Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Kejati Lampung resmi menetapkan tersangka dan menahan Eks Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi dugaan kasus tindak pidana korupsi dana partisipatif interest 10 persen.
Kajati Lampung, Danang Suryo Wibowo menegaskan pihaknya menetapkan Arinal Djunaidi (ARD) sebagai tersangka dan menahannya di Rutan Way Huwi.
"Kami menahan ARD terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi terhadap pengelolaan dana partisipatif interest 10 persen atau dana pi di Wilayah Kerja (WK) Offshore South East Sumatera (OSES) yang dikelola oleh PT Lampung Energi Berjaya (LEB)," kata Kajati Lampung, Danang Suryo Wibowo, Selasa (28/4/2026).
Arinal Djunaidi mengenakan rompi pink keluar dari kantor Kejati Lampung pada Selasa (28/4/2026) pukul 21.15 WIB ditemani kuasa hukumnya Ana Sofa Yuking.
Mantan orang nomor satu di Lampung tersebut diam tanpa kata saat awak media menjejali pertanyaan kepadanya.
Arinal Djunaidi diborgol tangannya tersebut dan diam tanpa sekata pun, hanya tertunduk lemas saat digelandang ke mobil baracuda milik Kejati Lampung.
( Tribunlampung.co.id )