TRIBUNKALTARA.COM, NUNUKAN – Berikut jadwal terbaru penerbangan pesawat perintis yang melayani rute Nunukan ke wilayah Krayan, yakni Long Bawan dan Binuang, lengkap dengan harga tiket dan ketentuan penumpang.
Bandar Udara Nunukan yang berlokasi di Jalan Arief Rahman Hakim No 15, Kecamatan Nunukan, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, menjadi pusat konektivitas wilayah perbatasan.
Bandara ini menghubungkan Nunukan dengan daerah lain seperti Tarakan, termasuk ke Long Bawan dan Binuang di Kecamatan Krayan.
Saat ini, akses menuju wilayah Krayan masih didominasi transportasi udara menggunakan pesawat perintis, mengingat kondisi jalur darat yang cukup ekstrem.
Baca juga: Jadwal Penerbangan di Bandara Nunukan Terbaru 2026, Susi Air Terbangi Long Bawan dan Binuang
Untuk rute Nunukan menuju Long Bawan, penerbangan tersedia beberapa kali dalam sepekan, yaitu:
Senin pukul 09.55 Wita
Selasa pukul 10.45 Wita
Rabu pukul 12.35 Wita
Kamis pukul 10.45 Wita
Harga tiket ditetapkan sebesar Rp524.500 per penumpang.
Sedangkan rute Long Bawan ke Nunukan tersedia pada:
Senin pukul 11.05 Wita
Selasa pukul 09.15 Wita
Rabu pukul 11.05 Wita
Kamis pukul 09.15 Wita
Harga tiket juga sebesar Rp524.500.
Selain itu, penerbangan menuju Binuang tersedia setiap Selasa pukul 09.45 Wita dengan tarif Rp497.860.
Sementara rute Binuang ke Nunukan dijadwalkan setiap Selasa pukul 08.10 Wita dengan harga tiket Rp477.860.
Baca juga: Jadwal Penerbangan Susi Air Hari Ini di Bandara Tanjung Harapan, Rute Tanjung Selor-Long Bawan
Pihak maskapai Susi Air Cargim, menyebutkan, kapasitas pesawat terbatas sehingga calon penumpang diminta melakukan pemesanan lebih awal.
“Kapasitas maksimal hanya 12 penumpang dalam satu kali penerbangan, jadi kami sarankan masyarakat memesan tiket lebih awal,” jelasnya kepada TribunKaltara.com, Rabu (29/4/2026).
Pemesanan tiket dapat dilakukan melalui WhatsApp maupun langsung di loket bandara.
“Untuk pemesanan tiket Susi Air Nunukan bisa melalui WhatsApp (payment by transfer), dan bisa juga langsung datang ke loket kami di bandara,” tambahnya.
Untuk penumpang dewasa, wajib melampirkan KTP.
Sedangkan anak-anak dapat menggunakan KIA, Kartu Keluarga, atau Akta Kelahiran.
Adapun untuk bayi di bawah usia dua tahun dikenakan biaya sebesar 10 persen dari tarif dewasa ditambah PPN.
Khusus pemesanan rombongan, lebih dari satu penumpang diwajibkan melampirkan Kartu Keluarga.
Masyarakat yang hendak bepergian diimbau untuk memperhatikan jadwal serta memastikan ketersediaan kursi sebelum melakukan perjalanan.
Baca juga: Jadwal Lengkap Penerbangan Perintis Nunukan–Long Bawan dan Binuang, Cek Harga Tiket dan Ketentuannya
(*)
Penulis: Fatimah Majid