TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta terus memperluas jangkauan pengawasan terhadap tempat penitipan anak atau daycare di seluruh wilayahnya.
Hingga Selasa (28/4/2026), tercatat sebanyak 69 unit daycare telah diperiksa oleh tim gabungan sebagai tindak lanjut atas terungkapnya kasus kekerasan anak di salah satu lembaga penitipan anak di kawasan Umbulharjo.
Wali Kota Yogyakarta, Hasto Wardoyo, menegaskan bahwa langkah sweeping ini merupakan upaya serius pemerintah untuk memastikan keamanan ruang publik bagi anak serta menjamin legalitas seluruh operasional penitipan anak di Kota Pelajar tersebut.
"Ya tadi sudah saya sampaikan, hari ini datanya berapa, sudah 69 (daycare yang disweeping)," ujar Hasto saat ditemui di sela acara bertajuk 'Laku Sasmita, Amrih Nirmala' di Taman Budaya Embung Giwangan, Yogyakarta, Selasa siang.
Hasto mengungkapkan, dalam proses identifikasi tersebut, ditemukan fakta bahwa banyak layanan penitipan anak yang beroperasi tanpa izin mandiri.
Fenomena yang banyak ditemui adalah adanya lembaga Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) atau Taman Kanak-kanak (TK) yang sudah memiliki izin resmi, namun kemudian membuka layanan tambahan berupa penitipan anak tanpa melakukan pembaruan izin operasional.
"Daycare, ya ada yang legal ada yang belum, tapi yang belum itupun sebagian besar adalah aktivitasnya PAUD dan TK. Yang PAUD-TK-nya sudah legal, paham toh? Kan misalkan PAUD-TK-nya legal, tapi terus PAUD-TK itu terus ingin mengembangkan ada layanan sosial baru penitipan anak lah. Harusnya kan itu diambil sendiri ya, tetapi kan ini masih jadi satu kayak-kayak gitu yang terjadi. Kami kan, kalau yang ada di PAUD dan TK itu jelas dia harus mengurus toh. Meskipun dia sudah ada data, di dapusdik sudah ada, tapi harus mengurus legal standing-nya. Harus gitu kalau mengurusnya. Kalau tidak ada legal standing-nya, tidak ada pencatatannya ya lebih baik tidak memberikan layanan itu," paparnya.
Hasto memastikan bahwa proses penyisiran ini masih terus berlangsung di bawah koordinasi perangkat kelurahan dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.
Sebelumnya, Pemkot Yogyakarta telah mengidentifikasi 33 daycare yang belum mengantongi izin operasional.
Baca juga: Dinding Little Aresha Daycare Dipenuhi Kalimat Makian
Sweeping terhadap legalitas daycare ini dipicu oleh terbongkarnya praktik kekerasan dan penelantaran anak di daycare Little Aresha, Sorosutan, Umbulharjo.
Polisi telah menetapkan 13 orang sebagai tersangka dalam kasus yang mengguncang publik Yogyakarta tersebut.
Kasus ini terungkap setelah laporan masyarakat dan kecurigaan orangtua korban ditindaklanjuti dengan penggerebekan oleh pihak kepolisian pada Jumat (24/4/2026).
Fakta yang ditemukan di lapangan dalam kasus ini tergolong sangat memprihatinkan.
Berdasarkan hasil penyelidikan, dari total 103 anak yang terdaftar di daycare Little Aresha, sebanyak 53 anak ditemukan dalam kondisi terindikasi kuat mengalami kekerasan fisik.
Mayoritas korban merupakan bayi dan balita yang masih berusia sangat belia, yakni di rentang 3 bulan hingga 2 tahun.
Di lokasi yang seharusnya menjadi ruang aman tersebut, anak-anak diduga justru mengalami penelantaran secara ekstrem serta tindakan kekerasan fisik yang dilakukan oleh para pengasuh.
Hasto menegaskan, tindakan tegas berupa penutupan akan diambil terhadap tempat penitipan anak yang terbukti tidak memiliki izin dan tidak segera mengurus legalitasnya.
Hal ini dilakukan demi mengantisipasi terulangnya kejadian serupa dan memastikan setiap anak di Yogyakarta mendapatkan perawatan yang manusiawi dan sesuai standar keamanan.
Hasto menjelaskan, ke depannya, Pemkot Yogyakarta tidak akan main-main dalam memperketat regulasi pendirian tempat penitipan anak, agar kasus serupa tak terulang kembali.
Koordinasi lintas sektor akan diperkuat, termasuk melibatkan arahan langsung dari Kementerian Perlindungan Perempuan dan Anak dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).
Pihak kepolisian pun terus mendalami kasus dugaan kekerasan yang terjadi di Little Aresha Daycare.
Dari 13 yang telah ditetapkan sebagai tersangka, 11 orang di antaranya yang merupakan pengasuh di Daycare Little Aresha Yogyakarta mengaku melakukan tindak kekerasan karena diperintah oleh Ketua Yayasan.
Fakta ini disampaikan Kasatreskrim Polresta Yogyakarta, Kompol Riski Adrian, di sela-sela jumpa pers di Mapolresta Yogyakarta, Senin (27/4/2026).
Adrian mengatakan secara umum tidak ada peraturan tertulis bagi para pengasuh ketika memperlakukan anak-anak yang dititipkan.
“Namun dari keterangan para tersangka pengasuh, 11 orang itu, mereka diperintahkan melakukan hal itu (kekerasan) oleh ketua yayasan,” kata Adrian.
Perintah itu disampaikan secara lisan atau secara langsung oleh Ketua Yayasan kepada para pengasuh.
Artinya, Ketua Yayasan Little Aresha secara sadar mengetahui dan menyuruh pengasuh melakukan tindakan kekerasan kepada anak-anak.
Dari hasil pemeriksaan terhadap 11 pengasuh, juga disampaikan bahwasanya cara-cara kekerasan semacam itu sudah turun-temurun dan berlangsung sejak lama.
“Memang pengasuh menyampaikan ini juga disampaikan dari turun-temurun. Artinya sebelum mereka kan sudah ada yang bekerja. Cara-cara itu juga disampaikan sama senior-senior mereka atau yang sudah keluar. Jadi kemungkinan dari 2018 itu memang bisa saja,” ungkapnya.
Kapolresta Yogyakarta, Kombes Pol Eva Guna Pandia, mengatakan sementara ini pihak kepolisian telah menetapkan 13 tersangka.
Sebanyak 11 tersangka di antaranya merupakan pengasuh anak-anak.
Sedangkan dua tersangka lainnya merupkan ketua yayasan dan kepala sekolah.
“Motifnya mereka memberikan jasa penitipan anak, karena memang anak-anak ini masih kecil mereka takut mengganggu yang lain (rewel), sehingga mereka (pengasuh) melakukan pengikatan pada anak-anak,” kata Kapolresta saat jumpa pers di Mapolresta Yogyakarta, Senin (27/4/2026).
Kapolresta menjelaskan, para tersangka dijerat dengan Pasal 76A Jo Pasal 77 atau Pasal 76B Jo Pasal 77B atau Pasal 76C Jo Pasal 80 Ayat (1) Undang-undang No.35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 20, Pasal 21 UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang dugaan tindak pidana Memperlakukan Anak Secara Diskriminatif atau Menempatan, Membiarkan, Melibatkan, Menyuruh Melibatkan Anak dalam Situasi Perlakukan Salah dan Penelantaran atau Kekerasan terhadap Anak.
Saat ini proses penyelidikan masih berlangsung dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru dari proses pengembangan.
Kasatreskrim Polresta Yogyakarta, Kompol Riski Adrian, mengatakan para tersangka terancam hukuman 5 tahun ditambah untuk pasal 21.
“Berarti sekitar 8 tahun penjara. Ini akan kita masukkan ke pasal korporasi juga, dan kita tadi juga udah koordinasi sama KPAI, ada penambahan 2 pasal lagi,” ungkapnya.
( tribunjogja.com )