TRIBUNKALTARA.COM, NUNUKAN – DPRD Nunukan menggelar Rapat Paripurna ke-4 Masa Persidangan II Tahun 2025–2026 dengan agenda penyampaian rekomendasi terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Nunukan Tahun Anggaran 2025, Rabu (29/4/2026).
Rapat yang berlangsung di ruang paripurna ini dihadiri Bupati Nunukan Irwan Sabri, pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Nunukan serta Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
Kegiatan diawali dengan penyampaian risalah oleh Wakil Ketua DPRD Nunukan Hj Arpiah, kemudian dilanjutkan dengan pembacaan rekomendasi oleh juru bicara DPRD, Hj Siti Musdalifah.
Dalam penyampaiannya, DPRD Nunukan menegaskan pembahasan LKPJ telah mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2024, yang mewajibkan DPRD membahas LKPJ paling lambat 30 hari setelah diterima.
Baca juga: Sampaikan Rekomendasi LKPj Bupati 2025, DPRD Tana Tidung Soroti Peningkatan Kinerja OPD
“Rekomendasi ini merupakan bahan evaluasi terhadap kinerja pemerintah daerah, sekaligus menjadi acuan dalam perencanaan, penganggaran, dan kebijakan strategis ke depan,” ujar Siti Musdalifah.
Secara umum, DPRD Nunukan menilai pelaksanaan pembangunan tahun 2025 telah berjalan maksimal.
Namun, masih terdapat sejumlah persoalan yang perlu perhatian serius, khususnya terkait kualitas pekerjaan, perencanaan, dan infrastruktur di wilayah perbatasan.
Penandatanganan tersebut menjadi simbol komitmen bersama antara eksekutif dan legislatif dalam menindaklanjuti hasil evaluasi demi peningkatan kualitas pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat.
DPRD berharap seluruh rekomendasi tersebut dapat ditindaklanjuti secara serius oleh Pemerintah Kabupaten Nunukan demi meningkatkan kualitas pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat.
Berikut 19 rekomendasi DPRD terhadap LKPJ Bupati Nunukan Tahun 2025:
1. Evaluasi pembangunan musala SDN 003 Nunukan Selatan Meski telah dibayar 100 persen, kualitas pekerjaan dinilai tidak memenuhi standar sehingga perlu evaluasi teknis dan penegasan tanggung jawab pelaksana.
2. Audit proyek mini soccer di Jalan Lingkar, Nunukan Ditemukan indikasi ketidaksesuaian antara nilai pembayaran dengan kondisi fisik pekerjaan.
3. Serah terima SMPN 002 Mamolo, Kecamatan Nunukan Selatan Bangunan telah selesai dan dibayar penuh, namun kunci belum diserahkan oleh kontraktor.
4. Pembangunan bronjong di Hutan Kota Dinilai kurang tepat sasaran karena lokasi tidak memiliki potensi signifikan banjir atau longsor.
5. Perubahan spesifikasi jalan Gang Limau Pergantian dari aspal ke beton tanpa perencanaan jelas perlu diklarifikasi lebih lanjut.
6. Kerusakan siring di Labkesda Ditemukan kerusakan dini yang berpotensi roboh, mencerminkan rendahnya kualitas pekerjaan.
7. Keterlambatan pembangunan Embung Binusan Proyek belum selesai melewati batas waktu, perlu penegasan progres dan sanksi jika diperlukan.
8. Pemulihan pagar SDN 004 Nunukan Kontraktor belum memperbaiki pagar sekolah yang rusak selama proses pembangunan.
9. Perubahan perencanaan jalan tanpa koordinasi Beberapa proyek jalan berubah dari aspal menjadi beton tanpa komunikasi dengan DPRD.
10. Jalan menuju Puskesmas Lapri, Kecamatan Sebatik Utara Realisasi belum sesuai harapan masyarakat karena hanya berupa agregat, bukan pengaspalan.
11. Kondisi jalan poros tengah Sebatik Masih tergolong labil meski telah beberapa kali ditangani, sehingga perlu evaluasi metode perbaikan.
12. Jalan sekitar Embung Lapri Tidak diaspal sesuai usulan masyarakat, hanya dilakukan penimbunan agregat.
13. Kerusakan siring menuju Puskesmas Sebatik Utara Terjadi sebelum masa kontrak berakhir, menunjukkan lemahnya pengawasan pekerjaan.
14. Kualitas box culvert di wilayah Sebatik Tidak memenuhi standar konstruksi, perlu pemeriksaan teknis dan penegasan tanggung jawab kontraktor.
15. Fasilitas sekolah belum lengkap Beberapa bangunan sekolah belum dilengkapi mobiler sehingga belum dapat dimanfaatkan optimal.
16. Kapasitas Embung Lapri terbatas Menunjukkan adanya kekurangan dalam perencanaan desain yang perlu dievaluasi.
17. Rehabilitasi puskesmas di wilayah Krayan Perlu perhatian lebih agar fasilitas dapat berfungsi maksimal bagi masyarakat.
18. Percepatan jaringan air bersih di Desa Pembeliangan Diperlukan pembangunan pipanisasi untuk memenuhi kebutuhan air masyarakat.
19. Penyelesaian utang pemerintah daerah DPRD meminta agar seluruh kewajiban dari tahun sebelumnya segera diselesaikan guna menjaga kredibilitas keuangan daerah.
(*)
Penulis: Fatimah Majid