TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Militer II-08 Jakarta akan menggelar sidang perdana kasus serangan air keras ke Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus yang melibatkan empat personel Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI pada Rabu (29/4/2026).
Sidang akan digelar dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh Oditur Militer II-07 Jakarta di hadapan para terdakwa.
Dalam sidang itu, rencananya empat terdakwa yakni Serda (Mar) Edi Sudarko (ES), Lettu (Mar) Budhi Hariyanto Widhi (BHW), Kapten (Mar) Nandala Dwi Prasetia (NDP), dan Lettu (Pas) Sami Lakka (SL) akan dihadirkan.
Majelis hakim yang akan menyidangkan perkara itu yakni Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto, Letnan Kolonel Kum Irwan Tasri, dan Mayor Laut (H) M Zainal Abidin.
Hakim Juru Bicara Pengadilan Militer II-08 Jakarta Mayor Chk (K) Dr Endah Wulandari mengatakan sidang akan digelar pukul 10.00 WIB.
Baca juga: TAUD Minta Polisi Usut Aktor Intelektual Terkait Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus
"Jam 10.00 WIB. Terdakwa hadir," kata Endah saat dihubungi Tribunnews.com pada Selasa (28/4/2026).
Oditurat Militer II-07 Jakarta telah melimpahkan berkas perkara, barang bukti, serta empat terdakwa kepada Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada Kamis (16/4/2026) lalu.
Dalam surat dakwaan keempat terdakwa didakwa pasal berlapis.
Pada dakwaan primer pasal yang didakwakan yakni Pasal 469 ayat (1) KUHP (penganiayaan berat berencana dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun) Jo Pasal 20 huruf c KUHP (turut serta melakukan tindak pidana).
Baca juga: Sidang Dakwaan Serangan ke Andrie Yunus Segera Digelar, Mahfud MD: Kalau Tidak Logis akan Ketahuan
Untuk dakwaan subsidair, pasal yang didakwakan Kemudian Pasal 468 ayat (1) KUHP (penganiayaan berat dengan ancaman pidana paling lama 8 tahun) Jo Pasal 20 huruf c KUHP (turut serta melakukan tindak pidana).
Kemudian, untuk dakwaan lebih subsidair, pasal yang didakwakan yakni Pasal 467 ayat (1) (penganiayaan berencana dengan ancaman pidana paling lama 4 tahun) jo ayat (2) KUHP (Jika perbuatan mengakibatkan luka berat diancam pidana penjara paling lama 7 tahun), Jo Pasal 20 huruf c KUHP (turut serta melakukan tindak pidana).
Akan tetapi, kelompok masyarakat sipil mengkritisi persidangan perkara tersebut di pengadilan militer.
Kelompok masyarakat sipil bersikukuh kasus serangan ke Andrie Yunus harus diadili di pengadilan umum, satu di antara alasannya agar dapat memenuhi rasa keadilan bagi korban.
Andrie Yunus mengalami luka bakar 20 persen termasuk pada wajah dan matanya akibat serangan air keras yang terjadi pada Kamis (12/3/2026) tengah malam.
Andrie mengalami serangan itu setelah merekam siniar bertajuk “Remiliterisme dan Judicial Review di Indonesia” di kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Menteng.