5 Fakta Kecelakaan KA Dhoho Vs Truk Sehari Setelah Tragedi Tabrakan Kereta di Bekasi: Dentuman Keras
Ferdinand Waskita Suryacahya April 29, 2026 02:54 PM

 

TRIBUNJAKARTA.COM - Kecelakaan yang melibatkan kereta kembali terjadi pada Selasa (28/4/2025) malam.

KA Dhoho menabrak truk bermuatan pasir yang mengalami mogok saat melintas di perlintasan sebidang Jalan Imam Bonjol, Kota Blitar, sekitar pukul 21.35 WIB. 

Peristiwa kecelakaan kereta ini terjadi sehari setelah tragedi tabrakan kereta KA Argo Bromo Anggrek dan KRL di Stasiun Bekasi Timur pada Senin (27/4/2026).

Jumlah korban tewas dalam tabrakan KA Argo Bromo Anggrek dan KRL di Stasiun Bekasi Timur kini berjumlah 16 orang pada Rabu (29/4/2026).

KECELAKAAN KERETA - Warga berkerumun menyaksikan peristiwa kecelakaan KA Dhoho dan truk muatan pasir di perlintasan Jl Imam Bonjol, Kota Blitar, Selasa (28/4/2026) malam. Petugas melakukan evakuasi KA Dhoho. (Tribun Jatim Network/Samsul Hadi)

TribunJakarta.com merangkum lima fakta mengenai insiden kecelakaan KA Dhoho dengan truk muatan pasir:

1. Truk Nekat Meski Palang Pintu Mulai Menutup

Seorang saksi, Dodi Kurnia Aprianto mengatakan, awalnya truk melaju dari arah utara ke selatan di Jl Imam Bonjol. 

Saat hendak melewati perlintasan, sirine palang pintu perlintasan berbunyi tanda akan lewat kereta api.

Bersamaan dengan itu, palang pintu perlintasan mulai pelan-pelan tertutup. 

Tapi, karena jarak truk dengan perlintasan sudah dekat, truk tetap nekat menyeberang perlintasan. 

Nahas, mesin truk mati saat hendak menyeberang perlintasan. 

"Mesin truk mati saat posisi truk masih belum melewati rel. Tapi posisi kepala truk moncong ke jalur kereta," kata Dodi. 

2. Sopir dan Kenek Turun

Mengetahui mesin mati, sopir dan kenek sempat turun dari truk. 

Mereka mencari pertolongan ke warga untuk mendorong truk mundur. 

Namun, karena muatan berat, warga tidak berhasil mendorong truk mundur. 

"Ada sekitar delapan orang yang dorong truk, tapi truk tidak bergerak. Saya juga ikut bantu dorong truk," ujar Dodi yang bekerja di SPBE samping perlintasan Jl Imam Bonjol itu. 

Tak lama berselang, muncul KA Dhoho dari arah barat ke timur. 

Terjadi benturan antara KA Dhoho dengan bagian depan truk. Seketika, KA Dhoho berhenti di lokasi. 

"Tidak ada korban jiwa. Sopir dan kenek sudah turun dari truk," katanya. 

3. Suara Dentuman

Saksi lainnya, M Isamudin Baehaqi mengatakan, KA Dhoho sudah sempat mengurangi kecepatan saat mengetahui ada truk mogok di dekat perlintasan. 

Namun, karena jarak sudah dekat, KA Dhoho tetap menabrak bagian depan truk. 

"Sepertinya, kereta api sudah berusaha mengurangi kecepatan. Tapi, karena jaraknya sudah dekat, tetap terjadi benturan," kata Baehaqi yang juga bekerja di SPBE dekat perlintasan Jl Imam Bonjol. 

Warga di dekat perlintasan, Untung mengatakan, terdengar suara dentuman keras saat terjadi tabrakan antara kereta api dan truk. 

"Suaranya dentumannya terdengar sangat keras dari rumah saya, seperti suara ban meletus," kata Untung yang rumahnya berjarak sekitar 100 meter dari lokasi kejadian. 

Akibat benturan itu, KA Dhoho mengalami kerusakan di bagian lokomotif. Sedang truk juga mengalami rusak berat di bagian depan. 

KA Dhoho sempat berhenti lebih kurang satu jam di perlintasan untuk perbaikan. 

Selesai perbaikan, KA Dhoho kembali ke Stasiun Blitar, tidak melanjutkan perjalanan ke arah Malang. 

4. Kronologi 

PT KAI Daop 7 Madiun menyayangkan peristiwa tabrakan KA Dhoho dengan truk muatan pasir.

Manager Humas KAI Daop 7 Madiun, Tohari, menjelaskan kronologi kejadian bermula saat perangkat peringatan di perlintasan telah aktif.

Sirene perlintasan sudah berbunyi sebagai tanda akan adanya perjalanan kereta api di lokasi.

"Saat sirene peringatan sudah berbunyi dan petugas bersiap menutup palang pintu, truk tersebut tetap melintas," kata Tohari.

"Saat berada di tengah perlintasan, kendaraan tiba-tiba mengalami mogok dengan posisi tidak preipal dengan jalur kereta api, sehingga menghalangi ruang bebas jalur kereta api," lanjutnya. 

Dikatakannya, petugas penjaga perlintasan telah berupaya maksimal menghentikan laju kereta api dengan membawa semboyan 3.

Namun, karena jarak kereta yang sudah terlalu dekat, KA Dhoho tidak dapat berhenti sehingga insiden benturan tidak dapat dihindari.

Akibat kejadian tersebut, lokomotif KA 408 mengalami gangguan teknis berupa patahnya plug kran, sehingga kereta sempat berhenti di lokasi kejadian.

"Sedang masinis dan asisten masinis dalam kondisi selamat," ujarnya.

KAI Daop 7 segera melakukan koordinasi dengan PPKA, petugas pengamanan, serta tim sarana untuk penanganan di lokasi.

Proses evakuasi truk berhasil diselesaikan pada pukul 22.00 WIB sehingga jalur kereta api kembali dapat dilalui.

Pada pukul 22.35 WIB, lokomotif berhasil diperbaiki dan KA diizinkan berjalan mundur ke Stasiun Blitar dengan kecepatan terbatas 5 km/jam, didahului petugas yang membawa semboyan 3 sebagai bentuk pengamanan.

Tohari menegaskan, kejadian ini menjadi pengingat penting bagi seluruh pengguna jalan agar disiplin saat melintasi perlintasan sebidang.

5. Polisi Turun Tangan

Satlantas Polres Blitar Kota melakukan penyelidikan mendalam terkait kecelakaan Kereta Api (KA) Dhoho relasi Blitar-Surabaya, dengan truk bermuatan pasir.

Tim Traffic Accident Analysis (TAA) Ditlantas Polda Jatim dijadwalkan turun ke lokasi, guna mengungkap penyebab pasti benturan keras yang terjadi pada Selasa (28/4/2026) malam tersebut.

Kasat Lantas Polres Blitar Kota, Agus Prayitno, mengonfirmasi bahwa pihaknya tengah mengumpulkan berbagai alat bukti, termasuk melakukan pengecekan rekaman kamera CCTV di pos perlintasan pada Rabu (29/4/2026) ini. 
Langkah tersebut diambil, untuk memastikan sinkronisasi antara keterangan saksi dengan fakta visual di lapangan.

Kepolisian telah memeriksa empat orang saksi kunci mencakup warga di sekitar lokasi kejadian, serta sopir truk yang terlibat dalam kecelakaan.

Kehadiran Tim TAA Polda Jatim menjadi krusial dalam kasus ini. Tim tersebut, akan menggunakan teknologi pemindaian laser untuk merekonstruksi kronologi kejadian secara tiga dimensi (3D). 

Hal ini bertujuan untuk menentukan apakah terdapat unsur kelalaian manusia (human error), kendala teknis pada kendaraan, atau malfungsi pada sistem pengamanan perlintasan kereta api. (TribunJakarta.com/Surya.co.id/TribunJatim)

BERITA TERKAIT

  • Baca juga: UPDATE Tabrakan Kereta di Bekasi: 14 Tewas 84 Luka, 10 Jenazah Belum Teridentifikasi di RS Polri
  • Baca juga: Jejak Vica Hilang Usai Tabrakan Kereta di Bekasi, Keluarga Cek Data di RS Polri
  • Baca juga: Pengakuan Sopir Taksi Hijau, Mobil Terkunci di Rel Sebelum Tabrakan Kereta Bekasi: Jalan Gak Bisa
© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.