Perpanjang STNK Tak Perlu KTP Pemilik Lama, Cukup Surat Pernyataan Hanya Berlaku Sampai 2026
Sarah Elnyora Rumaropen April 28, 2026 04:35 PM

Laporan Reporter SURYAMALANG.COM, Hanggara Pratama

SURYAMALANG.COM, SAMPANG - Kabar gembira bagi pemilik kendaraan bekas yang selama ini terhambat urusan administratif.

Korlantas Polri resmi mempermudah syarat perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tahunan sepanjang 2026 dengan meniadakan kewajiban menyertakan KTP asli pemilik lama.

Sebagai gantinya, warga cukup melampirkan surat pernyataan kepemilikan yang sah di kantor Samsat.

Kebijakan transisi ini diharapkan mampu mendongkrak kepatuhan pajak masyarakat sebelum aturan wajib balik nama diberlakukan sepenuhnya pada 2027 mendatang.

Kemudahan Tanpa KTP Pemilik Lama

Untuk memanfaatkan kebijakan ini, warga cukup membawa STNK asli, Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemilik kendaraan saat ini, serta membuat surat pernyataan kepemilikan di kantor Samsat.

Kebijakan baru ini berlaku secara nasional, untuk mempermudah masyarakat dalam memperpanjang pajak kendaraan. 

Kendati begitu, aturan tersebut hanya bersifat sementara.

Baca juga: Update Demo 3000 Ojol dari Malang sampai Ngawi Tumpah di Surabaya, Tagih Tarif Rp3.800 Per Km

Korlantas Polri tetap mewajibkan pemilik kendaraan untuk melakukan balik nama paling lambat pada 2027 guna memastikan kejelasan status kepemilikan.

Harapannya, kebijakan ini bisa menjadi solusi bagi pemilik kendaraan bekas yang selama ini kesulitan mengurus administrasi karena belum melakukan balik nama.

Kesiapan Pelayanan di Polres Sampang

Menanggapi kebijakan tersebut, Kanit Regident (KRI) Satlantas Polres Sampang, Ipda Mohammad Fahmi Yuliastanto, menegaskan pihaknya siap memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat.

"Kami tetap melayani masyarakat seperti biasa tanpa mengurangi kualitas pelayanan. Cukup dengan surat pernyataan kepemilikan, proses perpanjangan bisa dilakukan," ujarnya, Selasa (28/4/2026).

Baca juga: 6 Siswa Madrasah di Kediri Diduga Keracunan MBG, Muntah-muntah Keluhkan Rasa Ayam yang Aneh

Meski mempermudah, Ipda Fahmi juga mengingatkan masyarakat agar tidak menganggap kebijakan ini berlaku selamanya.

"Kami terus melakukan sosialisasi. Perlu dipahami bahwa ini hanya sementara, dan pada 2027 seluruh kendaraan wajib sudah balik nama," jelasnya.

Alternatif Layanan Pembayaran

Lebih lanjut, Ipda Fahmi menjelaskan kebijakan tersebut tetap mengacu pada Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 Pasal 61 tentang registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor.

Hal ini bertujuan untuk mencegah potensi masalah hukum, seperti kepemilikan tidak sah atau duplikasi kendaraan.

Baca juga: Cerita Agus Gagal Naik KA Jayabaya di Malang Imbas kecelakaan KA Argo Bromo Anggrek, Beralih ke Bus

Sebagai upaya meningkatkan kenyamanan warga, Ipda Fahmi menyebutkan proses administrasi kini semakin fleksibel.

"Selain datang langsung ke Samsat, masyarakat juga bisa memanfaatkan layanan pembayaran pajak tahunan secara online maupun melalui gerai ritel modern," pungkasnya.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.