Buruh PT MTG Kecewa, Harapan soal Pesangon Layak Lagi-lagi Kandas, Direksi Kembali Mangkir
Yoseph Hary W April 28, 2026 07:14 PM

 

TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Harapan ratusan buruh PT Mataram Tunggal Garment (MTG) untuk mendapatkan kepastian pesangon yang layak kembali kandas. Pihak direksi perusahaan garmen tersebut kembali mangkir dalam musyawarah lanjutan yang digelar di ruang Sadewa, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Sleman, Selasa (28/4/2026) sore.

Padahal, pertemuan tersebut merupakan tindak lanjut dari kesepakatan yang sebelumnya dirumuskan bersama DPRD Sleman serta Bupati dan Wakil Bupati Sleman. Tapi, pihak direksi perusahaan tidak hadir.

Longmarch, tuntut keadilan

Tak ada kesepakatan. Merasa dikhianati, ratusan buruh melakukan aksi longmarch mendatangi Gedung DPRD Sleman untuk menagih janji dan menuntut keadilan.

"Intinya kami kecewa banget. Sudah direkomendasikan oleh Dewan agar perwakilan perusahaan hadir lima orang hari ini, tapi nyatanya mereka tidak datang," ujar Ketua Pengurus Unit Kerja (PUK) Serikat Pekerja PT MTG, Dwi Ningsih, usai pertemuan yang berakhir buntu di Disnaker Sleman.

Dwi mengungkapkan, pihak perusahaan hanya mengirimkan surat pada pukul 12.54 WIB yang menyatakan ketidakhadiran mereka. Menurutnya, sikap ini bukan sekadar mengabaikan buruh, tetapi juga bentuk pelecehan terhadap kesepakatan bersama Dewan maupun pemerintah daerah.

"Bukan hanya Disnaker yang disepelekan, tapi DPRD dan Bapak Bupati juga disepelekan oleh perusahaan," tegasnya.

Pesan HRD: langsung tahap anjuran

Terkait alasan absennya direksi, Dwi menyebut sempat menerima pesan singkat melalui WhatsApp dari salah satu pihak HRD. Isinya menyatakan perusahaan lebih memilih langsung pada tahap anjuran karena menganggap kehadiran perwakilan yang dikirim sebelumnya tidak kompeten dan hanya akan berujung deadlock.

Buruh menuntut pesangon sebesar 2 kali ketentuan undang-undang, sesuai dengan kesepakatan yang tertuang dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB). Ratusan buruh yang tersisa, berjumlah lebih kurang 371, dengan tegas menolak tawaran perusahaan yang hanya memberikan 0,5 kali ketentuan, yang dianggap sebagai pesangon murah dan tidak menghargai masa bakti pekerja yang sudah mengabdi 20-28 tahun.

Disnaker ambil langkah hukum lanjutan

Sementara itu, Kepala Disnaker Sleman, Epiphana Kristiyani mengatakan pihaknya akan segera mengambil langkah hukum selanjutnya. Ia mengatakan, musyawarah lanjutan hari ini tidak membuahkan hasil karena pihak perusahaan absen. Katena itu Disnaker akan menerbitkan surat anjuran. 

"Hari ini musyawarah tidak ada hasil. Karena direksi tidak hadir, kami akan membuat anjuran sebagai kelanjutan proses mediasi. Waktunya 10 hari kerja sejak mediasi terakhir, jadi minggu depan," jelas Epi. 

Soal ketidakhadiran direksi, Epi mengaku Disnaker tidak memiliki kewenangan paksa untuk menghadirkan perusahaan dalam mediasi. Pihaknya hanya memfasilitasi mediasi. Jika sudah terbit, nantinya masing-masing pihak akan diminta menanggapi anjuran secara tertulis. 

"Jika masing-masing pihak (buruh dan direksi perusahaan) tidak sepakat dengan anjuran maka penyelesaiannya ke Pengadilan Hubungan Industrial. Kalau sepakat maka dibuatkan perjanjian bersama," kata Mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup itu.(*) 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.