WNA Asal Jerman jadi Pengamen di Yogyakarta, Pindah Tempat untuk Kelabui Petugas, Terancam Deportasi
ninda iswara April 28, 2026 06:38 PM

TRIBUNTRENDS.COM - Seorang warga negara asing (WNA) berinisial OH (44) asal Jerman diamankan petugas gabungan dari Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi DIY bersama kepolisian.

OH diamankan di kawasan Pantai Parangtritis, Kapanewon Kretek, Kabupaten Bantul.

WNA asal Jerman ini hidup berpindah-pindah dan berakhir di Yogyakarta.

Kehidupannya sebagai pengamen jalanan terhenti di pesisir selatan Yogyakarta.

WNA berusia 44 tahun diamankan lantaran sudah melanggar izin tinggal atau overstay selama bertahun-tahun.

OH sendiri masuk ke Indonesia kisaran akhir 2022 silam.

Baca juga: Sejarah Grha Keris Yogyakarta, Tempat Sultan HB IX Menyamar & Susun Strategi, Dulunya Warung Sate

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi DIY, Junita Sitorus, mengungkapkan penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat dan koordinasi intensif dengan Tim Pengawasan Orang Asing.

​"Kami mengamankan yang bersangkutan berdasarkan kerja sama yang baik dengan Polres Bantul. Ada informasi mengenai orang asing dengan penampilan yang kurang nyaman, beraktivitas, dan perilakunya mencurigakan," ujarnya, dalam konferensi pers, Selasa (28/4/2026).

Dari hasil penyisiran petugas, OH diketahui tinggal di hunian sekitar Pantai Parangtritis.

Hunian semi-permanen tersebut letaknya cukup jauh dari keramaian.

Izin Tinggal Habis, Sambung Hidup dari Ngamen

OH ternyata sudah menginjakkan kaki di sejumlah wilayah.

Mulai dari Jakarta, Malang, Semarang, Bekasi, Bogor, hingga Pacitan dan Blitar pernah disinggahinya.

Ia diduga masuk ke dalam komunitas tertentu yang membantunya berpindah-pindah tempat tinggal selama berada di Yogyakarta.

Hal tersebut ia lakukan agar luput dari pantauan petugas sehingga bisa lebih lama tinggal.

Berdasarkan data keimigrasian, OH terakhir kali masuk ke Indonesia melalui PLBN Entikong, Kalimantan Barat, pada 15 Desember 2022 menggunakan Visa on Arrival (VoA).

Setelah izin tinggalnya habis, OH tak pulang ke negara asal ataupun memperpanjangnya.

Ia justru 'menghilang'.

Baca juga: Diyah Kusumastuti Ketua Daycare Little Aresha Yogyakarta Mantan Napi? Diduga Pernah Terjerat Korupsi

WNA TERANCAM DEPORTASI - Suasana jumpa pers Kanwil Imigrasi DIY, terkait kasus WNA asal Jerman yang kedapatan overstay dan akan segera dideportasi, Selasa (28/4/2026). (TribunJogja.com/Azka Ramadhan)

Untuk menyambung hidup sehari-hari, OH mengamen agar mendapatkan uang.

​"Yang bersangkutan mengaku mengamen untuk survive (bertahan hidup). Dia keliling di wilayah Indonesia, tidak hanya di Yogyakarta saja," imbuh Junita.

Akibat pelanggaran overstay yang dilakukan, OH dipastikan akan segera menjalani proses deportasi.

Tidak hanya itu, namanya juga akan dimasukkan ke dalam daftar cekal, sehingga yang bersangkutan tidak dapat kembali memasuki wilayah Indonesia dalam jangka waktu tertentu.

Junita menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan toleransi kepada orang asing yang tidak memberikan kontribusi positif serta berpotensi mengganggu ketertiban umum.

“Imigrasi harus memastikan bahwa hanya orang yang bermanfaat yang diizinkan tinggal di Indonesia. Orang asing yang tidak bermanfaat dan melanggar aturan harus kita usir dari wilayah Indonesia,” tegasnya.

(TribunTrends/Ninda)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.