Satres Narkoba Polres Aceh Tenggara Tangkap Seorang Wanita Pengedar Pil Ekstasi
Rizwan April 29, 2026 12:54 AM

Laporan Wartawan Tribun Gayo Asnawi Luwi|Aceh Tenggara

Tribungayo.com, KUTACANE - Satuan Resnarkoba Polres Aceh Tenggara kembali mengamankan seorang perempuan berinisial M (33) di Desa Perapat Hulu, Kecamatan Babussalam, Minggu (26/4/2026) sekitar pukul 16.00 WIB.

Sebelumnya, petugas Sat Resnarkoba Polres Agara lebih dulu mengamankan pelaku berinisial MF.

Dari hasil pemeriksaan, MF mengaku memperoleh pil ekstasi dari tersangka M, sehingga petugas langsung melakukan pengembangan ke lokasi yang dimaksud.

Personil didampingi perangkat desa, tim opsnal Sat Resnarkoba mendatangi rumah tersangka dan melakukan penggeledahan secara menyeluruh.

Hasilnya, petugas menemukan barang bukti yang disembunyikan di belakang rumah, tepatnya di dekat pipa pembuangan air dan area kandang ayam.

Kapolres Aceh Tenggara AKBP Yulhendri didampingi Kasat Narkoba Iptu Hengki Harianto melalui Plt Kasi Humas Ipda Patar Erwinsyah Nababan,  mengatakan, barang bukti pil ekstasi yang diamankan berupa 3 butir pil ekstasi dengan berat 1,34 gram yang disimpan dalam botol kecil berwarna putih bermerek ifidex dan dibungkus plastik klip bening.

"Tim Opsnal Sat Resnarkoba juga mengamankan 3 unit handphone android serta uang tunai sebesar Rp 1,2 juta yang diduga berkaitan dengan transaksi narkotika," ujarnya.

Saat diinterogasi, tersangka mengakui bahwa pil ekstasi tersebut adalah miliknya.

Ia juga mengakui telah menjual narkotika jenis pil ekstasi kepada MF sebelumnya.

Selanjutnya, tersangka beserta seluruh barang bukti diamankan ke kantor Sat Resnarkoba Polres Aceh Tenggara guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.(*)

Baca juga: Kejari Bener Meriah Blender 22,8 Gram Sabu dan Bakar 7,4 Kilogram Ganja

Baca juga: BNN Aceh Musnahkan Barang Bukti Sabu Hampir Lima Kilogram

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.