3 Calon Pekerja Migran Non Prosedural ke Jepang Dicegah Aparat di Manado, Terbongkar Modus Liburan
Dewangga Ardhiananta April 29, 2026 01:22 PM

TRIBUNMANADO.CO.ID - Upaya keberangkatan tiga Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) asal Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) menuju Jepang berhasil dicegah berkat sinergi dan kolaborasi lintas instansi di Bandara Sam Ratulangi Manado, pada Jumat (24/4/2026).

Keberhasilan ini merupakan hasil kerja bersama antara Unit Reskrim Polsek Kawasan Bandara Sam Ratulangi Manado, Imigrasi Indonesia, BP3MI Sulawesi Utara (Sulut), serta Yayasan Kasih Yang Utama (YKYU) Sulut.

Informasi awal terkait dugaan keberangkatan PMI non-prosedural ini bermula dari laporan masyarakat yang diterima oleh Komunitas Lingkungan Peduli TPPO Sulut. 

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim gabungan langsung melakukan pemantauan dan pendalaman terhadap pergerakan calon penumpang yang dicurigai.

Tiga orang yang diamankan masing-masing berinisial CW, RB, dan ZM.

Mereka diketahui hendak berangkat menggunakan visa liburan. 

Namun saat dilakukan pemeriksaan dokumen dan wawancara oleh petugas imigrasi, ditemukan ketidaksesuaian antara keterangan dengan fakta di lapangan.

Kapolsek Kawasan Bandara Sam Ratulangi Manado Ipda Masry menjelaskan pengakuan awal menyebutkan tujuan mereka adalah untuk berlibur. 

Namun, hasil pemeriksaan lebih lanjut terhadap perangkat komunikasi mengungkap adanya percakapan dalam grup “torang 4”, yang berisi rencana bekerja di sektor pertanian setibanya di Jepang.

Dari hasil pendalaman, ketiganya diketahui direkrut oleh seseorang yang dikenal melalui platform TikTok, yang menawarkan pekerjaan di luar negeri tanpa melalui prosedur resmi.

Para korban juga telah menyerahkan sejumlah uang kepada perekrut sebagai biaya pemberangkatan.

Berdasarkan temuan tersebut, petugas langsung mengambil langkah tegas berupa pencegahan keberangkatan, guna mencegah potensi Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) serta melindungi para korban dari eksploitasi di luar negeri,” ujar Masry, Rabu (29/4/2026).

Menurutnya, dalam peristiwa ini, dugaan pelanggaran mengarah pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, antara lain:

Pasal 81: Setiap orang yang menempatkan PMI tanpa memenuhi persyaratan resmi dapat dipidana.

Pasal 83: Setiap orang yang menempatkan PMI secara ilegal dan/atau tanpa izin dapat dikenakan sanksi pidana penjara dan denda.

“Selain itu, apabila ditemukan unsur eksploitasi atau perekrutan dengan tipu muslihat, dapat pula dijerat dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang,” ungkapnya.

Ia menegaskan bahwa kolaborasi antara aparat penegak hukum, instansi terkait, serta peran aktif masyarakat menjadi kunci utama dalam mencegah praktik pengiriman PMI non-prosedural.

“Kasus ini kini tengah didalami lebih lanjut untuk mengungkap jaringan perekrut yang terlibat dalam praktik ilegal tersebut,” pungkasnya.

(TribunManado.co.id/Ferdi Guhuhuku)

WhatsApp TribunManado.co.id : KLIK

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.