Perselingkuhan ASN dengan Biduan Berakhir Keduanya Masuk Penjara
Robertus Didik Budiawan Cahyono April 29, 2026 02:19 PM

Tribunlampung.co.id, Jawa Timur - Terungkap akhir perselingkuhan Aparatur Sipil Negara (ASN) bernama Erik dengan biduan asal Pasuruan bernama Manda.

Keduanya telah divonis penjara oleh majelis hakim akibat perzinaan yang dilakukan oknum ASN dengan biduan tersebut.

Perakara ini masuk meja hijau setelah mantan istri yang sebelumnya istri sah oknum ASN melaporkan keduanya atas kasus tindak pidana zina.

Akibatnya, kedua pasangan selingkuh ini kini dipenjara seusai menjalani serangkaian sidang.

Zahrotul Rosalia atau Occa perempuan asal Kelurahan Temas, Kota Batu yang merupakan mantan istri si ASN akhirnya dapat tidur nyenyak, setelah mendapatkan keadilan.

Yakni usai melihat kedua terdakwa yang sebelumnya ia laporkan ke pihak berwajib, kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji besi tahanan.

Occa mengatakan, awalnya Erik divonis penjara 6 bulan dan Manda yang menjalin hubungan terlarang divonis hukuman 9 bulan masa percobaan.

Namun, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu tidak terima dan mengajukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi Surabaya.

Akhirnya berdasarkan putusan Majelis Hakim Tinggi, Erik tetap divonis 6 bulan penjara, sementara Manda dihukum 3 bulan penjara di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Wanita Malang.

"Tentunya saya sangat berterima kasih kepada Kejaksaan Negeri Batu karena telah melakukan banding saat itu. Sehingga saya sebagai pelapor mendapat keadilan," kata Occa, Selasa (28/4/2026) dikutip dari TribunJatim.com.

Sedangkan kuasa hukum Manda, Suwito membenarkan hal tersebut.

Menurutnya, perubahan status hukuman itu terjadi lantaran adanya banding dari pihak Jaksa.

"Iya benar demikian. Saat itu yang melakukan banding Jaksa Penuntut Umum Kejari Batu. Putusan PN Malang klien kami dijatuhi hukuman percobaan selama 9 bulan. Kemudian di Pengadilan Tinggi Surabaya diputus tiga bulan penjara," jelas Suwito.

Sebelumnya, kasus ini sempat viral di media sosial.

Kasus yang menyeret ASN yang kini telah dipecat dari Dishub Kota Batu tersebut muncul pertama kali setelah Occa yang kala itu berstatus istri sah Erik, menggerebek keduanya di salah satu hotel di Batu.

Selain kasus perzinaan, Erik juga tersandung kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap Occa.

Sidang perdana kasus perzinaan Erik dan Manda digelar pada Senin (6/10/2025) lalu, di Pengadilan Negeri Malang.(*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.