Polda Kepri Terbitkan DPO Kasus Penipuan dan Penggelapan, Anggota Ditreskrimum Buru Ari Putra
Septyan Mulia Rohman April 29, 2026 11:44 AM

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Polda Kepri) kembali merilis daftar pencarian orang (DPO).

Daftar Pencarian Orang (DPO) atas nama Ari Putra Caniago ini terkait tindak pidana kasus penipuan dan penggelapan, berdasarkan Nomor: DPO/14/XI/RES.1.11/2025/Ditreskrimum.

Pria berumur 32 tahun ini diketahui beralamat di Perumahan Griya Permata Batuaji Blok A nomor 176, RT 003/RW 010, Kelurahan Sungai Langkai, Kecamatan Sagulung, Kota Batam, Provinsi Kepri.

Ia memiliki tinggi badan 163 centimeter, dengan berat badan 55 kilogram.

Dalam keterangan yang diunggah Polda Kepri melalui laman Instagram @humaspoldakepri, pria itu memiliki rambut ikal, dengan bentuk tubuh kecil serta warna kulit sawo matang.

Mata sipit, bentuk hidung mancung, bibir tipis.

Ia diduga melanggar pasal 372 UU Nomor 1 Tahun 1946 dan atau pasal 492 UU Nomor 1 Tahun 2023.

"Jika ada informasi terkait DPO, silahkan hubungi Brigpol Jefri Manalu (0822-8826-0234) serta Brigpol Fery Elpian Manalu, S.H (0812-6808-3135)," tulis pesan dalam laman Instagram yang dilihat TribunBatam.id, Rabu, (29/4/2026).

Belum diketahui kronologi kasus penipuan atau penggelapan hingga membuat penyidik Ditreskrimum Polda Kepri menerbitkan DPO untuk Ari Putra Caniago ini.

TribunBatam.id akan mengupdate informasinya untuk Anda. (TribunBatam.id/*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.