SERAMBINEWS.COM, JAKARTA — Badan Gizi Nasional (BGN) mencatat sebanyak 1.720 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) masih ditutup sementara akibat belum memenuhi standar sanitasi dan administrasi.
Jumlah tersebut menurun dari sebelumnya 1.780 unit pada awal April 2026, setelah sekitar 60 SPPG dinyatakan telah memenuhi persyaratan dan kembali beroperasi.
Meski berstatus tidak aktif, pemerintah tetap menyalurkan insentif operasional sebesar Rp 6 juta per hari kepada setiap SPPG yang ditutup sementara.
Kebijakan ini disampaikan langsung oleh Kepala BGN, Dadan Hindayana.
Menurut Dadan, pemberian insentif tersebut bukan tanpa alasan.
Ia menegaskan bahwa meskipun tidak beroperasi, SPPG tetap memiliki sejumlah kewajiban yang harus dipenuhi agar dapat kembali dibuka.
“Untuk yang ditutup sementara itu tetap diberi insentif, karena mereka masih harus mengurus berbagai hal,” ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa dana tersebut digunakan untuk mendukung proses pembenahan, seperti pelatihan karyawan, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, serta pemenuhan standar operasional yang ditetapkan pemerintah.
Baca juga: Kepala BGN: SPPG yang Ditutup Sementara Tetap Terima Insentif Rp6 Juta per Hari, Dukungan Berlanjut
Kendala Utama: IPAL dan Sertifikat Sanitasi
Sebagian besar SPPG ditutup karena belum memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) serta belum mengantongi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).
Kedua syarat tersebut merupakan komponen penting dalam memastikan keamanan dan kelayakan makanan yang diproduksi.
BGN menyatakan bahwa penutupan bersifat sementara dan akan dicabut setelah seluruh persyaratan teknis dan administratif dipenuhi.
“Kalau IPAL sudah ada dan SLHS sudah didaftarkan atau diterbitkan, maka SPPG bisa langsung dibuka kembali,” kata Dadan.
Kebijakan Dinilai Tidak Konsisten
Namun, kebijakan pemberian insentif ini memicu kritik dari berbagai pihak. Pasalnya, pernyataan terbaru BGN dinilai berbeda dengan kebijakan sebelumnya.
Pada Maret 2026, Direktur Penyediaan dan Penyaluran Wilayah III BGN, Ranto, sempat menegaskan bahwa SPPG yang berstatus “suspend” atau memiliki temuan pelanggaran kategori mayor tidak akan menerima pembayaran hingga masalahnya diselesaikan.
“Bagi SPPG yang berstatus suspend, proses pembayaran tidak dapat dilakukan sampai status tersebut diperbaiki,” ujar Ranto kala itu.
Ia juga menekankan pentingnya verifikasi ketat oleh pejabat pembuat komitmen (PPK) sebelum penyaluran dana dilakukan.
Perbedaan pernyataan ini menimbulkan pertanyaan terkait konsistensi kebijakan dan mekanisme pengawasan dalam program tersebut.
Baca juga: VIDEO Cek SPPG Yayasan Keumala Bhayangkari, Kapolres Abdya: Kita Ingin Menjadi Percontohan
Sorotan Publik dan Dugaan Masalah Sistemik
Kritik juga datang dari Koordinator Nasional Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI), Ubaid Matraji.
Ia menilai bahwa pemberian insentif kepada SPPG bermasalah mencerminkan adanya persoalan serius dalam tata kelola program.
Menurutnya, kebijakan tersebut berpotensi melemahkan efek sanksi karena unit yang melanggar tetap menerima dukungan finansial.
“Seharusnya ada efek jera. Kalau tetap diberi insentif, itu menunjukkan ada yang tidak beres dalam sistem,” ujarnya.
Ubaid juga menyoroti sejumlah kasus keracunan makanan yang terjadi dalam pelaksanaan program.
Ia menilai kejadian tersebut bukan sekadar insiden terpisah, melainkan indikasi adanya masalah yang lebih mendasar.
“Kalau hanya satu-dua kasus, itu bisa dianggap insidental. Tapi kalau jumlahnya banyak, berarti ada persoalan sistemik,” katanya.
Ia bahkan menyebut adanya dugaan korban jiwa dalam kasus keracunan tersebut, yang menurutnya harus menjadi perhatian serius pemerintah.
Dorongan Evaluasi Menyeluruh
Atas berbagai persoalan tersebut, Ubaid mendorong pemerintah untuk melakukan audit dan investigasi menyeluruh terhadap SPPG yang bermasalah.
Ia juga meminta hasil evaluasi disampaikan secara transparan kepada publik.
Selain itu, ia mengusulkan agar program dihentikan sementara guna dilakukan perbaikan sistem secara menyeluruh, termasuk penataan ulang struktur kelembagaan di BGN.
“Evaluasi total perlu dilakukan agar program ini benar-benar berjalan sesuai tujuan, tanpa mengorbankan keselamatan peserta didik,” tegasnya.
Kesimpulan
Kebijakan pemberian insentif kepada SPPG yang ditutup sementara menjadi dilema antara menjaga keberlanjutan operasional dan menegakkan disiplin terhadap pelanggaran.
Di satu sisi, dukungan finansial dibutuhkan untuk perbaikan. Namun di sisi lain, konsistensi kebijakan dan akuntabilitas publik menjadi sorotan yang tidak bisa diabaikan.
Pemerintah kini dihadapkan pada tantangan untuk memastikan program pemenuhan gizi berjalan efektif, aman, dan transparan, sekaligus menjawab kritik yang terus menguat dari masyarakat.