Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Bupati nonaktif Ardito Wijaya tiba di Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang, Rabu (29/4/2026) tepat pukul 10.00 WIB dengan menggunakan mobil tahanan hijau milik Kejati Lampung.
Ardito Wijaya Cs datang mengenakan rompi KPK Oranye dan tangan diborgol.
Dikawal ketat oleh dua anggota Brimob Polda Lampung dengan menggunakan seragam lengkap.
Anggota kepolisian lengkap menggunakan senjata laras panjang.
Petugas dari kejaksaan juga mengawal mantan orang nomor satu di Kabupaten Lampung Tengah tersebut.
Ardito Wijaya turun mobil sambil melemparkan senyum kepada awak media yang akan mengambil gambarnya.
Ardito Wijaya, Bupati Lampung Tengah periode 2025-2030 resmi ditetapkan sebagai tersangka suap dan gratifikasi.
Penetapan tersangka Bupati Lampung Tengah Ardito Wijayah sehari setelah Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
KPK melakukan OTT di Lampung Tengah, pada 9 dan 10 Desember 2025.
Ardito diduga mematok fee sebesar 15 hingga 20 persen dari sejumlah proyek di Pemkab Lampung Tengah.
Total aliran uang yang diterima tersangka Ardito Wijaya mencapai kurang lebih Rp 5,75 miliar.
Uang tersebut diduga digunakan untuk dana operasional Bupati sebesar Rp 500 Juta dan sisanya Rp 5,25 miliar digunakan untuk pelunasan pinjaman bank kebutuhan kampanye tahun 2024.
Penyidik KPK membawa tiga koper usai melakukan penggeledahan di Kantor Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya selama 4,5 jam, Selasa (16/12/2025).
Penggeledahan tersebut dilakukan buntut operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat Bupati Ardito Wijaya (AW). Karena itu, dilakukan pemeriksaan di tiga lokasi sekaligus, yakni kantor bupati Lampung Tengah, kantor Bina Marga dan rumah dinas Bupati Lampung Tengah.
Penggeledahan adalah tindakan aparat penegak hukum untuk memasuki, memeriksa, dan mencari sesuatu di badan seseorang, rumah, kendaraan, atau tempat tertentu guna menemukan barang, dokumen, atau bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana.
Tujuan penggeledahan adalah memperoleh alat bukti, mencegah hilangnya barang bukti, serta mendukung proses penyidikan agar penegakan hukum berjalan secara sah dan akuntabel. Dengan demikian, penggeledahan dilakukan berdasarkan ketentuan hukum dan umumnya harus disertai izin atau surat perintah dari pejabat berwenang, seperti pengadilan, kecuali dalam keadaan mendesak yang diatur undang-undang.
Dari penggeledahan tersebut, penyidik KPK menyita sejumlah dokumen dari semua lokasi penggeledahan. Penyidik bahkan membawa setidaknya tiga koper dalam prosesi ini.
"Beberapa (dokumen)," ujar salah satu penyidik KPK kepada awak media selepas dari Kantor Bupati Lampung Tengah sekira pukul 17.30 WIB.
Kunjungan KPK tersebut diketahui hanya melakukan pemeriksaan atau penggeledahan ruangan, dan tidak melakukan pemeriksaan terhadap pegawai.
Kepada awak media, salah satu penyidik mengatakan bahwa kemungkinan akan ada pemeriksaan pegawai guna serangkaian penyelidikan lebih lanjut.
"Nanti, setelah ini," ujar salah satu penyidik KPK tersebut.
Sejurus dengan beranjaknya KPK dari Kantor Pemkab Lampung Tengah, Candra Puasati selaku Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Pemkab Lampung Tengah membenarkan bahwa KPK melakukan pemeriksaan ruangan kantor Ardito Wijaya.
"Tadi Asisten I, II, dan III ikut mendampingi. Yang diperiksa ruangan Bupati, ruangan Wakil Bupati, dan ruangan Sekda dari jam 2 siang," kata Candra.
Candra pun menyangkal bahwa ada pemeriksaan pegawai dalam kegiatan penyidikan KPK tersebut.
"Tidak ada yang diperiksa, tadi kami hanya mendampingi, kami berkoordinasi dan menerima izin penggeledahan," ujar dia.
Di tempat lain, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa upaya paksa ini merupakan bagian dari pengembangan penyidikan dugaan suap proyek yang melibatkan lima orang tersangka.
"Dalam lanjutan penyidikan perkara dugaan suap proyek di Lampung Tengah, yang bermula dari kegiatan tertangkap tangan pada pekan lalu tersebut, hari ini penyidik melakukan serangkaian giat penggeledahan di tiga titik, yaitu Kantor Bupati, Dinas Bina Marga, serta Rumah Dinas Bupati Lampung Tengah," kata Budi dalam keterangannya, Selasa (16/12/2025).
(Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra)