TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Bali berhasil membongkar praktik perjudian online jaringan internasional yang bermarkas di sebuah penginapan di wilayah Benoa, Kuta Selatan.
Empat orang tersangka yang merupakan pelarian dari penggerebekan judi online di Filipina dan Kamboja berhasil diringkus petugas setelah terdeteksi menjalankan aktivitas telemarketing dan operasional situs judi di Bali.
Direktur Reserse Siber Polda Bali Kombes Pol Aszhari Kurniawan, S.H., S.I.K., M.Si., didampingi Kabid Humas Kombes Pol Ariasandy, S.I.K., mengungkapkan bahwa para pelaku ini merupakan bagian dari sindikat yang berpindah-pindah negara untuk menghindari kejaran aparat.
Baca juga: Pasca Bocah Tewas Digigit Anjing, Pemkab Bangli Bali Gencarkan Vaksinasi Rabies hingga ke Monyet
Pengungkapan ini didasari oleh dua laporan polisi, yakni LP/A/04/IV/2026 dan LP/A/05/IV/2026 tertanggal 13 April 2026.
Kombes Pol Aszhari Kurniawan menjelaskan bahwa para tersangka yang diamankan terdiri dari tiga orang perempuan asal Manado berinisial IJT alias Giselle (23), RFT alias Selena (22), dan MGB alias Aletta (22), serta seorang laki-laki asal Jakarta berinisial WAB alias Guang Yun (31).
Baca juga: Satwa Dilindungi, Penyu Lekang Ditemukan Mati di Pesisir Pantai Yehembang Bali
Keempatnya tercatat masih berstatus sebagai mahasiswa, namun berperan aktif sebagai telemarketing dan customer service untuk situs judi online bernama Ketua.co dan GN77.
"Modus operandi mereka adalah bagian dari orang-orang atau para pelaku yang melarikan diri dari kegiatan atau aktivitas judi online di Kamboja," kata Kombes Pol Aszhari dalam konferensi pers yang digelar di Lobi Mapolda Bali pada Rabu, 29 April 2026.
"Jadi mereka datang di Bali ini untuk menjalankan aktivitasnya kembali dengan berpindah tempat," imbuhnya.
Lebih lanjut, Kombes Pol Aszhari membeberkan rekam jejak internasional para tersangka yang cukup mencengangkan.
Tersangka IJT alias Giselle dan WAB alias Guang Yun diketahui pernah bekerja sebagai operator judi online di Filipina pada tahun 2024, namun lokasi kerja mereka digerebek oleh kepolisian setempat pada Oktober 2025.
Tidak jera, mereka kemudian diajak oleh pemimpin mereka (leader) untuk pindah ke Kamboja guna melanjutkan aktivitas serupa.
Nasib yang sama terulang pada Januari 2026 ketika markas mereka di Kamboja kembali digerebek polisi setempat, hingga akhirnya mereka diperintahkan kembali ke Indonesia dan tiba di Bali pada 21 Januari 2026 untuk mengelola bisnis judi tersebut.
Selama beroperasi di Bali, sindikat ini awalnya menyewa Hotel Rasa Sayang di Benoa sebelum akhirnya berpindah ke Ocean Blue Inn di Jalan Pratama Gang Hasan No. 3, Benoa.
Di lokasi terakhir inilah personel Ditressiber melakukan surveillance setelah melakukan patroli siber dan profiling terhadap situs Ketua.co dan GN77.
"Petugas tentunya melakukan kegiatan undercover dan memprofiling situs dari judi online ini, sehingga menemukan lokasi, ya, lokasi tempat mengoperasionalkan situs judi online ini yang ada di wilayah hukum Polda Bali," jelasnya.
Pada Minggu, 12 April 2026 sekitar pukul 15.45 WITA, petugas akhirnya melakukan penggerebekan dan mengamankan para tersangka beserta sejumlah barang bukti berupa empat unit laptop dan lima unit telepon genggam berbagai merk.
"Jadi di Bali baru kurang lebih satu bulan ini melaksanakan aktivitas yaitu mereka menjadi telemarketing dan juga mempromosikan dari situs judi online, sekaligus juga mengoperatori beberapa situs judi online tersebut," tuturnya.
Dalam menjalankan aksinya, para tersangka bekerja selama 12 jam setiap hari, mulai pukul 11.00 hingga 23.00 WITA. Tugas utama Giselle, Selena, dan Aletta adalah menghubungi secara acak sekitar 300 hingga 400 nomor telepon warga negara Indonesia setiap harinya untuk menawarkan aplikasi Ketua.co melalui pesan WhatsApp.
Sementara itu, WAB alias Guang Yun bertugas membalas pesan keluhan pemain melalui fitur live chat pada situs GN77.
Bisnis ilegal ini dikendalikan oleh atasan mereka yang berada di luar negeri dan luar daerah.
"Barang bukti yang bisa kami amankan adalah empat unit perangkat laptop, kemudian lima unit HP," bebernya.
Sosok berinisial "PNJ" alias Panjang yang merupakan warga negara China diketahui berada di Kamboja selaku leader situs Ketua.co, sedangkan situs GN77 dikendalikan oleh "CND" alias Candra yang diduga berada di Kalimantan dan kini telah ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Motif utama para tersangka melakukan aksi ini adalah faktor ekonomi, di mana mereka tergiur dengan gaji besar yang dijanjikan.
Tersangka IJT alias Giselle menerima gaji sebesar Rp11.400.000 per bulan ditambah bonus Rp8.000.000, sementara WAB mendapatkan Rp8.000.000 per bulan.
Adapun dua tersangka lainnya, RFT dan MGB, mengaku baru sekali mendapatkan gaji masing-masing sebesar Rp2.500.000.
Kini, para tersangka telah mendekam di Rutan Polda Bali dan dijerat dengan Pasal 426 ayat (1) huruf a, b, dan c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Mereka terancam hukuman pidana penjara paling lama 9 tahun.
"Ancaman pidananya adalah paling lama 9 tahun," jelasnya.
Polda Bali menegaskan komitmennya untuk terus memberantas segala bentuk kejahatan siber demi menjaga ruang digital Bali tetap aman bagi masyarakat maupun wisatawan. (*)