Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Beta Misutra
TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU – Sidang perkara dugaan korupsi dana pensiun dan materai di PT Pos Indonesia Cabang Bengkulu memasuki babak akhir.
Pengadilan Negeri Bengkulu menjatuhkan vonis terhadap dua mantan pegawai dengan hukuman penjara 1 tahun 10 bulan hingga 5 tahun, dalam sidang yang digelar Selasa (28/4/2026).
Sidang berlangsung di Pengadilan Negeri Bengkulu dengan agenda pembacaan amar putusan.
Ketua Majelis Hakim Sahat Saur Parulian Bajarnahor menyatakan kedua terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan subsidair Jaksa Penuntut Umum.
Kedua terdakwa masing-masing bernama Heni Farlina dan Rieka Jayanti.
Usai sidang, Kasi Penuntutan Kejaksaan Tinggi Bengkulu Arief Wirawan menyampaikan isi putusan hakim.
“Terdakwa Heni Farlina dan terdakwa Rieka Jayanti terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi,” kata Arief.
Menurutnya, majelis hakim menilai unsur penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, atau sarana karena jabatan maupun kedudukan telah terpenuhi dalam perkara tersebut.
Baca juga: Kondisi Korban Dugaan Penculikan Rejang Lebong, Diduga Alami Pendarahan Otak
Kedua terdakwa dinilai memiliki akses terhadap pengelolaan dana perusahaan, namun kewenangan itu digunakan tidak sebagaimana mestinya sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara atau perusahaan.
Dalam perkara korupsi PT Pos Bengkulu ini, Heni Farlina diketahui merupakan mantan Kepala Seksi Finansial Bisnis, Partner dan Aset (FBPA).
Sementara Rieka Jayanti merupakan mantan kasir di PT Pos Indonesia Cabang Utama Bengkulu.
Posisi tersebut membuat keduanya memiliki kewenangan dan akses terhadap pengelolaan dana pensiun maupun materai yang kemudian menjadi objek perkara.
Majelis hakim menjatuhkan hukuman lebih berat kepada Heni Farlina.
Ia divonis pidana penjara selama 5 tahun serta denda Rp100 juta subsidair 60 hari kurungan.
Selain itu, Heni juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp1,9 miliar.
Jika uang pengganti tersebut tidak dibayar atau harta bendanya tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan.
Vonis ini menjadi hukuman tertinggi dalam perkara korupsi dana pensiun PT Pos Bengkulu.
Sementara terdakwa Rieka Jayanti dijatuhi hukuman pidana penjara selama 1 tahun 10 bulan.
Ia juga dikenakan denda Rp100 juta subsidair 60 hari kurungan.
Majelis hakim menilai keterlibatan Rieka terbukti, namun tingkat pertanggungjawabannya berbeda dibanding terdakwa utama.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyebut perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
Usai pembacaan putusan, majelis hakim memberikan kesempatan kepada jaksa maupun para terdakwa untuk menyatakan sikap hukum.
Masing-masing pihak dapat menerima putusan, menyatakan pikir-pikir, atau mengajukan upaya hukum banding dalam waktu tujuh hari sebelum putusan berkekuatan hukum tetap.