TRIBUN-SULBAR.COM,MAMUJU- Anggota DPRD Mamuju, Sugianto memberikan tanggapan terkait usulan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait pembatasan masa jabatan ketua umum partai politik.
Kader Partai Golkar itu mengatakan, kebijakan tersebut sejatinya telah lama diterapkan di internal Golkar.
Sugiantor menjelaskan, pembatasan masa jabatan ketua umum di Partai Golkar sudah menjadi bagian dari mekanisme organisasi sejak era Musyawarah Nasional (Munas) saat peralihan kepemimpinan dari Harmoko kepada Akbar Tanjung.'
Baca juga: Persimaju Mamuju Juara Piala Gubernur Liga 4 Sulbar, Bungkam PS Taeso Putra 0-4
Baca juga: Lowongan Kerja PT Astra Agro Lestari Tbk April 2026: Terbuka untuk Lulusan D4 dan S1
“Sejak saat itu, masa jabatan ketua umum dan kepengurusan ditetapkan lima tahun untuk satu periode dan hanya bisa dipilih kembali satu kali,” ujar Politisi senior di Mamuju ini kepada Tribun-Sulbar.com, Selasa (28/4/2026).
Menurutnya, pembatasan tersebut penting untuk menjaga proses regenerasi kepemimpinan partai tetap berjalan sehat.
Tanpa adanya batasan, kepemimpinan yang terlalu lama berpotensi menghambat kaderisasi.
Ia juga menilai, masa jabatan yang terlalu panjang membuka peluang terjadinya praktik nepotisme serta munculnya feodalisme politik di tubuh partai.
“Hal ini bisa berdampak pada ketidakadilan dalam promosi kader. Dalam sejumlah kasus, ada kecenderungan memprioritaskan keluarga atau orang terdekat dibanding kader lain yang lebih kompeten,” jelasnya.
Sugianto menambahkan, pembatasan masa jabatan merupakan langkah strategis untuk menciptakan sistem politik yang lebih transparan, adil, dan demokratis di internal partai politik.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan usulan pembatasan masa jabatan ketua umum partai politik maksimal dua periode murni didasari oleh semangat pencegahan tindak pidana korupsi.
Langkah strategis ini diyakini mampu memecah kebuntuan regenerasi sekaligus menekan tingginya ongkos politik yang selama ini menjadi salah satu akar masalah praktik rasuah di Indonesia.
Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Aminudin mengungkapkan bahwa rekomendasi tersebut tidak memiliki tendensi untuk ikut campur terlalu jauh dalam urusan dapur partai politik.
"Murni untuk pencegahan saja, karena dengan adanya batasan waktu akan mendorong proses rekrutmen dan kaderisasi internal partai akan lebih transparan dan akuntabel," ujar Aminudin kepada wartawan, Jumat (24/4/2026).
Pernyataan ini sekaligus merespons kritik dari sejumlah elite partai politik, termasuk anggota Komisi II DPR RI Muhammad Khozin, yang menilai lembaga antirasuah tersebut telah melampaui kewenangannya. (*)