Petugas Diduga Jual Sel Khusus Rp100 Juta ke Tahanan Korupsi, Kepala Lapas Buka Suara Soal Kamar D1
Murhan April 29, 2026 12:08 PM

BANJARMASINPOST.CO.ID - Sedang jadi sorotan, petugas Lapas Blitar kini diduga menjual sel khusus kepada tahanan. Tarif yang dipatok mencapai Rp 100 juta per kamar.

Meski begitu, untuk satu tahanan membayar masing-masing Rp 60 juta untuk bisa menempati sel khusus.

Diduga, tawaran itu menyasar pada tiga tahanan kasus tindak pidana korupsi (tipikor).

Adanya dugaan praktik pungutan liar (pungli) di Lembaga Pemasyarakatan atau Lapas Kelas IIB Blitar, Jawa Timur.

Tiga tahanan tipikor tersebut merupakan eks pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blitar.

Kini, para terduga pelaku sedang menjalani pemeriksaan di Kantor Wilayah Jawa Timur Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) di Surabaya.

Baca juga: Indra Tewas dengan 18 Luka Tusuk di Hadapan Istri, Pelaku Emosi Dengar Ponakannya Diejek Anak Korban

Kepala Lapas Kelas IIB Blitar, Iswandi, mengatakan kejadian ini terungkap saat dirinya menerima pengaduan dari ketiga tahanan tipikor tersebut.

Pengaduan itu disampaikan dua pekan lalu, tepat di hari pertama Iswandi menjabat sebagai Kepala Lapas Kelas IIB Blitar menggantikan pejabat lama, yakni Romi Novitrion.

Menurutnya, dua petugas keamanan berinisial RJ dan W diduga menawarkan sel khusus bernama Kamar D1 kepada tiga tahanan tipikor pada akhir tahun 2025.

“Dua petugas keamanan ini (RJ dan W) menawarkan kepada tiga tahanan tipikor waktu baru masuk ke sini. Menawarkan mungkin kenyamanan. Kamar D1 namanya,” ujarnya, Selasa (28/4/2026), dikutip dari Kompas.com.

'Keistimewaan Sel Khusus'

Ia menduga kedua petugas tersebut melancarkan aksinya atas sepengetahuan Kepala Keamanan Lapas Blitar berinisial ADK.

“Tapi mungkin (pungli) itu atas sepengetahuan kepala keamanannya (ADK),” katanya.

Iswandi menjelaskan, saat awal ketiga tahanan tipikor itu berada di Lapas Blitar, RJ dan W menawarkan untuk pindah ke Kamar D1 yang lebih nyaman dibandingkan kamar tahanan lainnya.

Kamar D1 dianggap memiliki sejumlah kenyamanan, seperti hanya dihuni 15 orang serta tutup lebih malam, yakni setelah salat Isya.

Itu berbeda dengan kamar lain yang ditutup pada pukul 16.00 WIB setiap harinya.

Kendati demikian, RJ dan W meminta tiga tahanan tipikor itu membayar Rp100 juta per orang untuk bisa pindah ke Kamar D1.

“Dugaannya (ditawarkan) sampai Rp100 juta. Cuma setelah tawar-menawar, rata-rata di tiga orang itu bayar (masing-masing) Rp60 juta,” tandasnya.

Kemudian, kata Iswandi, ketiga tahanan tipikor itu sudah membayar masing-masing Rp60 juta kepada RJ dan W. Sehingga, ketiganya telah tinggal di Kamar D1 sampai saat ini.

Pembayaran kepada RJ dan W, menurut dia, dilakukan secara tunai dan transfer perbankan oleh pihak keluarga masing-masing dari tiga tahanan tipikor tersebut.

“(Untuk pembayaran) mereka (RJ dan W) tidak berhubungan langsung. Mereka berhubungan dengan keluarga. Mereka (tahanan tipikor) di dalam tidak tahu. Tahunya keluarganya ini sudah membayar itu,” terang Iswandi.

Atas dugaan tindak pungli tersebut, Iswandi menyebut RJ dan W telah menjalani pemeriksaan di Lapas Blitar.

Kemudian, dikirim ke Kantor Wilayah Jawa Timur Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) di Surabaya untuk pemeriksaan lebih lanjut pada Senin (27/4/2026).

Sementara itu, Kepala Keamanan Lapas, ADK, yang semula sedang menjalani pendidikan di Bandung, Jawa Barat, juga ikut menjalani pemeriksaan di Surabaya bersama RJ dan W.

“Untuk pemeriksaan mendalam dari pimpinan kita di Kantor Wilayah, termasuk memberikan sanksi. (Karena) pemeriksaan pegawai dan pemberian sanksi harus dari Kantor Wilayah,” pungkas Iswandi.

Apa itu Lapas?

Dilansir dari Instagram Lapas Sintang, Lembaga Pemasyarakatan atau LAPAS adalah tempat untuk melakukan pembinaan terhadap narapidana dan anak didik pemasyarakatan di Indonesia.

Jika pada awal pembentukannya bernama penjara (bui) dimaksudkan untuk menghukum orang-orang yang melakukan kejahatan dan sejak tahun 1964 nama penjara diganti menjadi Lembaga Pemasyarakatan, maka fungsinya tidak lagi semata mata untuk menghukum orang-orang yang melakukan kejahatan tetapi lebih kepada upaya pemasyarakatan terpidana.

Artinya tempat terpidana sungguh-sungguh dipersiapkan dengan baik agar kelak setelah masa hukumannya selesai akan kembali ke masyarakat dengan keterampilan tertentu yang sudah dilatih di Lapas.

(Banjarmasinpost.co.id/Kompas.com)

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.