Viral CCTV Pengasuh Penitipan Anak Banting Bayi di Banda Aceh, Polisi Tangkap Pelaku
Wawan Akuba April 29, 2026 11:47 AM

 

TRIBUNGORONTALO.COM -- Kasus dugaan kekerasan terhadap balita di sebuah tempat penitipan anak di Banda Aceh memicu perhatian publik setelah rekaman CCTV yang memperlihatkan aksi pengasuh terhadap bayi berusia 18 bulan viral di media sosial.

Aparat kepolisian bergerak cepat dengan mengamankan seorang pengasuh berinisial DS (24), yang bekerja di Babypreneur Daycare, Kecamatan Syiah Kuala.

Dalam rekaman CCTV yang beredar, DS terlihat sedang menyuapi korban.

Namun, pengasuh tersebut juga diduga melakukan tindakan kasar terhadap balita itu, mulai dari menjewer, menepis wajah, hingga membanting korban.

Rekaman itu kemudian memicu kemarahan warganet setelah tersebar luas di berbagai platform digital.

Kasus tersebut pertama kali diketahui setelah orang tua korban memantau rekaman CCTV yang dapat diakses langsung oleh wali anak di lokasi penitipan.

Baca juga: Daftar 15 Korban Meninggal Kecelakaan KRL Bekasi Timur Dirilis Polisi

“Karena setiap orang tua anak mendapatkan akses langsung ke kamera pengawas (CCTV) di lokasi penitipan anak,” demikian penjelasan terkait awal mula terungkapnya peristiwa itu.

Pihak keluarga korban kini meminta masyarakat untuk tidak lagi menyebarluaskan video tersebut demi menjaga kondisi psikologis anak.

Setelah video viral, Pemerintah Kota Banda Aceh langsung melakukan asesmen ke lokasi melalui dinas terkait dan menemukan adanya dugaan tindak kekerasan terhadap anak di daycare tersebut.

Dari hasil pemeriksaan awal, pengelola daycare disebut telah memberhentikan DS bersama dua pengasuh lain yang berada di lokasi saat kejadian karena dianggap lalai melakukan pengawasan.

Wakil Wali Kota Banda Aceh, Afdhal Khalilullah Mukhlis, menegaskan pemerintah akan menindaklanjuti kasus tersebut hingga tuntas.

“Kita akan menindak tegas sampai tuntas, tidak ada hal yang kita tutupi. Kita juga akan berkoordinasi dengan pihak kepolisian, karena berkaitan dengan pidana nanti akan backup oleh kepolisian,” ujarnya di Balai Kota.

Penanganan kasus kini dilakukan oleh Polresta Banda Aceh. Polisi telah memeriksa sejumlah pihak, termasuk pengelola daycare, saksi, dan para pengasuh yang berada di lokasi saat kejadian.

Sejauh ini, sedikitnya enam saksi telah dimintai keterangan guna mendalami dugaan kekerasan yang disebut terjadi pada 24 dan 27 April 2026.

Di tengah penyelidikan, pemerintah juga menemukan bahwa daycare tersebut belum memiliki izin operasional resmi.

Temuan itu memunculkan sorotan terhadap lemahnya pengawasan terhadap layanan penitipan anak di daerah tersebut.

Sebagai tindak lanjut, Pemerintah Kota Banda Aceh menghentikan sementara operasional daycare itu dan berencana melakukan evaluasi menyeluruh terhadap seluruh tempat penitipan anak yang beroperasi di wilayah tersebut guna memastikan standar perlindungan anak diterapkan secara ketat.(*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.