PAW Anggota DPRD Bangka Selatan dari PKB, KPU Masih Menunggu Surat Usulan
Hendra April 28, 2026 03:03 PM

BANGKAPOS.COM, BANGKA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bangka Selatan, Kepulauan Bangka Belitung hingga kini belum menerima surat usulan Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat.

Meski proses PAW telah mulai bergulir di internal DPRD, tahapan verifikasi belum dapat dilakukan karena dokumen resmi belum disampaikan. KPU akan segera memproses usulan tersebut begitu surat diterima sesuai prosedur yang berlaku.

Ketua KPU Kabupaten Bangka Selatan, Muhidin, mengatakan hingga saat ini pihaknya belum menerima surat usulan PAW dari Sekretariat DPRD Kabupaten Bangka Selatan.

Secara prosedural, pengajuan PAW memang harus disampaikan terlebih dahulu oleh sekretariat dewan kepada KPU. Meski demikian, KPU memastikan kesiapan untuk segera menindaklanjuti begitu dokumen resmi diterima.

“Sampai hari ini kami belum menerima surat dari sekretariat DPRD Kabupaten Bangka Selatan,” kata dia kepada Bangkapos.com, Selasa (28/4/2026).

Menurutnya KPU masih menunggu pengiriman resmi dari sekretariat DPRD untuk memulai proses tersebut. Kendati belum ada surat masuk, KPU tetap bersiap menjalankan tugas sesuai ketentuan yang ada.

Koordinasi dengan pihak terkait juga akan dilakukan jika dokumen telah diterima.

Berdasarkan hasil pleno KPU pada pemilihan umum (Pemilu) tahun 2024 silam, nama yang berhak menjadi pengganti telah jelas.

Ia menyebut Akbar Septa Andhika dari Partai Kebangkitan Bangsa dengan nomor urut 10 merupakan peraih suara terbanyak berikutnya di Daerah Pemilihan (Dapil) I Kecamatan Toboali. 

“Dengan perolehan 701 suara, posisi tersebut menjadikannya kandidat pengganti sesuai aturan,” jelas Muhidin.

Adapun ketentuan mengenai PAW telah diatur secara jelas dalam regulasi yang berlaku. Calon legislatif dengan perolehan suara terbanyak berikutnya otomatis memiliki hak untuk menggantikan anggota yang berhalangan tetap atau meninggal dunia. Hal ini menjadi dasar utama dalam penetapan calon pengganti.

Seperti diketahui PAW dilakukan terhadap almarhum H. Abu Hairi yang meninggal dunia beberapa pekan lalu. Usulan tersebut sekaligus menetapkan nama pengganti yang diajukan partai.

“Secara aturan, peraih suara terbanyak berikutnya berhak menggantikan anggota yang berhalangan tetap atau meninggal dunia,” ucapnya. (Bangkapos.com/Cepi Marlianto)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.