Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Mantan Bupati Lampung Tengah, Ardito Wijaya didakwa gratifikasi dan suap dalam proyek pengadaan alat kesehatan (alkes) di Kabupaten Lampung Tengah.
Ardito Wijaya datang ke ruang persidangan PN Tipikor Tanjungkarang dengan mengenakan rompi oranye, Rabu (29/4/2026).
Termasuk terdakwa lainnya, anggota DPRD Lamteng Riki Hendra Saputra.
Adik dari Ardito Wijaya yakni Ranu Hari Prasetyo dan Plt Kepala Badan Pendapatan Daerah Lamteng Anton Wibowo.
Sebelum persidangan dimulai para terdakwa dihadirkan di kursi tunggu, keluarga para terdakwa mantan Bupati Lamteng tersebut juga mengikuti persidangan.
Baca Juga: Eks Bupati Lamteng Ardito Wijaya Tiba di PN Tipikor, Pakai Rompi Orange Tangan Diborgol
Sebelum dan sesudah persidangan pihak keluarga dari Ardito Wijaya sempat mencium dan memeluk eks bupati tersebut.
Jaksa KPK, Tri Handayani mengatakan, Ardito Wijaya Cs diduga melakukan tindak pidana korupsi terkait pengadaan alkes di Kabupaten Lampung Tengah.
"Ardito Wijaya karena melakukan tipikor gratifikasi dan suap dikarenakan terdakwa melakukan pekerjaan yang dilakukan kontraktor disetujui Ardito," kata Jaksa KPK, Tri Handayani, saat membacakan dakwaan di ruang Garuda PN Tipikor Tanjungkarang, Rabu (29/4/2026).
Ardito melakukan pengaturan proyek hingga diserahkan ke terdakwa lainnya dengan proyek alkes.
"Uang diserahkan ke Ardito Wijaya, pemberian tidak dilaporkan 30 hari setelah menerima uang tersebut," ujar Tri Handayani didampingi Hardiman Wijaya Putra.
Ardito melakukan tindak pidana korupsi bersama dengan M Anton Wibowo (Sekretaris Bapenda Lampung Tengah), Riki Hendra Saputra (Anggota DPRD Lampung Tengah), dan Ranu Hari Prasetyo (adik terdakwa).
Adapun dakwaan pertama atau suap, bahwa dalam dakwaan ini, terdakwa disusun secara alternatif terkait penerimaan uang senilai Rp 500.000.000.
Penerimaan janji atau hadiah, terdakwa melalui M Anton Wibowo menerima uang sebesar Rp 500.000.000 dari Mohamad Lukman Sjamsuri (Direktur PT Elkaka Putra Mandiri) pada September 2025 di kafe EL’s Coffee, Bandar Lampung.
Uang tersebut diberikan agar terdakwa menunjuk perusahaan-perusahaan yang dibawa oleh Mohamad Lukman Sjamsuri sebagai penyedia barang dan jasa melalui metode E-Purchasing (E-Catalog) di Dinas Kesehatan Kabupaten Lampung Tengah.
Dengan modus operandi terdakwa memerintahkan orang kepercayaannya untuk mengatur proyek agar dikerjakan oleh rekanan yang disetujui terdakwa dengan imbalan fee.
Terdapat 8 paket pekerjaan di Dinas Kesehatan dengan total anggaran Rp9.219.646.250 yang dikondisikan untuk dimenangkan oleh perusahaan Lukman.
Termasuk PT Elkaka Putra Mandiri, PT Biocare Sejahtera, PT Setia Anugrah Medan, dan PT Enseval Putra Mega Trading.
PPK Dinas Kesehatan diarahkan untuk menyesuaikan spesifikasi barang agar cocok dengan produk milik PT Elkaka Putra Mandiri.
Ia mengatakan, pelanggaran hukum bahwa perbuatan ini dianggap bertentangan dengan kewajiban terdakwa sebagai penyelenggara negara untuk tidak melakukan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
Sebagaimana diatur dalam UU No. 28 Tahun 1999 dan UU Nomor 23 Tahun 2014.
Kemudian dakwaan gratifikasi yang dilakukan oleh Ardito Wijaya didakwa menerima gratifikasi yang dianggap suap dengan jumlah total mencapai Rp7.350.000.000 selama kurun waktu Februari hingga November 2025.
Rincian penerimaan uang dari ;
1. Wilanda Rizki: Rp 650.000.000.
2. Sandi Armoko: Rp 1.000.000.000.
3. Akhmad Riyandi Alias Andi Chandra: Rp 1.000.000.000.
4. Rusli Yanto: Rp 300.000.000.
5. Agustam: Rp 300.000.000.
6. Ansori: Rp 2.000.000.000.
7. MA Muhammad Ersad: Rp 600.000.000.
8. Slamet Nurhadi: Rp 1.500.000.000.
Mekanisme pengumpulan uang diterima melalui orang kepercayaan terdakwa, yaitu Riki Hendra Saputra atau M. Anton Wibowo.
Kemudian diserahkan kepada Ranu Hari Prasetyo (adik terdakwa) demi kepentingan dan operasional terdakwa sebagai Bupati.
"Ketiadaan laporan ke KPK, terdakwa tidak melaporkan penerimaan uang tersebut kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam tenggang waktu 30 hari kerja," kata Tri.
Padahal penerimaan tersebut tidak memiliki alas hak yang sah secara hukum.
Pasal yang didakwakan yakni;
1. Dakwaan Pertama: Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, atau Pasal 606 ayat (2) KUHP (UU No. 1 Tahun 2023).
2. Dakwaan Kedua: Pasal 12 B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 127 ayat (1) KUHP.
Usai persidangan, Eks Bupati Lampung Tengah, Ardito Wijaya enggan memberikan keterangan lebih lanjut.
Ia hanya menyerahkan semua pembelaan tersebut kepada pengacara.
"Silakan tanya kepada pengacara saja ya," ucapnya saat digiring ke ruang tahanan PN Tipikor Tanjungkarang.
Sementara itu, pengacara Ardito Wijaya, Ahmad Handoko mengatakan, kliennya tidak pernah menerima apapun.
Sejak pertama dilakukan pemeriksaan di tingkat penyidikan sampai dengan saat ini dibacakan dakwaan, kliennya konsisten menolak dari isi dakwaan dan menyatakan tidak pernah menerima aliran dana tersebut.
"Jadi dan penerimaan-penerimaan lainnya yang tidak sah itu," kata Handoko.
"Kita tidak keberatan dengan cara pembuatan dakwaan, kemudian kita tidak melakukan eksepsi," terusnya.
Tetapi dari kebenaran dakwaan itu yang dibantah oleh Ardito Wijaya tidak pernah menerima uang Rp 500 juta dan Rp 7 miliar.
"Dan ini kan prosesnya masih panjang, jadi kita mengikuti nanti dinamika di persidangan. Kita lihat nanti saksi dari jaksa seperti apa," bebernya.
Setelah itu pihaknya akan melakukan pembelaannya dengan saksi maupun ahli yang dipersiapkan.
Pihaknya ingin cepat membuktikan sehingga perkara cepat selesai dan cepat mendapatkan keadilan.
(Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra)