BANGKAPOS.COM -- Mantan Bupati Pemalang, Mukti Agung Wibowo, kini resmi kembali menghirup udara bebas setelah memperoleh status bebas bersyarat pada Jumat (24/4/2026).
Momen ini menjadi awal babak baru dalam hidupnya setelah sebelumnya terseret kasus hukum yang sempat menyita perhatian publik.
Diketahui, kepala daerah periode 2021–2022 tersebut sebelumnya merupakan terpidana kasus suap dan gratifikasi.
Ia telah menjalani masa hukuman selama 3 tahun 8 bulan di Lapas Kelas I Semarang sebelum akhirnya kembali berkumpul dengan keluarga.
Baca juga: Sosok Della Septiani Konten Kreator Bangka Berseteru dengan Showroom Mobil di Bali, Ini Kronologinya
Saat ini, Agung telah berada di rumah orang tuanya di Kota Tegal, Jawa Tengah. Kepulangannya menjadi titik awal baginya untuk kembali menata kehidupan setelah melewati masa sulit di balik jeruji besi.
Menariknya, masa hukuman yang dijalaninya tersebut setara dengan sekitar dua pertiga dari total vonis 6,5 tahun penjara yang sebelumnya dijatuhkan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang pada Mei 2023.
Usai bebas, Mukti Agung Wibowo menegaskan bahwa dirinya belum berencana kembali ke dunia politik dalam waktu dekat.
Ia memilih untuk memusatkan perhatian pada kehidupan keluarga serta usaha yang sudah dirintis.
“Untuk selanjutnya, kembali ke keluarga dan bersama-sama menjalankan bisnis keluarga," ujar Agung saat ditemui di kediamannya di Jalan Kapten Samadikun, Kecamatan Margadana, Kota Tegal, Jumat, dikutip dari Kompas.com.
Pernyataan tersebut menandai arah baru yang ingin ia jalani setelah keluar dari masa tahanan. Fokus pada bisnis keluarga disebut menjadi langkah realistis untuk memulai kembali kehidupan dari awal.
Selain itu, ia juga mengisyaratkan ingin menjauh sementara dari dunia politik dan aktivitas pemerintahan.
Saat disinggung mengenai kemungkinan kembali ke panggung politik, Agung memberikan jawaban singkat yang menunjukkan keinginannya untuk beristirahat.
"Yang jelas, sekarang cooling down dulu,” ucapnya singkat.
Kasus yang menjerat Mukti Agung bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 11 Agustus 2022 di Jakarta.
Dalam proses persidangan, ia terbukti menerima suap dan gratifikasi terkait praktik jual beli jabatan serta proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang pada periode 2021–2022.
Majelis hakim menyatakan bahwa perbuatannya melanggar sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Selain pidana penjara, ia juga dijatuhi denda serta kewajiban membayar uang pengganti.
Kini, ia mendapatkan bebas bersyarat setelah dinilai berkelakuan baik selama menjalani masa hukuman.
“Alhamdulillah, kembali ke rumah ibu (di Tegal) untuk lebih dekat dengan keluarga. Mendapatkan bebas bersyarat karena juga dinilai berkelakuan baik,” tandasnya.
Meski sudah kembali ke rumah, ia tetap wajib menjalani ketentuan administrasi serta melapor secara berkala hingga masa pembimbingan bebas bersyaratnya berakhir sesuai aturan yang berlaku.
Melansir Tribunnews.com, Mukti Agung Wibowo lahir pada 2 Oktober 1976. Ia dikenal sebagai pengusaha di bidang transportasi, dengan keluarga yang memiliki usaha Perusahaan Otobus (PO) Dewi Sri.
Dikutip dari TribunJateng.com, ia merupakan salah satu anak pemilik PO tersebut dan tinggal di Kelurahan Kebondalem, Kecamatan Pemalang, Jawa Tengah.
Sebelum menjabat sebagai Bupati Pemalang, Mukti Agung juga pernah menjadi Wakil Bupati Pemalang periode 2011–2016.
Pada Pemilihan Bupati Pemalang 2020, ia terpilih sebagai bupati bersama wakilnya Mansur Hidayat, diusung oleh PPP dan Gerindra. Ia kemudian menjabat pada periode 2021–2026.
Riwayat Pendidikan
SD Ikhsaniyah 02 Kota Tegal (1983–1989)
SMP Negeri 2 Tegal (1989–1992)
SMA PPMI Assalam Surakarta (1992–1996)
S1 Universitas Trisakti Jakarta (1996–2002)
S2 UNDIP Semarang (2013–2015)
Riwayat Pekerjaan
Swamitra Dewi Sri (2006–2010)
PO Dewi Sri (2002–sekarang)
Wakil Bupati Pemalang (2011–2016)
Bupati Pemalang (2021)
(Tribunnewsmaker.com/Kompas.com/Bangkapos.com)