Laporan Reporter Tribunjabar.id Rahmat Kurniawan
TRIBUNJABAR.ID, CIMAHI - Pemerintah Kota (Pemkot) Cimahi melalui Dinas Pendidikan (Disdik) mengkonfirmasi adanya Surat Edaran (SE) yang berisi tentang masa tugas guru honorer atau Non-ASN di sekolah negeri akan berakhir pada Desember 2026.
SE Nomor 7 tahun 2026 tersebut dikeluarkan langsung oleh Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) Republik Indonesia pada 13 Maret 2026.
"Betul ada SE tersebut," kata Kepala Disdik Kota Cimahi, Nana Suyatna, Rabu (29/4/2026).
Meski begitu, Nana belum dapat menjelaskan lebih lanjut terkait skema penerapan SE tersebut. Saat ini, Disdik Cimahi masih menunggu regulasi dan teknis pelaksanaan dari SE tersebut.
"Kita masih menunggu kebijakan teknis atau arahan dari pusat berkaitan dengan SE ini," ujarnya.
Kemendikdasmen menerbitkan SE Nomor 7 tahun 2026 tentang Penugasan Guru Non ASN pada Satuan Pendidikan yang Diselenggarakan oleh Pemerintah Tahun 2026.
Surat Edaran tersebut dimaksudkan agar menjamin terlaksananya pembelajaran pada Satuan Pendidikan yang diselenggarakan Pemda untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
Yang menjadi sorotan publik adalah isi SE pada poin 3, yang menuliskan bahwa penugasan guru non-ASN dilaksanakan sampai dengan tanggal 31 Desember 2026.