Laporan Jurnalis TribunAmbon.com, Silmi Sirati Suailo
MALTENG,TRIBUNAMBON.COM - Penanganan kasus dugaan korupsi Dana Bantuan Sosial (Bansos) pada Dinas Koperasi dan UMKM Maluku Tengah tahun anggaran 2023 senilai Rp 9,7 miliar dinilai lamban.
Pasalnya kasus tersebut telah disidik sejak Oktober 2025, namun hingga kini Kejaksaan Negeri (Kejari) Maluku Tengah masih mendalami saksi-saksi serta sedang dilakukan audit internal.
Alhasil masyarakat yang mengatasnamakan Forum Cinta Maluku Tengah menggeruduk Kantor Kejari Maluku Tengah yang berlokasi di Kelurahan Namaelo, Kota Masohi, Selasa (28/4/2026) siang.
Baca juga: Sekolah Lansia di Dusun Seri, Negeri Urimessing-Kota Ambon Resmi Diluncurkan, Diikuti 30 Peserta
Baca juga: Pemda dan Kejari Sepakat, Penganut Kepercayaan di Maluku Tengah Dijamin Perlindungan Hukum
Dilengkapi atribut demonstrasi, masa aksi menyuarakan desakan mereka agar Kejari Maluku Tengah segera mengusut tuntas kasus yang telah disidik kurang lebih tujuh bulan itu.
Sejumlah poster dibentangkan masa aksi di halaman Kantor Kejari Maluku Tengah, mereka juga dilengkapi pengeras suara dan satu unit kendaraan roda empat (pick up).
Dalam orasinya, Alter Sopacua mengatakan, perkara dugaan tindak pidana korupsi Bansos di Dinas Koperasi dan UKM Maluku Tengah tahun anggaran 2023 merupakan salah satu perbuatan kejahatan luar biasa.
"Yang sampai hari ini kami menduga masih terus dipelihara dengan modus jual beli oleh Kepala Kejaksaan Negeri Maluku Tengah," ujarnya.
Alter Sopacua menegaskan, pihaknya tidak akan tinggal diam ketika upaya pemberantasan korupsi terancam diberhentikan secara sepihak karena adanya dugaan bermain mata antara Kepala Kejaksaan Negeri Maluku Tengah dengan oknum Sekda Maluku Tengah.
Sebab, dikatakan, jika gerakan pemberantasan korupsi justru dipermainkan, maka institusi penegak hukum telah dilumpuhkan dalam melakukan pemberantasan korupsi dan bahkan dikuasai oleh pelaku korupsi itu sendiri.
Pihaknya juga prihatin lantaran Kejari Maluku Tengah telah memeriksa sekurangnya 500 saksi, namun belum menemui titik terang penetapan tersangka.
"Bahwa kami sangat prihatin jika pemeriksaan para saksi Bansos yang sudah mencapai 500 orang menjadi hiasan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Maluku Tengah," imbuhnya.
Dirinya juga menyampaikan dugaan kongkalikong atau konspirasi dengan adanya sejumlah bantuan proyek 'tutup mulut'.
"Karena kami menduga telah terjadi konspirasi kongkalikong dan transaksional," tukas Alter.
Sejumlah proyek tersebut diurai dalam pernyataan tertulis tuntutan masa aksi, sebagai berikut :
1. Paket dari bidang cipta karya dinas PU pada APBD Perubahan 2025, berupa;
a. Proyek Rehab Ruang Kerja Kajari nilainya Rp. 218.900.000.
b. Rehab Aula Kajari nilainya Rp.358.900.000,
Total 2 paket nilainya Rp. 577.800.000,-
2. Total Paket Proyek Pemda Maluku Tengah yang masuk di Kejaksaan Negeri Maluku Tengah Tahun Anggaran 2023 dengan nilai total Rp. 1.183.400.000, terdiri dari:
a. Rehabilitasi Rumah Dinas Kepala Kejaksaan Negeri Maluku Tengah. Kecamatan Kota Masohi (DAU) Kontrak, tanggal 6 Juni 2023, dengan nilai Rp. 285.000.000,-
b. Rehabilitasi Rumah Dinas Kejaksaan Negeri Maluku Tengah. Kecamatan Kota Masohi (DAU) kontrak, tanggal 13 Maret 2023, nilai Rp. 194.000.000,-
c. Rehabilitasi Pagar Rumah Dinas Kejaksaan Negeri Maluku Tengah. Kecamatan Kota Masohi (DAU), kontrak tanggal 13 Maret 2023, nilai Rp. 54.000.000,-
d. Renovasi Rumah Dinas Kejaksaan Negeri Maluku Tengah. Kecamatan Kota Masohi (DAU), kontrak tanggal 12 September 2023, nilai Rp. 199.400.000,-
e. Rehabilitasi Aula Kejaksaan Negeri Maluku Tengah. Kecamatan Kota Masohi (DAU), kontrak tanggal 13 Maret 2023, nilai Rp. 94.000.000,-
f. Rehabilitasi Ruang Fikon Kejaksaan Negeri Maluku Tengah. Kecamatan Kota Masohi (DAU) kontrak tanggal 12 September 2023, nilai Rp. 99.500.000,-
g. Pembangunan Atap Carport Kejaksaan Negeri Maluku Tengah. Kecamatan Kota Masohi (APBD-P), kontrak tanggal 21 November 2023, nilai Rp. 197.800.000,-
h. Pembangunan Lapangan Badminton Kejaksaan Negeri Maluku Tengah. Kecamatan Kota Masohi (APBD-P), kontrak tanggal 21 November 2023, nilai Rp.59.700.000,-. (*)