Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang untuk mengusut wajib pajak selain PT Buana Karya Bhakti pada kasus suap Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin, Kalimantan Selatan.

“Terbuka peluang untuk kemudian melakukan penelusuran-penelusuran lain,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Rabu.

Budi menjelaskan KPK membuka peluang tersebut bila dalam proses penyidikan yang masih berjalan saat ini menemukan praktik pengondisian restitusi pajak terhadap wajib pajak selain PT Buana Karya Bhakti.

“Tentu ini akan menjadi materi yang penyidik dalami,” katanya.

Sebelumnya, pada 4 Februari 2026, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan KPP Madya Banjarmasin.

Dalam operasi tersebut, KPK menangkap Kepala KPP Madya Banjarmasin Mulyono, seorang aparatur sipil negara (ASN), serta satu pihak swasta terkait proses restitusi pajak pertambahan nilai (PPN) sektor perkebunan kelapa sawit.

Sehari kemudian, KPK menetapkan Mulyono (MLY), pegawai pajak KPP Madya Banjarmasin Dian Jaya Demega (DJD), serta Manajer Keuangan PT Buana Karya Bhakti Venasius Jenarus Genggor (VNZ) sebagai tersangka.

KPK menjelaskan perkara tersebut berawal dari permintaan uang apresiasi setelah KPP Madya Banjarmasin menerima permohonan restitusi PPN dari PT Buana Karya Bhakti.

Perusahaan tersebut mengajukan restitusi PPN untuk tahun pajak 2024 dengan status lebih bayar.

Hasil pemeriksaan KPP menunjukkan nilai lebih bayar sebesar Rp49,47 miliar dengan koreksi fiskal Rp1,14 miliar, sehingga nilai restitusi yang diajukan menjadi Rp48,3 miliar.