TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Sri Sultan Hamengku Buwono X merespons terbuka rencana Komisi X DPR RI yang akan memanggil Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) DIY buntut kasus kekerasan anak di Daycare Little Aresha, Kota Yogyakarta.
Pemanggilan tersebut ditujukan untuk meminta keterangan serta pertanggungjawaban terkait lemahnya pengawasan operasional tempat penitipan anak di wilayah tersebut.
Menanggapi rencana pemanggilan dan permintaan keterangan dari Komisi X DPR RI kepada Disdikpora DIY, Sultan mengaku tidak keberatan dan siap mengikuti proses pengawasan dari legislatif pusat.
"Silakan saja. Saya kira tidak ada masalah," ujar Sultan HB X saat ditemui di Kompleks Kepatihan, Yogyakarta, Rabu (29/4/2026).
Rencana pemanggilan ini sebelumnya ditegaskan oleh Wakil Ketua Komisi X DPR, Lalu Hadrian Irfani.
DPR menilai Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) melalui dinas pendidikan di tingkat daerah memiliki tanggung jawab penuh dalam pembinaan serta pengawasan operasional daycare.
Oleh karena itu, Komisi X akan memanggil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti beserta jajaran Dinas Pendidikan DIY.
"Kami akan panggil Dinas Pendidikan. Kita minta Kemendikdasmen memperketat standar pendidikan dan pengasuhan di daycare," ujar Lalu dilansir dari laman Kompas, Selasa (28/4/2026).
Lalu menegaskan, kejadian di Yogyakarta ini membuktikan adanya celah sistemik dalam perlindungan anak yang harus segera ditutup.
"Jadi pengawasan harus diperketat dan standar layanan daycare harus benar-benar ditegakkan. Tidak boleh ada kompromi terhadap keselamatan dan perlindungan anak," tegas Lalu.
Lebih lanjut, ia mengecam keras tindakan penganiayaan yang terjadi di tempat yang semestinya menjadi sarana tumbuh kembang yang terjamin keamanannya.
"Kami sangat prihatin dan mengutuk keras dugaan kekerasan terhadap anak di lingkungan daycare. Tempat yang seharusnya menjadi ruang aman justru menjadi lokasi terjadinya tindakan yang tidak manusiawi," jelas Lalu.
"Kasus di Daycare Little Aresha harus menjadi momentum perbaikan menyeluruh, termasuk penguatan sistem pengawasan dan perlindungan anak. Negara harus hadir memastikan setiap anak mendapatkan perlindungan maksimal."
Baca juga: Posko Aduan Daycare Little Aresha Dibuka, Polisi: Banyak Orang Tua Datang Bawa Bukti Visum
Sebelumnya, Sri Sultan HB X juga mengaku sangat terkejut dan tidak habis pikir atas insiden kekerasan di Daycare Little Aresha.
Kekecewaan Raja Keraton Yogyakarta tersebut memuncak lantaran para pelaku kekerasan, yang saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka, merupakan kaum perempuan yang semestinya memiliki naluri keibuan.
Sultan mempertanyakan nurani para pengasuh yang tega melakukan penganiayaan terhadap anak-anak di bawah umur.
”Ya, dalam arti kalau itu ilegal, saya tidak mau terulang kejadian yang sangat meresahkan. Yang saya heran itu, justru kekerasan itu dilakukan oleh ibu-ibu. Emangnya dia tidak punya anak? Memperlakukan anak-anak di bawah umur seperti itu, saya nggak mengerti mereka itu siapa. Kalau laki-laki mungkin (bisa saja melakukan kekerasan), tapi ini yang melakukan ibu-ibu sendiri, kekerasan-kekerasan seperti itu,” papar Sultan tegas.
Sebagai tindak lanjut atas lemahnya pengawasan yang disorot oleh DPR, Sultan telah mengambil sikap dengan menginstruksikan penutupan seluruh lembaga pengasuhan anak yang terbukti beroperasi tanpa izin di seluruh kabupaten dan kota di wilayah DIY.
Menurut Sultan, legalitas bukan sekadar dokumen administratif, melainkan wujud jaminan standar keamanan dan pelayanan.
”Yang namanya ilegal itu pasti bermasalah. Kalau maunya baik-baik ya mesti legal. Makanya saya minta cepat tutup dulu. Melalui surat edaran, harapan saya Pemerintah Kabupaten dan Kota melakukan operasi. Lihat mana yang ilegal, yang tidak memberikan pelayanan yang baik,” instruksinya.
Sultan juga menyoroti praktik penawaran operasional daycare ilegal yang kerap tidak wajar dan luput dari pantauan standar dinas pendidikan, seperti kebebasan jam titip yang melebihi batas kewajaran.
Ia menilai hal tersebut justru berisiko tinggi merugikan anak.
”Iya, yang penting kan pelayanannya. Karena perizinan itu kan juga mencakup memastikan pelayanan yang baik. Namanya juga ilegal, ya kan? Memang mereka memberikan kebebasan, (anak) dititipkan sampai jam 10 malam boleh. Tapi kan pasti nambah ongkosnya, juga malah tambah merepotkan orang, ya kan? Jadi sebetulnya kalau saya, begitu terbukti ilegal ya tutup sementara supaya diproses legal. Selama tidak mau mengurus legalitas, jangan boleh beroperasi, sehingga tidak perlu terjadi masalah lagi,” pungkas Sultan.