Lurah Garongan Jawab soal Tuduhan Pungli, Akui Terima Uang Rp300 Ribu Masuk ke Rekening Pribadi
Yoseph Hary W April 28, 2026 07:14 PM

 

TRIBUNJOGJA.COM, KULON PROGO - Lurah Garongan di Kapanewon Panjatan, Kulon Progo, Ngadiman memberikan penjelasan terkait tuduhan pungutan liar (pungli) yang dituduhkan kepadanya. Penjelasan itu ia berikan pada wartawan saat pertemuan di Kantor Kalurahan Garongan pada Selasa (28/04/2026).

Tuduhan pungli muncul tatkala A, warga setempat mengunggah keluhannya di media sosial Facebook. Ia mengatakan diminta sejumlah uang oleh Ngadiman untuk pembuatan surat pengantar sebagai pendukung proses pengurusan dokumen administrasi kependudukan.

Akui menerima uang

Ngadiman mengatakan bahwa informasi yang beredar, khususnya dibuat oleh A ada benarnya. Namun ada kekurangan alias tidak kesesuaian.

"Benar saya menerima uang Rp 300 ribu, tapi uangnya tidak untuk pelayanan di kalurahan tapi untuk pribadi saya," jelasnya.

Bantah meminta

Ngadiman mengatakan bahwa ia tidak meminta uang tersebut, melainkan ditawarkan langsung oleh A. Ia pun membantah bahwa awalnya meminta Rp 500 ribu, yang kemudian menjadi Rp 300 ribu setelah dinego.

Uang itu diberikan untuk mendukung proses dokumen administrasi sesuai permintaan A. Adapun A kemudian meminta kuitansi dari Ngadiman yang disertai dengan tanda tangan dirinya dan cap basah Kalurahan Garongan.

"Saya diminta untuk membuat semacam bukti untuk klaim ke perusahaan si A, makanya saya isi itu (kuitansi)," ujar Ngadiman.

Menurut Lurah itu bukan pungli, ini alasannya

Ia pun menilai bahwa uang tersebut bukan merupakan pungli. Alasannya, uang itu tidak diberikan langsung kepadanya dan masuk ke kas kalurahan, melainkan melalui transfer dan masuk ke rekening pribadinya.

Ngadiman pun merasa tidak ada yang salah dengan menerima uang tersebut secara pribadi. Ia menyebutnya sebagai bebungah atau "tondo tresno" dari warga karena sudah dibantu sebagai pribadi atas nama Lurah Garongan.

"Itu hal yang biasa kalau di desa, seperti saat warga panen ya saya dikasih sebagian hasil panennya juga," katanya.

Tuduhan pungli membuat Ngadiman merasa risih. Pasalnya tuduhan yang diarahkan secara pribadi kepadanya justru ikut berdampak pada jajaran di bawahnya, terutama di pelayanan Kantor Kalurahan Garongan.

Balas laporkan A ke polisi

Hal itulah yang membuat ia membuat laporan ke kepolisian yang ditujukan untuk A pada Senin (27/04/2026) lalu. Laporan itu seakan menjadi balasan untuk A yang sudah lebih dulu membuat laporan ke kepolisian pada Minggu (26/04/2026) untuk Ngadiman dengan tuduhan pungli.

"Saya laporkan atas tuduhan pencemaran nama baik, biar jadi jelas semuanya," ujar Ngadiman.

A lebih dulu laporkan dugaan pungli lurah

Sebelumnya, A mengaku mengunggah keluhan soal pungli di Kalurahan Garongan ke Facebook setelah dilaporkan oleh istrinya. A mengaku diminta membayar Rp 500 ribu yang kemudian dinego menjadi Rp 300 ribu.

A kemudian memilih mentransfer sejumlah uang tersebut ke rekening pribadi Ngadiman, sembari mencari tahu soal adanya dugaan pungli. Rupanya, ada kerabatnya yang mengeluhkan hal serupa, sehingga memicunya membuat ungggahan itu.

"Unggahan yang saya buat ramai dan banyak warga Garongan yang mengeluhkan hal serupa," kata A pada wartawan.(alx)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.