2 Pria Asal Jambi ini Bak Jagoan di Lubuklinggau, Santai Jual Beli Narkoba di Parkiran Rumah Makan
Welly Hadinata April 29, 2026 03:27 PM

SRIPOKU.COM, LUBUKLINGGAU - Satuan Reserse Narkoba Polres Lubuklinggau berhasil menangkap dua orang pengedar narkotika lintas kabupaten di wilayah setempat.

Kedua tersangka yakni RTD (29), warga Kabupaten Sarolangun, Provinsi Jambi, serta MY (37), warga Sarolangun lainnya.

Keduanya bak jagoan yang bertugas memasok dan mengedarkan narkoba di wilayah Lubuklinggau.

Penangkapan dilakukan di halaman parkir salah satu Rumah Makan di Kelurahan Jogoboyo, Kecamatan Lubuklinggau Utara II, Kota Lubuklinggau, Sumsel, setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait dugaan transaksi narkotika di lokasi tersebut.

Kasat Narkoba Polres Lubuklinggau, AKP M Romi, mengatakan pihaknya langsung melakukan pemantauan setelah menerima informasi tersebut.

“Tim mencurigai dua pria yang datang menggunakan sepeda motor dan berhenti di lokasi. Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan barang bukti narkotika,” ujarnya, Rabu (29/4/2026).

Dari hasil penggeledahan, polisi menyita 10 bungkus plastik klip berisi kristal putih yang diduga sabu dengan berat 89,31 gram.

Selain itu, ditemukan pula 19 butir pil berwarna pink berbentuk granat yang diduga ekstasi dengan berat 16,89 gram.

Kedua tersangka mengakui kepemilikan barang haram tersebut dan langsung dibawa ke Mapolres Lubuklinggau untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.