Terkuak! Peran Eks Kepala BPN Bengkulu Selatan Tersangka Baru Kasus Penerbitan SHM di Bukit Rambang
Hendrik Budiman April 28, 2026 09:54 PM

Peran Mantan Kepala BPN Bengkulu Selatan Terungkap, Jadi Tersangka Kasus SHM Bukit Rambang

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Nur Rahma Sagita

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU SELATAN - Terungkap peran mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bengkulu Selatan akhirnya terungkap dalam kasus dugaan penyalahgunaan kewenangan terkait penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) Bukit Rabang, Kecamatan Ulu Manna, Kabupaten Bengkulu Selatan.

Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Selatan telah menetapkan SR sebagai tersangka karena diduga mengabaikan prosedur dalam proses penerbitan SHM di kawasan HPT Bukit Rabang.

Tercatat, sebanyak 19 sertifikat diterbitkan dengan total luas mencapai 22,85 hektare.

Saat ini, SR diketahui telah pensiun. Meski demikian, yang bersangkutan tetap kooperatif dengan memenuhi panggilan penyidik dan datang dari luar provinsi untuk menjalani pemeriksaan.

“Yang bersangkutan sudah pensiun dan datang dari luar provinsi untuk memenuhi panggilan kejaksaan,” ujar Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Bengkulu Selatan, Haryandana Hidayat, Selasa (28/4/2026).

Lima Tersangka Lainnya yang Telah Ditetapkan

Sebelumnya, tiga orang lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka, yakni RH selaku Kasi Penataan Pertanahan, JS selaku Kasi Infrastruktur Pertanahan pada BPN Bengkulu Selatan tahun 2018, serta PS yang merupakan petugas ukur BPN Bengkulu Selatan.

Penetapan ketiganya dilakukan pada Rabu, 15 April 2026.

Baca juga: Skandal Penerbitan Sertifikat di Hutan Bengkulu Selatan, Negara Rugi 22,85 Hektare di Bukit Rabang

Selanjutnya, Kejari Bengkulu Selatan kembali menetapkan dua tersangka tambahan, yakni seorang Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) aktif di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkulu Selatan berinisial NMA, serta mantan Kepala Desa Keban Jati, Kecamatan Ulu Manna berinisial SB.

“Lima tersangka yang ditetapkan masing-masing memiliki peran dalam kasus ini,” jelas Haryandana.

Peran Masing-Masing Tersangka

Adapun peran ketiga tersangka yang lebih dahulu ditetapkan, yakni tersangka RH diduga tidak melakukan penelitian terhadap objek dan subjek tanah yang menjadi sasaran program redistribusi.

Akibatnya, ditemukan adanya pihak-pihak yang memperoleh SHM tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Selain itu, tersangka JS bersama PS diduga melakukan pengukuran tanpa kehadiran pemohon SHM dan tanpa melakukan overlay dengan peta kawasan hutan.

Hal tersebut mengakibatkan sebagian lahan yang diukur masuk ke dalam kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) Bukit Rabang.

Sedangkan NMA dan SB keduanya diduga memiliki peran dalam proses penerbitan dokumen kepemilikan lahan di kawasan hutan produksi terbatas yang sejatinya tidak boleh dialihfungsikan menjadi hak milik pribadi.

Haryandana Hidayat mengungkapkan, penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik mengantongi alat bukti yang cukup kuat.

Bukti tersebut diperoleh melalui serangkaian proses penyelidikan dan penyidikan yang telah berlangsung dalam beberapa waktu terakhir.

Pihaknya tidak akan berhenti sampai disini dan akan terus mengembangkan perkara guna mengungkap seluruh pihak yang diduga terlibat dalam praktik yang merugikan negara dan lingkungan tersebut.

Kejaksaan Negeri Bengkulu Selatan menegaskan bahwa penetapan tersangka ini merupakan bagian dari komitmen dalam penegakan hukum yang profesional, transparan, dan akuntabel, khususnya dalam penanganan tindak pidana korupsi.

Untuk kepentingan penyidikan, lima tersangka telah dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan dan dititipkan di Rutan Kelas IIB Manna, terhitung sejak mereka ditetapkan sebagai tersangka.

Kejari Bengkulu Selatan juga tidak menutup kemungkinan akan adanya pengembangan perkara, termasuk penetapan tersangka baru seiring dengan pendalaman kasus yang masih terus dilakukan.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.