TRIBUNPONTIANAK.CO.ID- Pemerintah menghadirkan peluang baru bagi anak-anak yang tidak bersekolah untuk kembali mengakses pendidikan melalui program Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ).
Program ini menjadi solusi inklusif agar setiap anak tetap mendapatkan hak pendidikan meski berada di luar sistem sekolah formal.
Rencananya, program PJJ akan mulai dibuka setelah pelaksanaan Sistem Penerimaan Mahasiswa Baru (SPMB) reguler tahun 2026, yakni sekitar Juli 2026.
Pada tahap awal implementasinya, program ini difokuskan bagi anak tidak sekolah untuk masuk ke jenjang kelas 10 SMA.
Namun, terdapat sejumlah ketentuan yang harus dipenuhi oleh calon peserta, terutama terkait batas usia.
Berdasarkan penjelasan dari Budi Priantoro selaku Ketua Tim Kerja Pendidikan Khusus dan Pendidikan Layanan Khusus (PKPLK) di Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, syarat usia mengikuti ketentuan yang berlaku di pendidikan formal.
• Daftar Lengkap Hari Penting Mei 2026, Tanggal Merah, Hari Nasional, Bersejarah dan Internasional
Ia menyebutkan bahwa calon peserta didik kelas 10 harus berusia minimal 16 tahun dan maksimal 18 tahun. Batas ini diterapkan agar kesesuaian jenjang pendidikan tetap terjaga meskipun melalui jalur PJJ.
Dalam pelaksanaannya, pemerintah tidak hanya menunggu pendaftaran secara mandiri. Sekolah juga akan aktif melakukan pendekatan langsung atau “jemput bola” ke rumah-rumah anak yang tidak bersekolah guna memastikan program ini tepat sasaran.
Bagi calon peserta yang ingin mendaftar, mereka dapat mengakses laman resmi yang sedang disiapkan pemerintah atau langsung mendaftar ke sekolah yang ditunjuk sebagai sekolah induk.
Untuk tahap awal, program ini akan dijalankan di sekitar 20 sekolah, termasuk satu Sekolah Indonesia Luar Negeri (SILN).
Sekolah induk tersebut tersebar di berbagai wilayah Indonesia, mulai dari Sumatera hingga Indonesia Timur, seperti Sumatera Utara, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, Jambi, Kepulauan Riau, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta, Jawa Timur, Kalimantan Selatan, Kalimantan Barat, Kalimantan Utara, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tengah, Nusa Tenggara Barat, Maluku Utara, Nusa Tenggara Timur, hingga Gorontalo.
Sementara itu, Saryadi selaku Direktur Pendidikan Khusus dan Pendidikan Layanan Khusus menjelaskan bahwa sistem pembelajaran PJJ akan dilakukan secara kombinasi antara metode sinkronus (tatap muka daring) dan asinkronus (belajar mandiri).
• Status Siaga! Wilayah Dihantam Badai Hujan Sangat Lebat Malam Ini Peringatan Dini BMKG 28 April 2026
Sekitar 70 persen pembelajaran akan menggunakan modul atau bahan ajar mandiri, sedangkan 30 persen sisanya berupa sesi tutorial untuk membantu siswa memahami materi yang dianggap sulit.
Model pembelajaran ini dirancang fleksibel agar tidak mengganggu aktivitas lain siswa, termasuk bagi mereka yang harus membantu orang tua atau memiliki keterbatasan tertentu.
Dengan demikian, PJJ diharapkan menjadi solusi nyata dalam memperluas akses pendidikan yang merata di seluruh Indonesia.