Laporan Wartawan TribunPalu.com, Supriyanto Ucok
TRIBUNPALU.COM, PALU - Masyarakat Desa Oyom, Kecamatan Lampasio, Kabupaten Tolitoli mendatangi kantor Dinas ESDM Sulteng Jl Sam Ratulangi Kelurahan Besusu Tengah, Kecamatan Palu Timur, Kota Palu pada Senin (27/4/2026).
Direktur PT Sulteng Mineral Sejahtera (SMS), Akhmad Sumarling mengatakan bahwa pihaknya turut mengapresiasi OPD yang bersedia membantu dan bersepakat dengan para warga Desa Oyom dalam pengajuan Izin Pertambangan Rakyat (IPR).
Walaupun begitu, ia bersama masyarakat akan terus mengawal proses penerbitan IPR itu sampai dengan terwujud.
Akhmad Sumarling menyebut, tiap koperasi yang menjadi mitranya tidak daapt memiliki luasan lahan 10 Hektare.
Hal itu dikarenakan adanya wilayah yang tidak dapat diklaim oleh koperasi maupun warga.
Sebanyak 6 koperasi yang menjadi mitra dari PT SMS.
"Dari yang tadinya 10 Hektare, kini tinggal sekitar 9 Hektare. Itu karena kondisi di lapangan yang tidak bisa dipaksakan masing-masing," kata Akhmad.
Akhmad Sumarling sudah menjadi bapak angkat dari Warga Desa Oyom untuk memperjuangkan IPR yang berada di wilayah mereka.
Baca juga: Pengamat Soroti Tersangka Kasus Penipuan Rp20 Miliar di Balikpapan Hanya Berstatus Tahanan Kota
Ia membantu warga Desa Oyom sejak 4 tahun yang lalu dalam memperjuangan legalisasi koperasi pertambangan.
"Saya sudah hafal mati masalah ini sejak 4 tahun lalu sampai sekarang," jelasnya.
Ia bersama warga Desa telah bersepakat apabila ada koperasi yang telah terbit izinnya, maka warga lainnya dapat ikut bersama untuk menambang di lokasi itu.
"Kesepakatan bersama kami. Siapapun yang keluar izinnya maka seluruh warga Desa Oyom dapat bekerja dan bergabung asal mengikuti aturan yang sudah disepakati," jelas Akhmad Sumarling.
Sekadar diketahui, tujuan mereka untuk mempertanyakan hasil kesepakatan terkait Izin Pertambangan Rakyat (IPR) yang sempat dibahas beberapa bulan lalu oleh warga dan pihak dinas.
Sekitar 30 warga hadir didampingi direktur utama PT Sulteng Mineral Sejahtera (SMS), Akhmad Sumarling.
Diskusi sempat tegang diantara kubuh masyarakat Desa dan OPD terkait.
Panjangnya diskusi menghasilkan kesepakatan dari kedua pihak.
Baca Juga: Polsek Tawaeli Serahkan Dua Tersangka Narkoba, 13 Paket Sabu Disita
Dari pihak Dinas ESDM, Menyepakati :
1. Berdasarkan Surat Keputusan Menteri ESDM Nomor 150.K/MB 01/ΜΕΜ.Β/2024 tentang Dokumen Pengelolaan Wilayah Pertambangan Rakyat Pada Provinsi Sulawesi Tengah dalam uraian penjelasan Dokumen Pengelolaan Wilayah Pertambangan Kabupaten Tolitoli pada BAB 5 Saran Dan Rekomendasi poin 14 dinyatakan berdasarkan Peta Kawasan Hutan yang dikeluarkan oleh Kementerian Kehutanan area WPR STG-02 di wilayah Desa Oyom merupakan kawasan konservasi/hutan lindung, oleh karena itu WPR STG-02 TIDAK DIREKOMENDASIKAN kegiatan IPR tembaga.
2. Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Tengah akan melakukan pembagian blok koordinat di sesuaikan dengan Permohonan 6 (enam) Koperasi Pertambangan Rakyat selanjutnya akan diumumkan. Dengan melakukan overlay terkait Peta WPR dengan Peta PIPPIB dan blok permohonan 6 (enam) Koperasi Pertambangan Rakyat bersama Dinas Kehutanan.
3. Membantu penyusunan dokumen secara paralel dengan penerbitan IPR.
4. Setelah melakukan Penerbitan IPR, Dinas ESDM dan DPMPTSP akan melakukan sosialisasi penerbitan dan pengelolaan IPR.
Dari pihak Dinas PMPTSP Sulteng, menyepakati :
1. Bahwa Pihak Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Sulawesi Tengah akan membantu proses percepatan penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) sesuai hasil evaluasi persyaratan teknis permohonan IPR dalam sistem OSS oleh Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulawesi Tengah.
Baca Juga: Edarkan Sabu, Pemuda di Watunonju Sigi Dibekuk Bersama 29 Paket Barang Bukti
Dinas Kehutanan Sulteng, menyepakati :
1. Berdasarkan Surat No. S.413/PSDH/PLM.2.8/B/03/2025 perihal tanggapan terhadap Hasil Survei Hutan Alam Primer dalam rangka Verifikasi PIPPIB pada WPR STG-02 Blok Oyom, dalam surat terserbut bahwa WPR STG-02 Blok Oyom Kec. Lampasio Kab. Toli-Toli Provinsi Sulawesi Tengah seluas 91.89 Ha telah dikeluarkan dari PIPPIB serta datanya dikeluarkan sesuai bahan revisi PIPPIB berikutnya.
2. Berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan RI No. 6156 Tahun 2025 tentang PIPPIB, PPKH, atau Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan Baru pada Hutan Alam Primer dan Lahan Gambut Tahun 2025 Periode II tanggal 17 September 2025.
3. Berdasarkan Surat No. S.46/PLA-PPKH-2/PLA.04.01/B/04/2026 perihal Tanggapan Permohonan Penjelasan terkait Dasar Hukum Penerbitan Izin Pertambangan Rakyat dalam Kawasan Hutan Lindung tanggal 20 April 2026.
4. Dinas Kehutanan akan melakukan overlay terkait Peta WPR dengan Peta PIPPIB dan blok permohonan 6 (enam) Koperasi Pertambangan Rakyat.
5. Bahwa Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Tengah berkomitmen sepenuhnya akan membantu proses perizinan yang dibutuhkan oleh Koperasi Pertambangan Rakyat Desa Oyom terkait Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH).
Baca Juga: Mangkir dari RDP, Komisi III DPRD Sulteng Desak Gubernur Hentikan Aktivitas PT IMNI
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Sulteng :
1. Bahwa Dinas Lingkungan Hidup akan membantu percepatan proses penyesuaian dokumen Lingkungan yang telah dimiliki 6 (enam) Koperasi Pertambangan Rakyat.
Dari pihak masyarakat Desa, yaitu Koperasi Pertambangan Rakyat Desa Oyom mitra PT. Sulteng Mineral Sejahtera, menyepakati :
1. Bahwa 6 Koperasi Pertambangan Rakyat Desa Oyom dalam hal ini mitra PT. Sulteng Mineral Sejahtera telah mendapatkan rekomendasi dari Pemerintah Kabupaten Tolitoli berdasarkan Surat Nomor: 090/02.120/SET-BAPENDA tanggal 20 Januari 2026 dalam rangka menjalankan Pilot Project Pemberdayaan masyarakat dengan kemitraan antara PT. Sulteng Mineral Sejahtera bersama Koperasi Pertambangan Rakyat di Kabupaten Tolitoli.
2. Bahwa Pihak Koperasi Pertambangan Rakyat Desa Oyom mitra PT. Sulteng Mineral Sejahtera telah memfasilitasi pelaksanaan acara verifikasi persyaratan dari Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Tengah pada tanggal 03 Mei 2025 di Desa Oyom, Kecamatan Lampasio, Kabupaten Tolitoli dan 6 (Enam) koperasi yang di verifikasi telah di nyatakan lengkap dan memenuhi syarat.
3. Bahwa PT. Sulteng Mineral Sejahtera dengan kuasa yang diberikan oleh Koperasi Pertambangan Rakyat Desa Oyom telah mengajukan pelepasan status Peta Indikatif Penghentian Pemberian Izin baru (PIPPIB) wilayah WPR STG-02 Blok Oyom dan mendapatkan persetujuan dari Kementerian Kehutanan sesuai Surat Nomor: S.413/IPSDH/PSDH/PLA.2.8/B/03/2025 tanggal 25 Maret 2025 perihal Tanggapan terhadap Hasil Survei Alam Primer dalam Rangka Verifikasi PIPPIB pada Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) STG 02 Blok Oyom Kecamatan Lampasio, Kabuapten Tolitoli Provinsi Sulawesi Tengah A.n. PT. Sulteng Mineral Sejahtera
4. Bahwa PT. Sulteng Mineral Sejahtera dengan kuasa yang diberikan oleh 6 (Enam) Koperasi Pertambangan Rakyat Desa Oyom telah mengajukan Surat Permohonan Rekomendasi/Penjelasan Terkait Dasar Hukum Penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) dalam Kawasan Hutan Lindung dan telah mendapatkan Surat dari Kementerian Kehutanan Nomor: S.46/PLA-PPKH-2/PLA.04.01/B/04/2026 tanggal 20 April 2026 perihal Tanggapan Permohonan Penjelasan Terkait Dasar Hukum Penerbitan Izin Pertambangan Rakyat dalam Kawasan Hutan Lindung yang pada inti suratnya menjelaskan dasar hukum penerbitan perizinan dalam kawasan hutan serta kewajiban yang harus tetap di patuhi dalam melakukan kegiatan operasional pertambangan rakyat dalam kawasan hutan lindung.
Baca juga: Kanwil Kemenkum Sulteng Kejar Predikat WBBM Lewat Evaluasi Pembangunan Zona Integritas
Untuk pemerintah Desa Oyom, bersepakat :
1. Pemerintah Desa Oyom telah melakukan musyawarah desa dan meminta kepada instansi terkait untuk segera menerbitkan perizinan tambang rakyat di Desa Oyom sesuai Surat Nomor: 104/09/06.02/2026 perihal Permohonan Penyelesaian Izin Pertambangan Rakyat (IPR) Desa Oyom Kecamatan Lampasio Kabupaten Tolitoli karena tambang rakyat diharapkan dapat membantu membuka lapangan kerja serta membantu Pemerintah Desa dengan adanya efesiensi keuangan negara yang berdampak berkurangnya Alokasi Dana Desa (ADD).
2. Badan Permusyawaratan Desa (BPD) meminta agar perizinan pertambangan rakyat segera diterbitkan perizinannya karena kondisi saat ini banyak pihak dari luar Desa Oyom yang mencoba melakukan kegiatan pertambangan secara ilegal dalam Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) STG-02 Blok Oyom sehingga situasi tersebut dapat memicu konflik sesama warga Desa Oyom. (*)