus.
Namun, langkah tersebut bukan karena terbukti melakukan pelecehan, melainkan karena adanya dugaan pelanggaran prosedur dalam proses pemeriksaan.
Sesuai aturan internal kepolisian, pemeriksaan terhadap tahanan perempuan wajib dilakukan dengan pendampingan petugas dari unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) atau unit terkait lainnya.
Dalam kasus ini, tidak adanya pendamping dari unit tersebut dianggap sebagai pelanggaran prosedur yang cukup serius.
“Penempatan khusus dilakukan karena pelanggaran prosedur, bukan karena sudah terbukti melakukan pelecehan,” jelas Ferry.
Kasus ini masih terus dalam tahap pendalaman oleh Propam Polda Sumatera Utara.
Baca juga: Warga Bireuen Padati Disdukcapil, Revisi Data Kependudukan Terkait Status Desil
Baca juga: 16 Mahasiswa FH UI Akui Dugaan Pelecehan Seksual Verbal, DPR Minta Usut Tuntas
Baca juga: Empat Oknum Polisi Ngamuk di Glugur Darat Medan, Intimidasi Tukang Pangkas hingga Todongkan Senpi