Kuasa Hukum Haji Hartini Tegaskan Hak Jawab Kompol Sulaeman Tak Gugurkan Laporan Pidana
Ode Alfin Risanto April 28, 2026 05:52 PM

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Jenderal Louis

Latuconsina menegaskan, hak jawab merupakan hak setiap individu untuk memberikan klarifikasi. 

Namun, hal tersebut tidak memiliki konsekuensi hukum terhadap laporan pidana yang telah diajukan secara resmi.

“Pada prinsipnya, hak jawab itu sah dan merupakan hak seseorang untuk memberikan klarifikasi terkait dugaan keterlibatan dalam suatu perkara,” ujar Latuconsina kepada TribunAmbon.com, Selasa (28/4/2026).

Meski demikian, ia menegaskan bahwa hak jawab yang disampaikan Kompol Sulaeman tidak menggugurkan substansi laporan pidana yang saat ini tengah diproses.

Laporan Tetap Berjalan

Menurutnya, laporan yang diajukan mencakup dugaan tindak pidana penipuan, penggelapan, pemerasan, hingga pemufakatan jahat.

“Kami tegaskan, hak jawab tidak menggugurkan pokok laporan pidana yang sedang kami proses di Polda Maluku,” tegasnya.

Ia juga menanggapi klaim pihak Kompol Sulaeman yang menyebut tudingan terhadap kliennya tidak berdasar karena tidak muncul dalam video yang beredar.

Latuconsina mengakui, video yang ditampilkan dalam konferensi pers sebelumnya memang hanya sebagian dari keseluruhan bukti.

“Video yang kami tampilkan saat konferensi pers memang hanya satu cuplikan dan tidak memperlihatkan yang bersangkutan,” jelasnya.

Namun, ia memastikan pihaknya telah mengantongi bukti lain yang tidak dipublikasikan ke publik.

“Ada video lain yang menunjukkan keberadaan dan keterlibatan yang bersangkutan. Bukti tersebut sudah kami serahkan kepada penyidik,” ungkapnya.

Klaim Berdasar Bukti, Bukan Asumsi

Latuconsina menegaskan, laporan yang diajukan bukanlah asumsi semata, melainkan telah melalui kajian hukum dan didukung alat bukti yang cukup.

“Kami tidak bertindak tanpa dasar. Semua bukti sudah kami serahkan kepada penyidik untuk diuji secara hukum,” ujarnya.

Ia pun meminta semua pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tidak membangun opini yang dapat mengganggu jalannya penyidikan.

“Silakan masing-masing pihak menggunakan haknya, termasuk hak jawab. Namun proses hukum harus tetap berjalan dan kita percayakan kepada penyidik untuk mengungkap fakta secara objektif,” tutupnya.

Sulaeman Bantah Tuduhan

Hak jawab tersebut disampaikan oleh tim kuasa hukum Paman Nurlette dan Basri Sastro, Senin (27/4/2026).

Dalam keterangannya, Kompol Sulaeman membantah seluruh tuduhan keterlibatannya. 

Ia menegaskan bahwa informasi yang beredar tidak benar dan tidak didukung bukti yang relevan.

“Penyebutan nama klien kami tidak didukung oleh fakta visual yang relevan,” ujar tim kuasa hukum.

Kasus ini kini masih dalam penanganan penyidik Ditreskrimum Polda Maluku.(*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.