TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) meminta seluruh lurah dan pamong di wilayahnya untuk memperketat integritas dan transparansi dalam mengelola anggaran kalurahan yang nilainya menyentuh triliunan rupiah.
Peringatan keras ini digaungkan untuk memitigasi potensi penyimpangan dan korupsi di tingkat akar rumput, seiring dengan makin besarnya dana serta tanggung jawab yang diemban oleh pemerintah kalurahan.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Kalurahan, Kependudukan, dan Pencatatan Sipil (PMK2PS) DIY, KPH Yudanegara, bertindak tegas mengingatkan kewajiban aparatur kalurahan.
Dalam acara Penguatan Pengelolaan Dana Kalurahan/Kelurahan yang Transparan, Akuntabel, dan Bebas Korupsi di Taman Budaya Embung Giwangan, Yogyakarta, Selasa (28/4/2026), ia menekankan filosofi "laku sasmita, amrih nirmala".
Filosofi tersebut menuntut aparatur desa untuk senantiasa waspada terhadap tanda bahaya korupsi agar laku pengabdian tetap bersih.
“Hal ini sudah sesuai dengan mandat Gubernur DIY kepada kami di DPMK2PS. Karenanya kami ingin para Lurah harus tahu rambu-rambunya. Kami maunya Lurah itu lurus arah, dan menjadi pamong, memapah dan memomong. Lurah kita sebagai pemangku keistimewaan, jangan belok-belok,” ungkap Kanjeng Yuda di hadapan para kepala daerah tingkat kabupaten/kota, panewu/mantri, serta lurah se-DIY.
Peringatan KPH Yudanegara sangat beralasan.
Berdasarkan Ringkasan Laporan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kalurahan (APBKal) 2025 dari pemerintah kabupaten, total dana yang dikelola kalurahan tahun ini mencapai angka Rp 1,62 triliun.
Di sisi lain, Kanjeng Yuda memaparkan bahwa meski secara nasional terjadi penurunan alokasi dana desa, Pemda DIY mengompensasi hal tersebut melalui Bantuan Keuangan Khusus (BKK) Dana Keistimewaan (Danais).
Alokasi ini diarahkan untuk mendongkrak pemberdayaan masyarakat, mengentaskan kemiskinan, serta menekan angka pengangguran.
“Dari sisi pemanfaatan BKK keistimewaan, terbukti mampu mendukung berbagai program strategis Reformasi Kalurahan, Lumbung Mataraman, Desa Mandiri Budaya, Desa Maritim, hingga Padat Karya Jogja Istimewa. Terbukti, capaian reformasi yang dilakukan di 392 kalurahan/kelurahan pada tahun 2025, sangat progresif dan semua indikator terpenuhi,” imbuhnya.
Baca juga: Bangunan Daycare Little Aresha Jadi Sasaran Vandalisme, Ini Respons Wali Kota Yogyakarta
Lebih jauh, ia menjelaskan bahwa tata kelola di tingkat kalurahan kini juga diandalkan untuk mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Pihaknya kini menjalin sinergi lintas sektoral untuk menyasar potensi pajak dari penduduk nonpermanen.
"Kami juga telah berkolaborasi dengan BPKA, Ditlantas Polda, bersama Pemerintah Kalurahan/Kelurahan, berkontribusi dalam mendorong penduduk non permanen yang tinggal di DIY agar dapat membayar pajak. Dengan melampirkan Surat Tanda Bukti Pendaftaran Penduduk Non-permanen (STBPPN), diharapkan pemasukan pajak ini menjadi PAD provinsi dan bagi hasil kabupaten/kota," jelasnya.
Ia mencatat, hingga saat ini 79 persen capaian pendataan STBPPN terbanyak disumbang oleh Kabupaten Sleman.
Melalui program ini, perolehan pajak dari pendaftaran kendaraan milik penduduk nonpermanen di DIY sejak November 2025 hingga April 2026 telah terkumpul sebesar Rp 6,35 miliar.
Ketegasan KPH Yudanegara selaras dengan gerak Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono (HB) X.
Dalam kegiatan yang sama, Sri Sultan HB X secara langsung menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kortas Tipikor Mabes Polri, dan Inspektorat se-DIY.
Sri Sultan mengingatkan bahwa desa adalah wajah pertama negara, tempat di mana kebijakan bertemu langsung dengan kehidupan nyata rakyat.
"Pengelolaan kalurahan dan kelurahan harus mampu menghindari tumpang tindih, menjamin efisiensi, serta memastikan bahwa setiap rupiah benar-benar kembali kepada kesejahteraan masyarakat. Oleh karenanya, tata kelola keuangan di tingkat ini, harus menjadi cermin dari tata kelola yang tertib, selaras, dan berorientasi pada kemaslahatan. Sehingga, yang harus kita bangun bukan hanya sistem, tetapi peradaban birokrasi," ungkap Sri Sultan.
Sultan juga menyinggung pesan historis Sri Sultan Hamengku Buwana I terkait bahaya laten korupsi.
Menurutnya, kekuasaan di tingkat mana pun adalah titipan dan bukan hak milik pribadi yang bisa disalahgunakan.
"Dalam pengelolaan amanah publik, penyimpangan kerap berawal dari hal-hal yang tampak kecil dan halus. Karena itu, integritas sejati terletak pada kewaspadaan diri, kemampuan untuk mengenali dan menolak sejak awal setiap isyarat yang mengarah pada penyimpangan, demi menjaga pemerintahan tetap bersih dan bermartabat," tegas Sri Sultan.
Merespons ketatnya pengawasan dan arahan tersebut, Ketua Umum Paguyuban Lurah dan Pamong Kalurahan DIY (Nayantaka), Gandang Hardjanta, menyatakan komitmen dan keterbukaannya.
Ia mengakui, di tataran implementasi teknis, para lurah kerap bimbang menghadapi aturan administrasi dan butuh bimbingan konkret agar terhindar dari jerat hukum.
“Kami bersyukur diberi kesempatan untuk membangun fondasi secara utuh dan secara administrasi terhadap KPK maupun dari pihak kepolisian. Di sini banyak permasalahan yang ada di kalurahan/kelurahan. Kami belum memahami saja secara penuh aturan-aturan yang harus dilakukan. Dengan kami tahu, harapannya implementasi kebijakan di lapangan tidak berbenturan dengan aturan hukum yang berlaku,” ungkap Gandang. (*)