Dugaan Korupsi BOSDA-BSOP SMAN 1 Ujung Batu Rohul, Kepsek dan Bendahara Dituntut Berbeda
Sesri April 29, 2026 12:29 PM

TRIBUNPEKANBARU.COM, PASIR PENGARAIAN - Dua terdakwa kasus dugaan korupsi Bantuan Operasional Sekolah Pusat (BOSP) dan Bantuan Operasional Sekolah Daerah (BOSDA) di SMAN 1 Ujung Batu, Rohul dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Rohul dengan tuntutan berbeda. Baik tuntutan penjara maupun uang pengganti.

Dua terdakwa dalam kasus ini yakni L A selaku Kepsek dan RZ sebagai bendahara.

L A dituntut 2 tahun dengan denda Rp 300 juta subsider 100 hari dan membayar uang pengganti sebesar Rp. 1.996.846.200..

Sedangkan terdakwa RZ dituntut pidana penjara 1 tahun 6 bulan dengan denda Rp 250 juta subsider 90 hari dan uang pengganti sebesar Rp 340 juta.

Sidang pembacaan tuntutan SE diri digelar pekan lalu. Nah, pada Selasa lalu (28/4/2026), sidang mendengarkan pledoi para terdakwa.

"Kemarin sidang pembacaan pledoi dari terdakwa. Mungkin dalam waktu dekat putusan," kata Kasi Pidsus Kejari Rohul, Muhammad Jurico Wibisono pada Tribunpekanbaru.com, Rabu (29/4/2026).

Dakwaan JPU sendiri dimuat secara lengkap dalam Sistem Informasi Perkara di Pengadilan Negeri Pekanbaru.

Anggaran yang disunat kedua terdakwa tersebut yakni Bantuan Operasional Sekolah Pusat (BOSP) dan Bantuan Operasional Sekolah Daerah (BOSDA) yang bersumber dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. Anggaran yang disunat kedua terdakwa untuk tahun 2023 dan 2024.

Baca juga: Lagi-lagi, Polres Rohul Tangkap Pengedar Sabu dan Seorang Perempuan Pemasok Masih Diburu

Misalnya, pada 2023 lalu, SMAN 1 Ujung Batu menerima dana BOSP sebesar Rp. 1.675.457.940. Dari jumlah tersebut, sebesar Rp. 855.086.100 tidak dapat dipertangungjawabkan secara lengkap dan sah oleh kedua terdakwa.

"Membuat surat pertanggungjawaban seolah-olah telah dipertanggungjawabkan secara lengkap dan sah padahal surat pertanggungjawaban tersebut Fiktif dan ditemukan adanya penggelembungan anggaran (Mark Up) pada sebagian Surat Pertanggung jawaban," sebut JPU dalam dakwaannya.

Untuk dana BOSDA juga sama. Pada 2023 lalu, SMAN 1 Ujung Batu mendapat anggaran sebesar Rp Rp. 1.585.500.000. Namun, dari jumlah tersebut, anggaran sebesar Rp. 1.159.249.700, tidak dapat dipertangungjawabkan secara lengkap dan sah oleh kedua terdakwa.

"Membuat surat pertanggung jawaban seolah-olah telah dipertanggungjawabkan secara lengkap dan sah padahal surat pertanggungjawaban tersebut Fiktif dan ditemukan adanya penggelembungan anggaran (Mark Up) pada sebagian Surat Pertanggung jawaban," sebut JPU lagi dalam dakwaannya

Bahkan JPU juga merinci berbagai belanja atau kegiatan fiktif atau mark up tersebut dalam dakwaannya. Mulai dari beli besi, membayar honor pelatih olahraga dan lainnya. Begitu juga dengan dugaan mark up lainnya.

Dalam dakwaan JPU, kedua terdakwa telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara negara sebesar Rp 2.859.792.200.

(Tribunpekanbaru.com / Palti Siahaan)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.