TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Menjelang peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day pada 1 Mei 2026, Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) bersama berbagai serikat pekerja dan elemen prodemokrasi bersiap menggelar aksi massa bertajuk "Hari Buruh 2026: Mei Melawan: Buruh DIY Bersatu Menuntut Keadilan".
Aksi yang menjadi momentum konsolidasi dan perjuangan kolektif kaum buruh di Yogyakarta ini rencananya akan dilaksanakan pada Jumat, 1 Mei 2026, mulai pukul 08.00 WIB hingga selesai.
Pergerakan massa akan dikemas dalam bentuk aksi bermotor dan berjalan kaki atau long march dengan rute yang dimulai dari Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) DIY, bergerak menuju Markas Polda DIY, Tugu Yogyakarta, dan mencapai puncaknya di kawasan Titik Nol Kilometer.
Koordinator MPBI DIY, Irsad Ade Irawan, menegaskan bahwa pergerakan turun ke jalan ini digelar untuk merespons berbagai persoalan ketenagakerjaan yang dinilai semakin mendesak dan menekan kelas pekerja.
"Kondisi buruh saat ini masih menghadapi berbagai ketidakadilan struktural, mulai dari ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK), sistem kerja tidak pasti, hingga kebijakan yang tidak berpihak pada kesejahteraan buruh. Aksi ini mengusung semangat 'Bersatu! Lawan! Menang!' sebagai bentuk tekad kolektif buruh untuk memperjuangkan hak-haknya secara demokratis dan konstitusional. MPBI DIY mengajak seluruh buruh, pekerja, dan elemen masyarakat untuk turut serta dalam aksi ini sebagai bentuk solidaritas dan kekuatan bersama dalam mewujudkan kesejahteraan pekerja atau buruh," tegas Irsad di Yogyakarta, Rabu (29/4/2026).
Sebagai bentuk perlawanan terhadap kebijakan yang dianggap merugikan, MPBI DIY membawa sembilan tuntutan utama yang akan disuarakan secara langsung pada aksi tersebut.
Para buruh mendesak pengesahan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang baru tanpa Omnibus Law yang benar-benar berpihak pada kelas pekerja.
Baca juga: Redesain Antarmuka Platform Aset Digital: Fokus pada Rasionalitas Investor di Tengah Volatilitas
Selain itu, massa aksi secara tegas menolak sistem outsourcing murah dan menuntut penghapusan kebijakan upah murah atau hostum.
Tuntutan lainnya mencakup perlindungan pekerja dari ancaman PHK yang diakibatkan oleh dampak perang global dan kebijakan impor, serta desakan untuk melakukan reformasi pajak yang berkeadilan, yakni melalui penghapusan pajak atas Tunjangan Hari Raya (THR), bonus tahunan, Jaminan Hari Tua (JHT), dan jaminan pensiun.
Lebih lanjut, dalam aspek keadilan sosial dan penegakan hukum, massa aksi menuntut percepatan pelaksanaan reforma agraria dengan segera membentuk Badan Pelaksana Reforma Agraria serta mendesak pemerintah untuk segera mengesahkan RUU Perampasan Aset.
Di ranah perlindungan hak asasi dan keamanan pekerja, serikat buruh menuntut ratifikasi Konvensi Organisasi Perburuhan Internasional (ILO) Nomor 190 tentang penghapusan kekerasan di dunia kerja.
Perhatian khusus juga diberikan kepada pekerja sektor transportasi berbasis aplikasi, di mana buruh mendesak penurunan potongan tarif ojek online (ojol) menjadi maksimal 10 persen.
Rangkaian tuntutan tersebut kemudian ditutup dengan desakan kepada pemerintah untuk segera menyediakan fasilitas perumahan yang layak bagi para buruh. (*)