Pengamat Soroti Tersangka Kasus Penipuan Rp20 Miliar di Balikpapan Hanya Berstatus Tahanan Kota
Regina Goldie April 28, 2026 04:29 PM

TRIBUNPALU.COM - Penanganan kasus dugaan Penipuan dan penggelapan dana senilai Rp20 miliar yang menyeret seorang tersangka berinisial HA menjadi sorotan publik. 

Perhatian utama tertuju pada keputusan aparat penegak hukum yang tidak melakukan penahanan fisik terhadap tersangka, melainkan hanya menetapkan status tahanan kota menjelang sidang perdana yang dijadwalkan berlangsung Selasa.

Kebijakan tersebut memicu pertanyaan dari sejumlah kalangan, termasuk praktisi hukum yang menilai penegakan hukum harus berjalan secara transparan dan tidak menimbulkan persepsi adanya perlakuan berbeda terhadap tersangka dalam perkara bernilai besar.

Praktisi hukum Firmansyah Muis menilai, dalam perkara yang melibatkan dugaan kerugian hingga Rp20 miliar, penegak hukum semestinya memiliki argumentasi yang kuat dan terbuka kepada publik terkait alasan tidak dilakukannya penahanan rumah tahanan (rutan).

“Publik tentu bertanya, mengapa dalam kasus dengan nilai kerugian besar, tersangka justru hanya berstatus tahanan kota. Ini perlu dijelaskan secara terbuka agar tidak menimbulkan asumsi negatif,” ujar Firmansyah, Senin (27/4/2026).

Baca Juga: Kemenkum Sulteng Serahkan Sertifikat KIK Mabangun Tunggul, Perkuat Pelindungan Budaya Adat Banggai

Menurutnya, secara hukum memang penyidik maupun jaksa memiliki kewenangan subjektif dalam menentukan penahanan berdasarkan syarat objektif dan subjektif sebagaimana diatur dalam KUHAP.

Namun, keputusan itu tetap harus mempertimbangkan rasa keadilan masyarakat.

Ia menegaskan, faktor seperti potensi melarikan diri, menghilangkan barang bukti, maupun mengulangi perbuatan pidana harus menjadi dasar utama dalam menentukan perlu tidaknya penahanan.

“Kalau alasan kesehatan atau pertimbangan tertentu menjadi dasar tahanan kota, itu juga harus dijelaskan secara resmi. Jangan sampai muncul kesan hukum tajam ke bawah, tumpul ke atas,” katanya.

Kasus ini sendiri berkaitan dengan dugaan Penipuan dan penggelapan dana mencapai Rp20 miliar yang dilaporkan oleh korban dalam transaksi bisnis yang berujung sengketa pidana.

Setelah melalui proses penyidikan, perkara tersebut akhirnya dilimpahkan ke tahap persidangan dan dijadwalkan memasuki sidang perdana pekan ini.

Baca juga: Aldi Satya Mahendra Raih Poin untuk Yamaha di Seri 3 World Supersport 2026

Meski berstatus tersangka dan segera menjalani proses persidangan, HA tidak ditahan di rumah tahanan negara. Status tahanan kota itulah yang kini menjadi perhatian luas, termasuk dari kalangan praktisi hukum dan masyarakat.

Sejumlah kalangan menilai, langkah aparat penegak hukum harus dapat dipertanggungjawabkan secara profesional agar kepercayaan publik terhadap proses hukum tetap terjaga.

“Jangan sampai substansi perkara tenggelam karena publik lebih fokus pada perlakuan terhadap tersangka. Transparansi adalah kunci,” tambahnya.

Sidang perdana perkara ini diperkirakan akan menjadi momentum penting untuk menguji konstruksi hukum yang dibangun jaksa penuntut umum sekaligus menjawab berbagai pertanyaan publik terkait penanganan kasus tersebut, apakah proses persidangan akan berjalan objektif dan bukan karena faktor lain di luar proses peradilan. (*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.