ALASAN Rocky Gerung Temani Jumhur Hidayat saat Dilantik sebagai Menteri Lingkungan Hidup
AbdiTumanggor April 28, 2026 07:58 PM

 

TRIBUN-MEDAN.COM - Setelah remsi dilantik sebagai Menteri Lingkungan Hidup oleh Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara, Senin (27/4/2026), Jumhur Hidayat memberikan klarifikasi terkait statusnya yang pernah jadi terpidana. 

Jumhur membantah tudingan yang menyebut dirinya sebagai mantan terpidana. Ia berargumen bahwa dasar hukum yang pernah menjeratnya telah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK). 

Baginya, hal ini secara otomatis menggugurkan status hukum tersebut karena undang-undang yang digunakan dinyatakan tidak lagi berlaku. 

"Saya enggak terpidana. Saya diadili dengan tuntutan 2 tahun, setelah itu undang-undangnya dibatalkan oleh MK. Karena aturan itu tidak berlaku lagi, status saya justru 'ngambang'," ujar Jumhur kepada awak media.

Namun, klaim "gugur otomatis" tersebut bersifat sepihak dan belum merujuk pada nomor putusan MK yang spesifik. Secara yuridis, putusan MK umumnya bersifat prospektif (berlaku ke depan) dan menganut asas non-retroaktif (tidak berlaku surut).

Sesuai asas kepastian hukum (presumption of constitutionality), putusan MK biasanya tidak membatalkan vonis yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) sebelum putusan MK dibacakan. 

Dengan demikian, pernyataan Jumhur dinilai masih memerlukan tinjauan mendalam dari pakar hukum yudisial.

Jejak Vonis dan Pasal 15
 
Dalam catatan hukum, dikutip dari Tribunnews.com, Jumhur Hidayat pernah divonis 10 bulan penjara oleh PN Jakarta Selatan pada 11 November 2021 (Putusan Nomor 2/Pid.Sus/2021/PN.Jkt.Sel), yang kemudian diperkuat Pengadilan Tinggi Jakarta. 

Ia dinyatakan terbukti melanggar Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 karena menyiarkan kabar tidak lengkap terkait UU Cipta Kerja.

Aktivis yang ditangkap pada Oktober 2020 ini bersikeras bahwa pembatalan pasal tersebut terjadi saat proses hukumnya masih berjalan. 

"Jadi, saya betul-betul tidak pernah tersangka karena undang-undangnya sudah tidak ada. Dalam proses, undang-undangnya batal," tegasnya.

KLARIFIKASI STATUS HUKUM: Jumhur Hidayat memberi keterangan kepada wartawan usai dilantik sebagai Menteri Lingkungan Hidup oleh Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara, Jakarta, Senin (27/4/2026). Ia menyebut status hukumnya di masa lalu kini telah gugur secara otomatis karena undang-undang yang menjeratnya telah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
KLARIFIKASI STATUS HUKUM: Jumhur Hidayat memberi keterangan kepada wartawan usai dilantik sebagai Menteri Lingkungan Hidup oleh Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara, Jakarta, Senin (27/4/2026). Ia menyebut status hukumnya di masa lalu kini telah gugur secara otomatis karena undang-undang yang menjeratnya telah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK). (TRIBUN MEDAN/Tribunnews.com/Igman Ibrahim)

Jejak Aktivisme: Dari ITB hingga KAMI

Perjalanan politik Jumhur sarat aksi protes. Jejak bui pertamanya bermula saat mahasiswa ITB (1989) akibat demonstrasi menolak Mendagri Rudini.

Berbekal interpretasi atas putusan MK terbaru, Jumhur kini meyakini posisi hukumnya telah sepenuhnya bersih.

Visi Lingkungan: Mengubah Sampah Menjadi 'Habits'

Lepas dari polemik hukum, Jumhur kini fokus pada amanat barunya. Ia berkomitmen merevolusi tata kelola sampah nasional menuju standar global dan berharap dukungan penuh Presiden Prabowo dapat mempercepat agenda tersebut. Ia mengajak masyarakat untuk mulai peduli terhadap alam.

"Doakan dan bantu saya agar lingkungan hidup menjadi habits di hati kita. Habits of ours. Jika itu terjadi, insyaallah dampaknya akan semakin baik bagi masyarakat kita ke depan," pungkasnya.

Momen Rocky Gerung Temani Jumhur saat Dilantik

Aktivis Rocky Gerung dan Syahganda Nainggolan tampak berada di Istana, Jakarta, Senin (27/4/2026).

Rocky Gerung dan Syahganda turut menemani Jumhur Hidayat yang dilantik sebagai Menteri Lingkungan Hidup (LH). Di lokasi pelantikan, Rocky Gerung tampak mengenakan batik berwarna cokelat. 

“Iya dampingi (pelantikan Jumhur), pasti dong,” ujar Rocky Gerung kepada wartawan. 

Lalu, Rocky berkelakar dengan wartawan, siapa yang lebih cocok menjadi Menteri LH, apakah dirinya atau Jumhur. “Elu pilih, gue yang dilantik apa dia,” ucap Rocky.

Setelahnya, Sekretaris Kabinet (Seskab) Letkol TNI Teddy Indra Wijaya tiba-tiba mendekati Rocky Gerung, Syahganda, dan Jumhur yang sedang berbincang. 

Setelah berbincang singkat, Rocky melakukan salam komando bersama Teddy. 

Tidak hanya itu, Rocky Gerung dan Teddy juga melakukan cipika-cipiki dengan kening mereka.

Setelah pelantikan selesai, Presiden Prabowo Subianto dan Wapres Gibran Rakabuming Raka berkeliling menyalami pejabat yang telah dilantik.

Tidak hanya itu, Prabowo-Gibran juga menyalami keluarga atau pendamping daripada pejabat-pejabat yang baru dilantik, salah satunya Rocky Gerung. 

Ketika bersalaman, Prabowo, Gibran, dan Rocky tampak saling melempar senyum. 

Rocky mengaku diundang sebagai wakil masyarakat sipil menyaksikan pelantikan Jumhur Hidayat yang dikenalnya.

Di mata Rocky, Jumhur adalah seorang intelektual yang mempelajari berbagai bidang mulai dari ekonomi hingga lingkungan.  "Jadi karena dia saya kenal, maka saya dampingi itu. Itu alasan saya ada di sini," imbuhnya.

(*/Tribun-medan.com)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.