Pemda DIY Tanggung Penuh Biaya Pemulihan Korban Little Aresha Daycare
Muhammad Fatoni April 28, 2026 08:06 PM

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Pemda DIY mengambil langkah tegas menyusul terungkapnya kasus dugaan penganiayaan secara tidak manusiawi di tempat penitipan anak (daycare) Little Aresha, Kota Yogyakarta.

Selain menjamin seluruh biaya pemulihan fisik dan psikologis para korban beserta keluarganya, pemerintah juga menginstruksikan penutupan paksa terhadap daycare yang terbukti beroperasi tanpa izin.

Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Pengendalian Penduduk (DP3AP2) DIY, Erlina Hidayati Sumardi, menegaskan bahwa penanganan dan pemulihan korban menjadi prioritas utama sesuai dengan arahan langsung dari Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono (HB) X.

"Beliau (Gubernur) memberikan perintah bahwa penanganan harus dilakukan seoptimal mungkin, baik terhadap anak-anak yang menjadi korban maupun orang tuanya. Karena orang tua pasti mengalami tekanan psikologis, rasa bersalah, kekhawatiran terhadap tumbuh kembang dan kesehatan fisik anaknya, dan sebagainya. Kemudian terkait dengan pembiayaan, Bapak Gubernur mengarahkan bahwa ini harus bisa di-cover oleh pemerintah daerah, dalam hal ini Pemerintah Kota dan Pemerintah Provinsi," ujar Erlina, Selasa (28/4/2026).

Meskipun belum membeberkan besaran nominal anggaran yang disiapkan, Erlina memastikan bahwa layanan tersebut sudah terjamin oleh kas daerah.

"Untuk anggaran, saya belum bisa menyebutkan angkanya. Tapi memang selama ini sudah ada mekanisme di pemerintah daerah di DIY, bahwa cover pembiayaan untuk layanan korban kekerasan semuanya ditanggung oleh pemerintah daerah. Dari dulu mekanismenya sudah ada, tidak hanya tahun ini, tapi sudah sejak lama berlangsung," tambahnya.

Tutup Daycare Ilegal

Merespons keberadaan daycare ilegal yang menjadi celah terjadinya kekerasan, Erlina menegaskan bahwa lembaga pengasuhan yang kedapatan belum berizin namun sudah beroperasi akan langsung ditutup.

Terkait nasib kelanjutan pendidikan atau pengasuhan anak-anak di lembaga yang ditutup, Pemda DIY akan merumuskan solusi lintas wilayah.

"Langsung ditutup. Nah, untuk nasib anak-anak, itu yang nanti harus dikoordinasikan. Artinya, harus dibicarakan bersama mengenai dampaknya dan solusinya. Maka masing-masing Kabupaten/Kota harus melakukan koordinasi untuk antisipasi dampaknya," papar Erlina. Ia menegaskan, operasional tanpa izin adalah pelanggaran mutlak yang tidak diperbolehkan.

Baca juga: Buntut Kasus Little Aresha, Sri Sultan HB X Instruksikan Penutupan Segera Daycare Tak Berizin

Sebagai langkah mitigasi dan pencegahan, DP3AP2 DIY mendesak para orangtua untuk lebih selektif dan kritis saat memilih lembaga pendidikan maupun tempat penitipan anak.

"Memang diperlukan kewaspadaan dan kesadaran dari orang tua. Kalau mau menyekolahkan anaknya di manapun, tidak hanya daycare, tapi juga di KB (Kelompok Bermain), RA (Raudhatul Athfal), atau TK, sebaiknya melihat perizinannya agar terpercaya. Kalau belum berizin, sudah pasti belum ada pembinaan terhadap lembaga tersebut. Kalau sudah berizin, sudah ada mekanisme monitoring, pengawasan, pembinaan, dan pelatihan dari dinas. Kalau belum berizin, tentu belum mendapatkan itu. Lebih baik meningkatkan kewaspadaan untuk mengecek dokumen-dokumen legal lembaga tersebut sebelum memasukkan anak ke sana," jelas Erlina.

Catatan Merah

Insiden mengerikan di Daycare Little Aresha ini diakui menjadi catatan merah yang sangat serius bagi DIY.

Mengingat, DIY tengah berjuang keras mewujudkan predikat sebagai Provinsi Layak Anak.

Erlina menyatakan, celah kelemahan ini telah dibawa ke tingkat pusat untuk dievaluasi perihal regulasinya.

"Memang ini serius. Apalagi kita selama ini menyiapkan anak-anak kita sedemikian rupa, dan kita sudah berjuang sangat keras untuk menjadikan DIY sebagai Provinsi yang Layak Anak. Artinya supaya tidak ada celah kelemahan. Tapi ternyata masih terjadi demikian. Kemarin ketika Rapat Koordinasi (Rakor) dengan Ibu Menteri (PPPA), kami juga sudah menyampaikan bahwa ada beberapa kelemahan di dalam regulasi tingkat nasional yang memang harus dibicarakan di tingkat pusat untuk dilakukan pembenahan. Kemarin sudah tersampaikan kepada Ibu Menteri, dan tadi pagi Ibu Menteri juga masih menghubungi saya untuk penajaman kembali agar bisa beliau bicarakan di tingkat kementerian," tandasnya.

Digerebek Polisi

Sebagai informasi, kasus ini terkuak setelah kepolisian turun tangan menindaklanjuti laporan masyarakat terkait perlakuan tidak manusiawi di Daycare Little Aresha yang berada di Sorosutan, Umbulharjo. 

Saat penggerebekan, petugas SatReskrim Polresta Yogyakarta mendapati kondisi miris di mana kaki dan tangan anak-anak diikat.

Berdasarkan gelar perkara pada Sabtu (25/4/2026) malam, jajaran Polresta Yogyakarta telah menetapkan 13 orang tersangka yang terdiri dari satu kepala yayasan, satu kepala sekolah, dan 11 orang pengasuh. (*)

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.