TRIBUNTRENDS.COM - Gelombang kekhawatiran publik terhadap keamanan anak di tempat penitipan kini berujung pada langkah tegas pemerintah.
Di tengah mencuatnya berbagai kasus, Pemerintah Kota Yogyakarta bergerak cepat melakukan penyisiran menyeluruh terhadap operasional daycare yang tersebar di wilayahnya.
Langkah ini menjadi titik awal pembenahan besar bukan hanya soal perizinan, tetapi juga soal kepercayaan masyarakat terhadap lembaga penitipan anak.
Baca juga: Gaji Pengasuh Daycare Little Aresha Jogja: Cuma Rp 1,8 Juta Tapi Disuruh Urus 10 Bayi Sekaligus
Wali Kota Hasto Wardoyo mengungkapkan hasil sementara dari proses pendataan yang dilakukan hingga Selasa (28/4/2026).
“Sampai hari ini total terdata ada 68 daycare. Dari 68 itu yang resmi berizin ada 37, yang lainnya belum berizin,” ujarnya.
Temuan ini menunjukkan bahwa hampir separuh daycare yang beroperasi di Kota Yogyakarta belum memiliki legalitas resmi sebuah fakta yang memicu kekhawatiran serius.
Hasto menjelaskan, pola yang paling banyak ditemukan adalah layanan daycare yang “menyatu” dengan lembaga pendidikan seperti TK atau PAUD.
Secara administratif, TK atau PAUD tersebut memang sudah memiliki izin. Namun, layanan daycare yang berjalan di dalamnya justru belum memiliki perizinan tersendiri.
“Tapi yang lainnya itu banyak yang include di TK dan PAUD. Ini TK PAUD, terus dia membuka daycare harusnya TK berizin, PAUD berizin, daycare-nya juga berizin,” kata dia.
Artinya, ada celah administratif yang selama ini luput dari pengawasan dan kini mulai dibenahi.
Langkah paling tegas datang dari Sri Sultan Hamengku Buwono X. Ia menginstruksikan agar seluruh daycare yang belum mengantongi izin segera ditutup sementara.
“Arahan Ngarsa Dalem seperti itu, belum berizin sementara ditutup dulu sambil diminta mengurus izin. Sambil pemerintah proaktif membantu. Kan tidak semua TPA jelek banyak TPA dipercaya, karena TPA kan dibutuhkan oleh masyarakat,” ujar Hasto.
Kebijakan ini tidak semata-mata represif, tetapi juga disertai pendekatan pembinaan agar pelaku usaha dapat memenuhi standar yang ditetapkan.
Baca juga: Mengikat Anak Jadi Prosedur Tetap yang Disahkan Pimpinan Little Aresha, Diajarkan Turun-Temurun
Arahan tersebut ditegaskan kembali oleh Kepala DP3AP2 DIY, Erlina Hidayati Sumardi, yang menyebut bahwa pemerintah daerah diminta melakukan pendataan menyeluruh.
Tujuannya jelas: memetakan mana daycare yang legal dan mana yang belum, sekaligus memastikan pengawasan berjalan lebih ketat.
“Bapak Gubernur tadi mengarahkan supaya yang sudah beroperasional belum berizin ini untuk segera ditutup. kemudian segera dilakukan pemanggilan untuk segera memproses perizinannya,” jelasnya.
Di satu sisi, keberadaan daycare sangat dibutuhkan masyarakat, terutama bagi orang tua yang bekerja. Namun di sisi lain, aspek keamanan dan kelayakan menjadi hal yang tidak bisa ditawar.
Langkah penertiban ini menjadi pengingat bahwa layanan penitipan anak bukan sekadar bisnis, melainkan ruang yang menyangkut keselamatan dan masa depan anak-anak.
Dengan penyisiran ini, Pemerintah Kota Yogyakarta mencoba menyeimbangkan dua hal penting: memastikan kebutuhan masyarakat tetap terpenuhi, sekaligus menjamin bahwa setiap anak berada di lingkungan yang aman dan layak.
***
(TribunTrends/Kompas)