Dua Pekan Operasi, Polres Rejang Lebong Ringkus 12 Pelaku Narkoba
Hendrik Budiman April 28, 2026 08:44 PM

 

Laporan Wartawan TribunBengkulu.com, M Rizki Wahyudi

TRIBUNBENGKULU.COM, REJANG LEBONG – Satuan Reserse Narkoba Polres Rejang Lebong berhasil mengamankan sebanyak 12 orang tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkotika selama periode 14 hingga 27 April 2026. Penindakan dilakukan di sejumlah lokasi berbeda dalam wilayah hukum Polres Rejang Lebong.

PS Kasat Narkoba Polres Rejang Lebong, Iptu Hengky Hermansyah menjelaskan, para tersangka yang berhasil diamankan ini memiliki peran yang beragam. Mulai dari pemakai, kurir, hingga pengedar narkotika jenis sabu.

“Para tersangka ini tidak berasal dari satu jaringan, bahkan beberapa ada yang baru terlibat dalam narkotika,”sampai Kasat saat konferensi pers di Mapolres Rejang Lebong pada Selasa (28/4/2026).

Pengungkapan Kasus di Sejumlah Lokasi

Dari data terhimpun wartawan TribunBengkulu.com dari hasil konferensi pers, pengungkapan kasus dimulai pada 14 April 2026 di Kelurahan Air Bang Kecamatan Curup Tengah. 

Saat itu, polisi berhasil mengamankan AA (40), warga Curup Tengah, dengan barang bukti dua paket kecil sabu. AA dikategorikan sebagai pemakai.

Baca juga: Motif Dugaan Penculikan Anak di SBI Rejang Lebong Mulai Terkuak, Polisi Dalami Jaringan Pelaku

Pada hari yang sama, petugas kembali melakukan penangkapan terhadap BUS (37), juga warga Curup Tengah. Dari tangan tersangka, polisi menyita satu paket besar sabu. BUS ditetapkan sebagai pengedar.

Selanjutnya, pada 16 April 2026, polisi menangkap IF (41), warga Curup, dengan barang bukti satu paket kecil sabu. IF dikategorikan sebagai pemakai.

Penindakan kembali dilakukan pada 24 April 2026. Polisi mengamankan dua orang tersangka, yakni RN (19) warga Curup Timur dan AM (18) warga Curup Tengah.

Keduanya kedapatan memiliki satu paket kecil sabu dan berstatus sebagai pengguna.

Masih di tanggal yang sama, tiga tersangka lain yakni MR, JM, dan GL yang merupakan warga Curup Tengah turut diamankan.

Dari ketiganya, polisi menemukan satu paket kecil sabu. Dalam kasus ini, satu orang berperan sebagai pengedar, sementara dua lainnya sebagai kurir.

Penangkapan Berlanjut hingga Akhir April

Dimana pada 27 April 2026, polisi kembali mengamankan AW, warga Desa Batu Ampar Kecamatan Merigi Kabupaten Kepahiang dengan barang bukti satu paket sabu ukuran sedang. AW dikategorikan sebagai kurir.

Di hari yang sama, SN, warga Curup, juga ditangkap dengan barang bukti satu paket kecil sabu dan masuk dalam kategori pemakai.

Penangkapan berlanjut pada malam harinya. Polisi mengamankan FR (46), warga Curup Timur, di kawasan Jalan Baru. Dari tangan FR, petugas menyita empat paket sabu ukuran sedang.

Saat ini seluruh tersangka telah diamankan di Mapolres Rejang Lebong guna menjalani proses hukum lebih lanjut. 

“Jadi dari tersangka-tersangka yang diamankan ini, kategorinya berbeda-beda, ada yang pemakai, kurir hingga pengedar,”jelas Kasat. 

Komitmen Pemberantasan Narkoba

Polres Rejang Lebong menegaskan akan terus melakukan penindakan terhadap penyalahgunaan narkoba di wilayahnya.

Ini sesuai dengan petunjuk Kapolres Rejang Lebong dalam memerangi narkoba yang bisa merusak generasi penerus bangsa. 

“Kami akan bertindak tegas tanpa pengecualian. Siapapun yang terlibat akan diproses sesuai ketentuan, termasuk jika ada anggota yang terbukti terlibat,”tegas Kasat. 

Sementara itu, Kasi Humas Polres Rejang Lebong, AKP M Hasan Basri, mengimbau masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), serta menjauhi penyalahgunaan narkoba.

Ia meminta masyarakat agar tidak ragu melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.

“Masyarakat diharapkan berperan aktif menjaga kamtibmas dan menjauhi narkoba. Jika mengetahui atau mencurigai adanya penyalahgunaan narkoba di lingkungan tempat tinggal, segera laporkan melalui layanan call center 110,”himbau Hasan.

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.