TRIBUNJOGJA.COM, SIDOARJO – Penerapan sanksi soal terhadap pelaku tindak kriminal mulai diterapkan di beberapa daerah.
Salah satunya di Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.
Seorang pencuri laptop dijatuhi sanksi sosial berupa kerja bakti membersihkan balai desa selama lima hari setelah kasusnya diselesaikan secara resotorative justice.
Korban dan pelaku yang diketahui berinisial NR (24) itu sepakat untuk menyelesaikan kasus pencurian melalui restorative justice setelah dimediasi oleh pihak Kejaksaan Negeri Sidoarjo.
NR pun tak perlu merasakan dinginnya berada di balik jeruji besi penjara dan hanya diwajibkan membersihkan balai desa selama dua jam per hari selama lima hari berturut-turut.
Melalui penyelesaian restorative justice ini diharapkan memiliki efek jera dan pelaku tidak mengulangi perbuatannya lagi.
Selain itu, juga diharapkan pelaku bisa kembali ke tengah-tengah dan diterima dengan baik oleh masyarakat.
Dikutip dari Kompas.com, Kasubsi Pra Penuntutan Bidang Pidum Kejari Sidoarjo, Barito Jati Pamungkas, menjelaskan bahwa sanksi ini merujuk pada regulasi hukum terbaru.
Pihak kejaksaan resmi menghentikan penuntutan perkara tersebut melalui mekanisme keadilan restoratif atau restorative justice.
“Meski perkaranya dihentikan, pelaku tetap wajib menjalani sanksi sesuai aturan hukum. Sanksinya lima hari, masing-masing dua jam per hari, sesuai penjelasan Pasal 85 UU No. 1 Tahun 2023,” ujar Barito kepada wartawan, Selasa (28/4/2026 dikutip dari Kompas.com.
Barito menjelaskan, pelaku NR sebelumnya diproses hukum lantaran mencuri laptop di bekas tempatnya bekerja di wilayah Wonoayu, Sidoarjo.
Laptop tersebut kemudian digadaikan senilai Rp 1 juta untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
Pemilik tempat kerja kemudian melaporkan kejadian itu ke kepolisian.
NR akhirnya diamankan dan ditetapkan menjadi tersangka.
Setelah berkas perkasa dinyatakan lengkap, tersangka langsung diserahkan ke Kejaksaan Negeri Sidoarjo.
Di tingkat kejaksaan, kasus itu kemudian dimediasi dengan menghadirkan pelaku dan korban.
Dalam proses mediasi yang dilaksanakan pada 9 Maret 2026 silam, kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan kasusnya dengan restorative justice.
Pelaku mengaku kesalahannya dan menyesali perbuatannya serta meminta maaf kepada korban.
Adapun korban memilih untuk memaafkan pelaku tanpa syarat, yang menjadi pintu masuk bagi penerapan restorative justice.
“Berdasarkan kesepakatan itu, Kejari Sidoarjo kemudian menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) pada 15 April 2026,” tambah Barito.
Barang bukti berupa satu unit laptop Lenovo juga telah dikembalikan kepada pemiliknya dalam kondisi utuh.
Baca juga: Gubernur NTT Rangkul Diaspora di Yogyakarta untuk Bersinergi Membangun Daerah
Barito menegaskan bahwa restorative justice tidak serta-merta membuat pelaku bebas murni tanpa tanggung jawab.
Pendekatan ini lebih menitikberatkan pada pemulihan keadaan semula, kesadaran pelaku, dan kepentingan masyarakat.
Setidaknya ada beberapa syarat ketat agar sebuah perkara pidana bisa diselesaikan di luar persidangan, di antaranya:
Dengan diberikannya sanksi sosial ini, Kejari Sidoarjo berharap pelaku tidak mengulangi perbuatannya dan dapat kembali diterima oleh masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik.