Sidang Sengketa Lahan 125 Hektar di Air Saleh Banyuasin, ‎Hakim Tolak 1 dari 4 Saksi Penggugat
Odi Aria April 29, 2026 10:27 AM

SRIPOKU.COM, PALEMBANG— PN Pangkalan Balai Kelas 2B kembali menggelar sidang gugatan perdata terkait sengketa kepemilikan lahan seluas 125 hektar di Desa Solok Batu, Kecamatan Air Saleh, Selasa (28/04/2026) sore.

Sidang yang dipimpin Majelis Hakim Melissa, SH, MH tersebut beragendakan mendengarkan keterangan saksi dari pihak penggugat. Kuasa hukum Sufuk selaku penggugat menghadirkan empat orang saksi.

“Saksi yang kami hadirkan merupakan orang-orang yang mengetahui sejarah lahan yang bersengketa sejak tahun 1970-an hingga sekarang dikuasai tergugat,” ujar Suwito Winoto, SH.

Namun, setelah diperiksa, diketahui satu dari empat saksi penggugat, yakni Sarifudin, merupakan paman kandung penggugat.

Ketua Majelis Hakim Melissa menyatakan bahwa yang bersangkutan tidak dapat diambil keterangannya karena hubungan keluarga.

“Berdasarkan peraturan perundang-undangan, saudara tidak bisa kami ambil keterangannya,” tegasnya.

Setelah tiga saksi lainnya disumpah, saksi pertama yang memberikan keterangan adalah Wahadi. Ia mengaku memiliki lahan yang berbatasan langsung dengan area sengketa.

“Setahu saya, sebelum tahun 1999 lahan tersebut dikelola Abd Rakhman (orang tua penggugat). Namun, sejak sekitar 1999 atau 2000, lahan itu sudah dikelola oleh Pak Tahang (kakak salah satu tergugat) bersama kelompoknya. Saya tidak tahu apakah dijual atau bagaimana,” ungkap Wahadi.

Dalam persidangan, terungkap bahwa dasar gugatan pihak Sufuk adalah surat izin pembukaan parit yang ditandatangani oleh Pesirah Muara Padang pada tahun 1976.

Dalam surat tersebut disebutkan bahwa Abd Rakhman mendapat izin membuka parit selebar 2 meter dan sepanjang 2.500 meter.

Isi surat tersebut menjadi perdebatan dalam persidangan. Majelis hakim maupun kuasa hukum tergugat beberapa kali mencecar saksi terkait makna izin tersebut.

“Itu hanya surat izin, dan jelas tertulis 2 meter kali 2.500 meter. Itu bukan berarti yang bersangkutan memiliki lahan di sana,” ujar M. Novel Suwa, SH, kuasa hukum tergugat, saat dikonfirmasi, Rabu (29/04/2026) pagi.

Novel menegaskan pihaknya berharap proses hukum berjalan secara adil.

“Kami meminta agar proses ini berjalan seadil-adilnya,” tutupnya.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.