Ribuan Driver Online Demo DPRD Jatim, Tuntut Tarif Sesuai SK Gubernur
Cak Sur April 28, 2026 03:32 PM

SURYA.CO.ID, SURABAYA - Ribuan massa yang tergabung dalam aliansi Driver Online Bubarkan Aplikator Nakal (Dobrak) Jatim, menggelar unjuk rasa di depan Gedung DPRD Jawa Timur (Jatim), Selasa (28/4/2026) sekitar jam 12.00 WIB.

Para demonstran tiba di lokasi setelah berangkat pada pagi hari. Mereka yang berasal dari pengemudi roda 4 dan roda 2, berjalan iring-iringan mulai dari titik kumpul CITO Mall.

Baca juga: Breaking News - Demo Driver Online Surabaya, Massa DOBRAK Bergerak ke DPRD Jatim Bawa 3 Tuntutan

DEMONTRASI- Sopir taksi online dan ojek online mulai bergerak memasuki Kota Surabaya menuju ke depan Gedung DPRD Jatim di Jalan Indrapura, Surabaya, Jawa Timur, Selasa (27/4/2026).
DEMONTRASI- Sopir taksi online dan ojek online mulai bergerak memasuki Kota Surabaya menuju ke depan Gedung DPRD Jatim di Jalan Indrapura, Surabaya, Jawa Timur, Selasa (27/4/2026). (Surya.co.id/Luhur Pambudi)

Ribuan Driver Online Datangi DPRD Jatim

Setibanya di gedung dewan, berbagai poster dan spanduk dibentangkan. Aksi unjuk rasa juga mendapat pengawalan ketat dari pihak kepolisian.

Ketua DPC Hipda Sidoarjo, Arif Widianto, mengatakan bahwa massa tidak hanya berasal dari Surabaya Raya, tetapi juga dari berbagai daerah di Jawa Timur.

  • Massa berasal dari Surabaya Raya, Malang, Pasuruan, Bangil
  • Ikut serta driver dari Ponorogo, Madiun, Magetan, Ngawi
  • Juga hadir dari Bojonegoro dan Mojokerto

Keluhkan Tarif di Bawah Ketentuan

“Harga tarif yang sangat tidak sesuai. Bahkan tidak melihat jarak kilometer penjemputan, baik roda dua maupun roda empat, semua aplikasi, serta sangat di bawah ketentuan,” ujar Arif.

Menurutnya, kondisi di Jawa Timur berbeda jika dibandingkan dengan Bali, yang telah memiliki Peraturan Daerah terkait tarif per kilometer serta regulasi pengemudi.

Dampak Kenaikan BBM, Driver Kian Tertekan

Pihaknya juga menyesalkan kondisi tarif yang semakin bergejolak di tengah kenaikan harga BBM, sehingga dinilai tidak menguntungkan para driver online.

“Kami minta sesuaikan saja dengan SK Gubernur tarif Rp 3.800 per kilometer dan Rp 15.600 untuk 4 kilo pertama untuk roda empat, dan roda dua tarif batas bawahnya Rp 2.000 per kilometer. Batas atasnya adalah Rp 2.500 per kilometer,” katanya.

  • Roda 4: Rp 3.800 per km dan Rp 15.600 untuk 4 km pertama
  • Roda 2: Rp 2.000–Rp 2.500 per km
  • Tarif dinilai jauh di bawah ketentuan resmi

Desak DPRD Segera Terbitkan Perda

Arif berharap, DPRD Jatim segera menyusun dan menerbitkan peraturan daerah yang dapat melindungi dan menguntungkan para driver online.

“Tentu nanti kami akan terus melakukan monitoring dan mengawal tuntutan kami,” tandasnya.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.